Pemilihan Menggunakan Noken: Ciri Khas Demokrasi di Tanah Papua

‎Pemilihan umum adalah wujud nyata kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin bangsa dan daerah. Di berbagai wilayah Indonesia, pemilihan biasanya dilakukan dengan sistem pencoblosan atau pencontrengan langsung oleh pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, di beberapa wilayah Papua, terdapat cara unik dan khas dalam menyalurkan hak pilih, yaitu sistem noken.

Apa Itu Sistem Noken?

Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang terbuat dari serat kayu atau akar tumbuhan. Namun dalam konteks pemilu, sistem noken merujuk pada cara pemilihan tradisional yang dilakukan dengan kesepakatan bersama masyarakat adat, di mana kepala suku atau tokoh adat mewakili warga untuk menyalurkan suara kepada pasangan calon atau partai politik tertentu.

‎Sistem ini bukan sekadar tradisi, melainkan bentuk kearifan lokal yang diakui dan dilindungi oleh negara.

‎Dasar Hukum Sistem Noken

‎Sistem noken telah diakui secara sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, yang menegaskan bahwa sistem noken adalah bagian dari budaya dan kearifan lokal masyarakat Papua. Oleh karena itu, pelaksanaannya dapat diterima dalam penyelenggaraan pemilu di daerah tertentu yang masih menjunjung tinggi sistem adat tersebut.

Baca Juga: Mengapa E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu Nasional Indonesia?

‎Cara Pelaksanaan Sistem Noken

‎Pelaksanaan sistem noken dapat dilakukan dengan dua cara utama:

‎1. Sistem Noken Gantung (Perwakilan)
‎Kepala suku atau tokoh adat menerima kesepakatan dari seluruh masyarakat adat mengenai calon pilihan mereka. Noken kemudian digantung dan menjadi simbol penyaluran suara seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut.
‎2. Sistem Noken Tidak Langsung (Kesepakatan Bersama)
‎Pemilih secara terbuka menyatakan pilihannya dalam suatu musyawarah, lalu kepala suku mencatat hasil kesepakatan dan menyalurkannya di TPS mewakili seluruh anggota masyarakat.

‎Mengapa Sistem Noken Dipertahankan?

‎Sistem noken bukan hanya soal cara memilih, tetapi juga menyangkut nilai kebersamaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat istiadat lokal. Bagi masyarakat adat Papua, keputusan bersama dianggap lebih penting daripada keputusan individu.

‎Dengan mengakomodasi sistem noken, negara menghargai keberagaman budaya bangsa dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilu tetap menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan penyesuaian terhadap kondisi sosial-budaya setempat.

Tantangan dan Upaya Pembinaan

Meski sistem noken diakui secara hukum, pelaksanaannya tetap perlu mendapat pendampingan dan pengawasan dari KPU, Bawaslu, serta pemangku adat agar prinsip demokrasi tetap terjaga. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar pelaksanaan pemilu tetap transparan, adil, dan akuntabel, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya lokal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.