Kenali 5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu Tahun 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia, di mana rakyat kembali menentukan pemimpin dan wakilnya untuk lima tahun ke depan. Dalam Pemilu kali ini, pemilih akan menerima lima jenis surat suara, yang masing-masing digunakan untuk memilih wakil di lembaga negara yang berbeda.

‎Agar tidak bingung saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mari kita kenali satu per satu jenis surat suara tersebut.

1. Surat Suara Warna Abu-Abu – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
‎Pada surat suara ini, terdapat:

‎• Foto pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
‎• Nama pasangan calon, serta
‎• Nomor urut calon.

‎Pemilih cukup mencoblos satu kali pada foto, nama, atau nomor urut pasangan calon yang dipilih.

‎2. Surat Suara Warna Kuning – Pemilihan Anggota DPR RI

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

‎DPR RI beranggotakan wakil-wakil rakyat dari berbagai partai politik yang duduk di tingkat nasional. Di surat suara ini, terdapat:

‎• Logo dan nama partai politik,
‎• Nama calon anggota legislatif (caleg) dari setiap partai di daerah pemilihan.
‎• Pemilih dapat mencoblos lambang partai politik atau nama calon anggota DPR RI.

Baca juga: Gunakan Suaramu, Tentukan Masa Depan Bangsa!

‎3. Surat Suara Warna Merah – Pemilihan Anggota DPD RI

‎Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

‎Berbeda dengan DPR, calon anggota DPD tidak berasal dari partai politik, melainkan perseorangan (independen).
‎Di surat suara ini terdapat:

‎• Foto calon anggota DPD,
‎• Nama lengkap calon, serta
‎• Nomor urut

‎Pemilih cukup mencoblos satu kali pada foto atau nomor calon DPD yang dipilih.

‎4. Surat Suara Warna Biru – Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

‎Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

‎Anggota DPRD Provinsi berperan dalam menetapkan kebijakan pembangunan di tingkat provinsi. Di surat suara ini, terdapat:

‎• Logo dan nama partai politik,
‎• Daftar nama calon anggota DPRD Provinsi di daerah pemilihan.

‎Pemilih dapat mencoblos lambang partai politik atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

‎5. Surat Suara Warna Hijau – Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang akan mewakili rakyat di tingkat daerah.

‎Fungsi mereka antara lain membuat peraturan daerah (Perda) serta mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten/kota. Di surat suara ini, juga terdapat:

‎• Logo partai politik,
‎• Nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

‎Pemilih dapat mencoblos lambang partai politik atau nama calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota.

‎Tips Agar Tidak Salah Saat Memilih

‎1. Perhatikan warna dan jenis surat suara sebelum mencoblos.
‎2. Baca dengan teliti nama calon atau partai pilihanmu.
‎3. Gunakan alat coblos yang disediakan petugas.
‎4. Jangan mencoblos lebih dari satu kolom, karena bisa menyebabkan suara tidak sah.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.