Panduan Pemilih Pemula: Gunakan Hak Suaramu dengan Benar!

‎Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa arah pembangunan bangsa ke depan. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, memiliki hak konstitusional untuk memilih.

‎Bagi pemilih pemula, menggunakan hak suara dalam Pemilu mungkin terasa baru dan menegangkan. Karena itu, penting untuk memahami tata cara menggunakan hak suara agar partisipasi dapat dilakukan dengan benar, sah, dan bermakna.

1. Pastikan Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)

‎Langkah pertama adalah memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih.

‎Cek namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan oleh KPU di desa/kelurahan.
‎Kamu juga bisa mengecek secara online melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.

‎Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau petugas KPU Kabupaten agar bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

‎2. Datang ke TPS Sesuai Jadwal

‎Pada hari pemungutan suara:
‎• Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
‎• Bawa KTP elektronik (e-KTP) dan/atau Formulir C6 (pemberitahuan memilih).
‎• Waktu pemungutan suara biasanya dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

‎3. Proses di TPS

‎Setibanya di TPS, ikuti langkah-langkah berikut:
‎1. Lapor kepada petugas KPPS dengan menunjukkan KTP dan Formulir C6.
‎2. Setelah diverifikasi, kamu akan menerima surat suara sesuai jenis pemilihan (Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).
‎3. Petugas akan menandai jari dengan tinta sebagai tanda kamu telah memilih.

Baca juga: Pemilihan Menggunakan Noken: Ciri Khas Demokrasi di Tanah Papua

4. Gunakan Hak Suara di Bilik Suara

Masuklah ke bilik suara dan lakukan hal berikut:
‎1. Buka surat suara dengan hati-hati.
‎2. Pilih calon atau partai politik yang kamu kehendaki dengan cara mencoblos menggunakan alat yang disediakan.
‎3. Coblos satu kali pada kolom yang tepat.
‎Misalnya: di dalam kotak nama calon atau lambang partai.

‎Pastikan tidak ada tanda coblos lain, agar suara kamu tidak dianggap tidak sah.

‎5. Masukkan Surat Suara ke Kotak yang Sesuai

Setelah mencoblos:
‎1. Lipat kembali surat suara seperti semula.
‎2. Masukkan ke dalam kotak suara sesuai warna atau jenis surat suara.

‎Contohnya:
‎Abu-abu: Presiden dan Wakil Presiden
‎Kuning: DPR RI
‎Merah: DPD RI
‎Biru: DPRD Provinsi
‎Hijau: DPRD Kabupaten/Kota

‎6. Jari Diberi Tinta Sebagai Bukti Telah Memilih

‎Setelah selesai, petugas akan mencelupkan salah satu jarimu ke tinta ungu sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak pilihmu. Tanda tinta ini juga mencegah seseorang memilih lebih dari satu kali.

‎7. Jaga Kerahasiaan Pilihanmu

‎Pemilu bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia. Artinya, pilihanmu adalah hak pribadi yang tidak boleh dipengaruhi atau diketahui orang lain. Jangan ragu untuk memilih sesuai hati nurani.

‎8. Jadilah Pemilih Cerdas dan Berintegritas

‎Sebagai pemilih pemula, kamu memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa. Sebelum hari pemungutan suara:
‎1. Kenali profil calon dan visi-misi partai politik.
‎2. Hindari politik uang dan informasi hoaks.
‎3. Gunakan hak suaramu dengan penuh tanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 16 Kali.