Berita Terkini

160

Rapat Kordinasi dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024, Jakarta 17-19 Oktober 2025.

Acara ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Papua Pegunungan Linda Mathelda Rumbiak. Sedangkan para Kepala Sub Bagian SDM dan Parmas  KPU Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan beserta Staff SDM hadir secara daring. Baca Juga: Ibadah Bersama KPU se-Provinsi Papua Pegunungan Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI  Mochammad Afifudin, dalam sambutannya menegaskan "Pentingnya kesadaran politik masyarakat yang terukur dari tingkat pertisipasi dalam Pilkada 2024,partisipasi yang tinggi tidak hanya mencerminkan suksesnya penyelenggaraan tetapi juga berkolerasi dengan legitimasi pilkada yang lebih kuat". Dalam rangka Publikasi pencapaian peningkatan Pilkada  Tahun 2024 KPU RI melaksanakan rapat kordinasi dan launcing indeks partisipasi pilkada tahun 2024 yang dihadir Ketua Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Kabag Parmas SDM  se Provinsi di Lingkungan KPU RI.


Selengkapnya
1381

Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Namun, tidak semua orang menggunakan hak tersebut. Fenomena menolak memilih atau tidak datang ke TPS dikenal sebagai golput (golongan putih). Lalu, apakah orang yang golput bisa dikenakan pidana? Secara hukum, bagaimana kedudukannya? Apa Itu Golput Golput adalah istilah untuk menyebut warga negara yang memilih untuk: Tidak datang ke TPS pada hari pemungutan suara, atau Datang ke TPS tetapi tidak mencoblos salah satu calon atau partai. Golput bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti: Ketidakpercayaan pada kandidat atau partai, Kurangnya informasi, Hambatan teknis, Aksi protes politik. Golput: Hak atau Pelanggaran? Menurut UUD 1945 dan UU Pemilu, hak memilih adalah hak konstitusional, bukan kewajiban yang memaksa. Artinya: Negara tidak dapat mempidana atau menghukum warga yang tidak menggunakan hak pilih. Tidak ada sanksi pidana, denda, atau hukuman administratif bagi orang yang memilih golput. Jadi, golput tidak bisa dipidana selama tidak disertai perbuatan melawan hukum. Kapan Golput Bisa Jadi Pelanggaran? Meski tidak memilih tidak dilarang, tindakan yang mengajak orang lain untuk golput secara aktif bisa menjadi masalah hukum jika: Menghasut atau menghalangi orang lain memilih Jika seseorang mencegah orang lain datang ke TPS atau mengajak tidak memilih secara terorganisir, ini bisa dianggap pelanggaran Pasal 515 UU Pemilu. Melakukan intimidasi atau kekerasan Jika memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti orang agar tidak memilih, pelaku bisa dikenakan pidana. Merusak logistik atau mengganggu proses pemungutan suara Tindakan sabotase terhadap proses pemilu merupakan kejahatan. Namun, diam dan tidak memilih secara pribadi bukan pelanggaran hukum. Baca Juga: Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya Dasar Hukumnya Berikut beberapa landasan hukum terkait hak memilih: Pasal 22E UUD 1945: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Hak memilih bersifat individual dan tidak memuat kewajiban untuk hadir. Tidak ada pasal yang memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, yang bisa dipidana adalah: Menghalangi orang menggunakan hak pilih, Melakukan politik uang, Memalsukan dokumen pemilu, Mengacaukan jalannya pemungutan suara. Dampak Golput terhadap Demokrasi Meskipun tidak dipidana, golput memiliki beberapa dampak, seperti: Menurunkan legitimasi hasil pemilihan, Memberikan kemenangan kepada calon yang memperoleh sedikit suara, Mengurangi representasi rakyat secara riil, Membiarkan keputusan politik diambil oleh segelintir pemilih. Semakin tinggi angka golput, semakin rendah kualitas demokrasi. Golput tidak dipidana karena memilih adalah hak, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh negara. Seseorang hanya bisa dipidana jika mengajak atau memaksa orang lain untuk golput dengan cara melawan hukum. Meskipun tidak melanggar hukum, golput tetap berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih. Menggunakan hak pilih adalah bentuk partisipasi politik yang penting dalam menentukan arah masa depan negara.


Selengkapnya
2433

Dampak Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan

Politik uang masih menjadi salah satu persoalan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia. Praktik ini dilakukan dengan memberikan imbalan berupa uang, barang, atau fasilitas tertentu kepada pemilih agar memilih kandidat atau partai tertentu. Meski dianggap "biasa" oleh sebagian masyarakat, politik uang membawa dampak besar terhadap kualitas demokrasi dan pemerintahan. Dampak Politik Uang  1. Merusak Integritas Pemilu dan Demokrasi Politik uang menggeser nilai demokrasi yang seharusnya berdasarkan pilihan rasional menjadi transaksional. Suara rakyat bukan lagi bentuk partisipasi politik yang matang, tetapi komoditas yang bisa dibeli. Akibatnya: Pemimpin terpilih bukan berdasarkan kualitas, Kepercayaan publik terhadap pemilu menurun, Legitimasi hasil pemilihan menjadi lemah. 2. Melahirkan Pemimpin yang Koruptif Calon yang menggunakan politik uang umumnya mengeluarkan biaya besar selama kampanye. Setelah terpilih, mereka cenderung: Mengembalikan modal kampanye dengan menyalahgunakan jabatan, Membuka peluang kolusi, korupsi, dan nepotisme, Mengabaikan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok. 3. Menghambat Pembangunan dan Pelayanan Publik Ketika pejabat terpilih membeli suara rakyat, perhatian mereka tidak lagi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dampaknya: Program pembangunan tidak tepat sasaran, Dana publik disalahgunakan, Fasilitas umum terbengkalai, Kesejahteraan rakyat tidak menjadi prioritas. 4. Mengikis Moral dan Kesadaran Politik Masyarakat Politik uang menormalisasi praktik yang tidak etis dalam berdemokrasi. Masyarakat menjadi: Apatis terhadap pemilu, Termotivasi memilih bukan karena visi kandidat, tapi imbalan, Menganggap politik sebagai transaksi, bukan tanggung jawab. Dalam jangka panjang, ini merusak karakter bangsa dan partisipasi politik yang sehat. Baca Juga: Mengapa Anda Wajib Mengunjungi FBLB ? 5. Mempersempit Ruang Kompetisi yang Adil Calon dengan modal besar lebih mudah melakukan politik uang, sementara kandidat berintegritas tanpa dana besar tersingkir. Akhirnya: Kompetisi tidak berdasarkan gagasan dan kapasitas, Talenta potensial tidak mendapat ruang, Politik dikuasai elite atau kelompok pemilik modal. 6. Meningkatkan Biaya Politik dan Beban Negara Praktik politik uang mendorong biaya politik semakin tinggi, baik di tingkat legislatif, pilkada, maupun pilpres. Saat calon terpilih: Mengambil keuntungan dari proyek dan anggaran, Membentuk jaringan balas jasa, Membebani negara dan masyarakat secara ekonomi. 7. Mengancam Kedaulatan Rakyat Politik uang mengubah konsep "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" menjadi “dari uang, oleh uang, untuk kepentingan pribadi.” Hak suara rakyat kehilangan nilai strategis dan kendali politik berpindah ke tangan pemberi modal. Politik uang bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan demokrasi. Dampaknya merembet ke kualitas pemimpin, keadilan pembangunan, moral masyarakat, dan stabilitas negara. Karena itu, seluruh elemen—pemilih, penyelenggara, pengawas, partai politik, dan aparat penegak hukum—perlu bersama-sama melawan praktik ini.


Selengkapnya
278

Sengketa Pilkada? Begini Cara dan Syarat Pengajuan ke MK

Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), perselisihan hasil suara bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti dugaan kecurangan, pelanggaran terstruktur, atau perbedaan perhitungan suara. Jika pasangan calon merasa dirugikan atas hasil penetapan perolehan suara oleh KPU, mereka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengajuan perkara ke MK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat, prosedur, dan batas waktu yang harus dipenuhi. Apa Itu Sengketa Hasil Pilkada Sengketa hasil Pilkada adalah perselisihan antara peserta pemilihan dengan KPU terkait hasil penetapan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini diajukan ke MK untuk meminta koreksi atau pembatalan hasil suara yang telah ditetapkan. Siapa yang Bisa Mengajukan Sengketa ke MK Hanya pihak berikut yang berhak mengajukan: Pasangan calon peserta Pilkada melalui kuasa hukum atau timnya, Pengajuan dilakukan terhadap keputusan penetapan perolehan suara oleh KPU. Pihak selain itu, seperti partai, masyarakat, atau lembaga lain, tidak bisa menjadi pemohon. Batas Waktu Pengajuan ke MK Permohonan sengketa Pilkada harus diajukan maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara secara resmi. Jika melewati batas waktu, MK akan langsung menolak permohonan. Syarat Ambang Batas (Threshold) Selisih Suara Tidak semua selisih suara bisa disengketakan. MK hanya menerima perkara yang memenuhi ketentuan selisih suara maksimal sesuai jumlah penduduk wilayah: Jumlah Penduduk Batas Maksimal Selisih Suara yang Bisa Disengketakan ≤ 250.000 jiwa Maksimal 2% 250.001–500.000 Maksimal 1,5% 500.001–1 juta Maksimal 1% > 1 juta Maksimal 0,5% Jika selisih suara lebih besar dari ambang yang ditentukan, permohonan bisa tidak diterima kecuali ada bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baca Juga: Mengenal 5 Distrik di Kabupaten Yalimo! Dokumen yang Harus Disiapkan Pengajuan permohonan ke MK harus dilengkapi dokumen berikut: Identitas pasangan calon pemohon Surat kuasa hukum (jika diwakili advokat) Keputusan penetapan hasil suara dari KPU Bukti-bukti pendukung (C1, D-Hasil, foto, video, saksi, dll.) Uraian alasan permohonan yang jelas Batas selisih suara atau pelanggaran TSM Berkas harus disusun dalam bentuk permohonan resmi sesuai format MK. Cara Pengajuan Perkara ke MK Berikut tahapan pengajuan secara umum: 1. Pendaftaran Permohonan Dilakukan secara langsung ke MK atau melalui e-MK Pilkada (jika tersedia), Harus dalam batas waktu yang ditentukan. 2. Pemeriksaan Kelengkapan MK akan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil permohonan. Jika ada kekurangan, bisa diperbaiki dalam waktu singkat. 3. Pemeriksaan Pendahuluan MK menilai: Legal standing pemohon Alasan permohonan Kesesuaian dengan ambang batas suara 4. Sidang Pembuktian Pemohon dan KPU menghadirkan saksi dan bukti. Pihak terkait seperti Bawaslu juga bisa dihadirkan. 5. Putusan MK Putusan bersifat final dan mengikat, berupa: Menolak permohonan Menerima sebagian atau seluruhnya Memerintahkan pemungutan suara ulang Membatalkan dan menetapkan perolehan baru Apa yang Bisa Jadi Alasan Sengketa? Beberapa alasan yang sering digunakan pemohon: Perbedaan perhitungan suara hasil TPS dengan rekap KPU Penghilangan atau manipulasi suara Politik uang yang terstruktur dan masif Penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana Ketidaknetralan aparat atau penyelenggara Pelanggaran proses rekapitulasi Alasan harus disertai bukti kuat, bukan sekadar asumsi. Sengketa hasil Pilkada merupakan mekanisme hukum untuk menjaga keadilan dalam pemilu. Namun, tidak semua ketidakpuasan bisa langsung dibawa ke MK. Hanya perkara yang memenuhi syarat waktu, selisih suara, legal standing, dan bukti pelanggaran yang dapat diproses. Dengan memahami prosedur ini,  Pilkada dapat menempuh jalur konstitusional secara tepat dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
388

Pengertian Silog KPU, Bisa Awasi Distribusi Logistik Pemilu

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, distribusi logistik menjadi tahapan krusial yang menentukan kelancaran pemungutan suara di seluruh wilayah Indonesia. Untuk memastikan proses ini berjalan transparan, terpantau, dan tepat waktu, KPU menggunakan sistem bernama Silog. Apa Itu Silog KPU Silog adalah singkatan dari Sistem Informasi Logistik yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sistem ini dirancang untuk memantau dan mengelola seluruh kebutuhan logistik pemilu, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi ke setiap daerah. Dengan Silog, KPU dapat melihat secara real-time status logistik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Fungsi Utama Silog KPU Silog tidak hanya mencatat data, tetapi juga menjadi alat kontrol dan pengawasan. Berikut peran pentingnya: 1. Perencanaan Kebutuhan Logistik Silog membantu mencatat jumlah kebutuhan per wilayah, seperti: Surat suara Kotak suara Bilik suara Formulir C-KWK Segel dan perlengkapan TPS lainnya 2. Monitoring Pengadaan Proses pengadaan logistik yang dilakukan KPU dapat dipantau secara transparan, termasuk vendor, spesifikasi barang, dan jadwal produksi. 3. Pengawasan Distribusi Inilah keunggulan utama Silog. Sistem ini dapat melacak distribusi logistik dari: Tingkat nasional → provinsi Provinsi → kabupaten/kota Kabupaten/kota → PPK dan PPS/TPS Dengan begitu, keterlambatan atau kekurangan bisa segera terdeteksi. 4. Pencatatan Penyimpanan Silog juga mencatat lokasi dan kondisi penyimpanan logistik, termasuk gudang KPU dan subgudang di daerah. 5. Pelaporan Terintegrasi Semua data yang masuk melalui Silog tersusun otomatis dalam bentuk laporan digital yang bisa diakses pejabat terkait. Baca Juga: Dampak Pemilu dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis Keunggulan Penggunaan Silog Penggunaan Silog memberi banyak manfaat, antara lain: Transparansi tinggi → meminimalisir kebocoran logistik Akurasi data → jumlah logistik sesuai kebutuhan riil TPS Efisiensi waktu dan biaya Pengawasan berjenjang dari pusat hingga daerah Pengendalian distribusi hingga hari H Dengan sistem ini, KPU dapat memastikan tidak ada TPS yang kekurangan surat suara atau perlengkapan penting lainnya. Silog Mendukung Pemilu yang Tepat Waktu dan Tepat Sasaran Distribusi logistik merupakan tahapan sensitif dalam pemilu. Keterlambatan atau salah pengiriman berpotensi menggagalkan pemungutan suara. Melalui Silog, KPU memiliki alat pengawasan yang: Bisa dilihat secara langsung (real-time) Dapat dilaporkan cepat jika ada kendala Membantu koordinasi antar tingkatan penyelenggara Dengan demikian, Silog bukan hanya sistem pencatat, tetapi juga instrumen kendali dan pengawasan distribusi logistik pemilu secara nasional. Silog KPU adalah inovasi penting dalam mendukung kelancaran pemilu di Indonesia. Melalui sistem ini, distribusi logistik dari pusat hingga TPS dapat diawasi dengan baik, sehingga pemilu berjalan aman, efisien, dan tepat waktu.


Selengkapnya
1363

Pengertian TMS dalam Pemilu serta Kategorinya

Dalam proses pemutakhiran data dan verifikasi pemilih pada pemilu, salah satu istilah yang sering muncul adalah TMS. Istilah ini sangat penting dipahami oleh penyelenggara pemilu, peserta, maupun masyarakat agar proses pendataan berjalan akurat dan transparan. Apa Itu TMS TMS adalah singkatan dari "Tidak Memenuhi Syarat". Istilah ini digunakan untuk menandai pemilih yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memenuhi ketentuan hukum sebagai pemilih. Penetapan status TMS dilakukan oleh penyelenggara pemilu melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) maupun verifikasi administrasi. Tujuannya agar daftar pemilih bersih, valid, dan tidak terjadi data ganda atau penyalahgunaan hak pilih. Kategori Pemilih TMS Secara umum, pemilih dinyatakan TMS jika termasuk dalam salah satu kategori berikut: 1. Meninggal Dunia Pemilih yang sudah wafat akan dicoret dari daftar pemilih agar tidak terjadi data fiktif atau manipulasi suara. 2. Di Bawah Umur Warga negara yang belum berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, kecuali sudah menikah, dikategorikan TMS. 3. Pindah Domisili Pemilih yang sudah berpindah tempat tinggal ke wilayah lain dan tidak lagi berdomisili di TPS sebelumnya. 4. TNI atau Polri Aktif Anggota TNI dan Polri yang masih aktif tidak memiliki hak pilih, sehingga masuk kategori TMS. 5. Hak Pilih Dicabut oleh Pengadilan Seseorang yang sedang menjalani hukuman atau hak politiknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. 6. Dobel atau Data Ganda Pemilih yang terdaftar lebih dari sekali (misalnya di dua TPS atau dua desa) akan dicoret satu atau seluruhnya sesuai fakta. 7. Tidak Dikenal atau Tidak Ditemukan Nama yang terdaftar tetapi fisiknya tidak ada, alamatnya tidak jelas, atau tidak dapat diverifikasi keabsahannya. 8. Pemilih Berkewarganegaraan Asing Orang asing yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia otomatis dinyatakan TMS. 9. Tidak Lagi Berdomisili di Wilayah Tersebut Pemilih yang sudah pindah namun tidak mengurus perpindahan data (A5, domisili, atau pindah TPS). Baca Juga: Apa itu Partai Politik? Tujuan, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia Mengapa Penetapan TMS Penting Penandaan TMS dilakukan untuk memastikan bahwa: Daftar pemilih bersih dan akurat Tidak ada pemilih fiktif atau ganda Hak pilih diberikan kepada warga negara yang sah Potensi kecurangan dapat diminimalisir DPT sesuai dengan kondisi riil di lapangan TMS bukan berarti menghilangkan hak seseorang secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari penertiban data pemilih sesuai aturan. Jika ada pemilih yang merasa keliru dimasukkan sebagai TMS, mereka masih dapat mengajukan keberatan melalui KPU atau PPS setempat sesuai tahapan yang berlaku.


Selengkapnya