Berita Terkini

1343

Apa Saja Fungsi dan Peran DKPP ?

Wamena - Halo sobat pemilih apakah kalian pernah mendengar singkatan DKPP ? kalau belum sini aku kasih tau, DKPP adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Fungsi dan Peran DKPP DKPP adalah lembaga yang memiliki fungsi dan peran sentral sebagai penegak kode etik bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia. DKPP menjamin terselenggaranya Pemilu yang berintegritas, kredibel, dan bermartabat. Fungsi dan peran DKPP diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, yang secara garis besar meliputi: I. Fungsi Utama (Penegakan Etik) Fungsi utama DKPP adalah melaksanakan peradilan etik bagi penyelenggara Pemilu untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang diawasi adalah: - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya (KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dll.). - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh jajarannya (Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dll.). Tugas DKPP Berdasarkan UU Pemilu, tugas DKPP meliputi: - Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. - Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik. - Memutus pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. - Menyampaikan putusan kepada pihak terkait (Presiden, KPU, atau Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Wewenang DKPP Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP memiliki wewenang antara lain: - Memanggil pelapor, teradu, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dokumen atau bukti lain yang relevan. - Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa: 1.Teguran tertulis. 2. Pemberhentian sementara. 3.Pemberhentian tetap (pemecatan). 4.Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding) dan wajib dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Peran Strategis DKPP Peran DKPP sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, yaitu: - Menjaga Kemandirian dan Integritas: Berperan sebagai benteng terakhir untuk memastikan seluruh penyelenggara Pemilu bekerja secara netral, profesional, dan bebas dari kepentingan politik manapun. - Menciptakan Kredibilitas Pemilu: Dengan menindak tegas pelanggaran kode etik, DKPP berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil dan proses Pemilu. - Quasi Peradilan Etik: Bertindak sebagai lembaga semi-peradilan (quasi peradilan) yang mengadili dan memutus perkara etik bagi Penyelenggara Pemilu melalui mekanisme persidangan yang terbuka untuk umum.


Selengkapnya
20893

Apa Saja Syarat-Syarat Untuk Menjadi Capres dan Cawapres ?

Wamena - Halo sobat pemilih apa saja sih syarat-syarat pendaftaran capres dan cawapres pada pemilu 2024 : Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk Pemilu 2024 diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan juga dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama yang berkaitan dengan batas usia. Berikut adalah rangkuman persyaratan utama: A. Persyaratan Berdasarkan UU Pemilu (Diadaptasi ke dalam PKPU) Secara umum, persyaratan Capres dan Cawapres adalah sebagai berikut: 1.Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. 2.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3.Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4.Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. 6.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 7.Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. 8.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang. 9.Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 10.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 11.Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 12.Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 13.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. 14.Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD. Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap B. Persyaratan Batas Usia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Persyaratan batas usia, yang awalnya diatur dalam UU Pemilu adalah "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi: 1.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; ATAU 2.Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 3.Ketentuan ini memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota).


Selengkapnya
963

Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah garda terdepan dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan transparan. Bagi Anda yang berminat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, berikut panduan lengkap mengenai syarat, dokumen, dan tahapan pendaftarannya. Apa Itu Pengawas TPS Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS pada hari H pemungutan suara. Syarat Umum Menjadi Pengawas TPS Berikut persyaratan yang umumnya ditetapkan oleh Bawaslu: Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 21 tahun Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat Berdomisili sesuai wilayah kerja (dibuktikan KTP) Pendidikan minimal SMA/sederajat Tidak menjadi anggota partai politik Tidak sedang mencalonkan diri atau menjadi tim sukses peserta pemilu Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih Bersedia bekerja penuh waktu saat tahapan pemungutan suara Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pengawas TPS wajib menyiapkan berkas berikut: Fotokopi KTP elektronik Pas foto terbaru (ukuran 4x6 atau sesuai ketentuan) Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae Fotokopi ijazah terakhir Surat pernyataan: Tidak menjadi anggota partai politik Tidak sedang jadi tim kampanye/peserta pemilu Bersedia bekerja penuh waktu Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik (jika diminta) SKCK (bila dipersyaratkan) Dokumen tambahan dari Panwaslu setempat (jika ada) Langkah-Langkah Mendaftar Pengawas TPS  1. Cek Pengumuman Rekrutmen Pantau informasi dari: Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan atau Desa Website resmi, media sosial, atau papan pengumuman kantor desa 2. Ambil atau Unduh Formulir Pendaftaran Formulir dapat diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan atau diunduh dari kanal resmi Bawaslu. Baca Juga: Sosialisasi Perdirjen Nomor: 17 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Tahun Anggaran 2025 pada Satker Lingkup KPPN Wamena 3. Lengkapi Berkas Administratif Isi formulir dengan benar dan siapkan semua dokumen sesuai yang diminta. 4. Serahkan Berkas ke Panwaslu Desa/Kecamatan Pendaftaran dapat dilakukan dengan: Datang langsung ke sekretariat, atau Mengirimkan via email/sistem online (jika tersedia) 5. Seleksi Administrasi Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. 6. Tes Wawancara atau Klarifikasi Jika lolos administrasi, Anda akan diundang melakukan wawancara untuk menilai integritas, komitmen, dan pemahaman kepemiluan. 7. Pengumuman Hasil Akhir Peserta yang diterima akan diumumkan oleh Panwaslu Desa/Kecamatan. 8. Pelatihan dan Pembekalan Setelah dinyatakan lulus, calon Pengawas TPS akan mengikuti bimbingan teknis sebelum diterjunkan saat hari pemungutan suara. Tips Agar Lolos Seleksi Pastikan dokumen lengkap dan valid Tunjukkan integritas dan netralitas Pahami aturan dasar pemilu Patuhi jadwal dan prosedur pendaftaran Menjadi Pengawas TPS bukan hanya pekerjaan sementara, melainkan bentuk kontribusi nyata menjaga demokrasi. Dengan memahami syarat, dokumen, dan prosedur pendaftarannya, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.


Selengkapnya
9068

Apa Itu Bawaslu? Simak Fungsi dan Peranannya Dalam Mengawasi Pemilu

‎Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak hanya KPU yang berperan penting, tetapi juga lembaga pengawas yang dikenal dengan Bawaslu. Keberadaan Bawaslu sangat vital untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan jujur, adil, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ‎Apa Itu Bawaslu? ‎Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Lembaga ini bersifat independen, artinya bekerja secara mandiri tanpa dipengaruhi pihak manapun. Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada agar berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. Jenis dan Struktur Bawaslu ‎Bawaslu memiliki struktur berjenjang dari pusat hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS), agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Jenis-jenis Bawaslu berdasarkan tingkatannya meliputi: ‎ 1. ‎Bawaslu RI (Tingkat Pusat)  ‎Berwenang mengawasi seluruh penyelenggaraan Pemilu di tingkat nasional. 2. ‎Bawaslu Provinsi  ‎Mengawasi pelaksanaan Pemilu di wilayah provinsi. 3. ‎Bawaslu Kabupaten/Kota  ‎Mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. 4. ‎Panwaslu Kecamatan  ‎Mengawasi seluruh tahapan di tingkat kecamatan. 5. ‎Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)  ‎Bertugas di tingkat kelurahan/desa. 6. ‎Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara)  ‎Memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. ‎ ‎Struktur ini dibuat agar pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah dan memastikan tidak ada tahapan pemilihan yang terlewat dari pantauan. ‎Kewenangan Bawaslu ‎Bawaslu memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kewenangan tersebut antara lain: ‎ ‎1. Mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu dan memastikan penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ‎2. Mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana Pemilu. ‎3. Memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. ‎4. Memberikan rekomendasi kepada instansi atau lembaga terkait atas pelanggaran yang ditemukan. ‎5. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilu. ‎6. Melakukan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu. ‎Fungsi Bawaslu ‎Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu: ‎ ‎1. Fungsi Pengawasan  ‎Memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal, prosedur, dan peraturan. ‎2. Fungsi Pencegahan ‎Melakukan sosialisasi, edukasi, dan koordinasi agar pelanggaran tidak terjadi. ‎3. Fungsi Penindakan  ‎Menangani laporan, menelusuri dugaan pelanggaran, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. ‎4. Fungsi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu  ‎Menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu atau antara peserta dan penyelenggara Pemilu ‎5. Fungsi Pendidikan Masyarakat ‎Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan berintegritas. Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap ‎Tugas Utama Bawaslu ‎Beberapa tugas pokok Bawaslu antara lain: ‎ ‎1. Mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada, mulai dari perencanaan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. ‎2. Mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan fasilitas negara. ‎3. Menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. ‎4. Melakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya pemilu yang bersih dan damai. ‎ ‎Dengan partisipasi masyarakat yang aktif, pengawasan menjadi lebih kuat dan hasil pemilu semakin dapat dipercaya. Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu, terutama dengan: ‎ ‎1. Melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. ‎2. Menolak praktik politik uang dan kampanye yang tidak sehat. ‎3. Menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa kampanye dan pemungutan suara. ‎Menuju Pemilu yang Bersih dan Bermartabat ‎Bawaslu hadir sebagai penjaga integritas demokrasi. Bersama KPU dan masyarakat, Bawaslu berupaya mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). ‎ ‎Mari kita dukung kerja Bawaslu dengan menjadi pemilih cerdas dan turut menjaga proses demokrasi agar tetap bersih dan damai. ‎


Selengkapnya
176

Sosialisasi Perdirjen Nomor: 17 Tahun 2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Tahun Anggaran 2025 pada Satker Lingkup KPPN Wamena

Wamena: KPU Kabupaten Yalimo menghadiri Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Acara ini KPU Kabupaten Yalimo dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Yalimo Yames Timpal, dan Bendahara KPU Kabupaten Yalimo Hadi Wiranata Kusumah.  Pada kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Wamena berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan antigratifikasi, serta memberikan pelayanan secara SOLID: Spesial, Optimis, Luar Biasa, Inovatif, Dinamis. Baca Juga: Dampak Pemilu dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis Kegiatan ini di selenggarakan pada Kamis 16 Oktober 2025, di mulai pukul 09.00 WIT. Runtutan acara ini yaitu Registrasi Peserta, Panitia Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Panitia Sambutan, Kepala KPPN Wamena Pemberian Apresiasi/Awarding, Kepala KPPN Wamena Pembacaan Doa, Panitia Coffee Break dan Pembagian Ruangan, Panitia Penyampaian Materi, Kepala Seksi PDMS dan Tim Diskusi dan Sharing Session, Moderator Menyanyikan Lagu Tanah Papua, Panitia Penutupan. 


Selengkapnya
1531

Dampak Pemilu dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis

Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama sistem demokrasi modern. Melalui pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah pemerintahan dan memilih pemimpin yang mereka anggap mampu mewakili aspirasi. Selain menjadi sarana peralihan kekuasaan secara damai, pemilu juga menghasilkan berbagai dampak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. 1. Legitimasi Kekuasaan Pemerintah Pemilu memberikan dasar hukum dan moral bagi pemerintah yang terpilih. Ketika pemimpin dan wakil rakyat dipilih melalui proses yang jujur, langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil, maka legitimasi pemerintah semakin kuat. Hal ini mendorong stabilitas politik dan mengurangi potensi konflik. 2. Partisipasi Politik Masyarakat Pemilu menjadi sarana utama bagi warga negara untuk menyalurkan hak politiknya. Keterlibatan masyarakat—baik sebagai pemilih, penyelenggara, saksi, maupun pengawas—memperkuat kesadaran demokratis dan membangun rasa kepemilikan terhadap negara. Partisipasi ini juga menjadi sarana pendidikan politik secara langsung. 3. Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Dengan adanya pemilu, pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan kebijakan dan kinerjanya. Mereka yang gagal memenuhi janji kampanye atau menyalahgunakan kekuasaan berpotensi tidak terpilih kembali. Mekanisme ini mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. 4. Peredaran Kekuasaan Secara Damai Pemilu menciptakan mekanisme pergantian kekuasaan tanpa kekerasan. Peralihan kepemimpinan tidak terjadi karena tekanan atau kekuatan senjata, tetapi melalui kotak suara. Hal ini merupakan ciri utama pemerintahan demokratis dan membedakannya dari sistem otoriter. Baca Juga: Pilkada Untuk Mewujudkan Pemimpin Daerah Pilihan Rakyat! 5. Penguatan Lembaga Demokrasi Penyelenggaraan pemilu yang berkualitas turut memperkuat lembaga seperti KPU, Bawaslu, partai politik, media massa, serta peradilan. Peran lembaga-lembaga ini sangat penting dalam menjaga kredibilitas proses demokrasi dan melindungi hak warga negara. 6. Penyaluran Aspirasi dan Kepentingan Publik Pemilu memberi ruang bagi masyarakat untuk memilih wakil yang menyuarakan kepentingan mereka, termasuk kelompok minoritas, daerah tertinggal, atau komunitas rentan. Keberagaman aspirasi ini memperkaya proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif maupun eksekutif. 7. Peningkatan Kesadaran Hukum dan Politik Dalam proses pemilu, masyarakat diperkenalkan pada aturan, prosedur, serta etika demokrasi. Kampanye, sosialisasi, dan pengawasan memberikan pengalaman berharga yang meningkatkan literasi politik dan kesadaran hukum warga. 8. Pencegahan Kekuasaan Absolut Pemilu yang reguler dan terbuka menjadi alat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Penguasa tidak bisa bertahan tanpa dukungan rakyat. Sistem ini menjamin adanya pembatasan kekuasaan serta keseimbangan antarlembaga negara. Secara keseluruhan, pemilu bukan hanya rutinitas politik, melainkan instrumen penting untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis. Melalui partisipasi rakyat, akuntabilitas pejabat publik, dan pergantian kekuasaan secara damai, pemilu memperkuat tatanan negara yang berdaulat, adil, dan menghormati hak-hak warga negara. Kualitas demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana pemilu diselenggarakan dengan integritas serta didukung oleh masyarakat dan lembaga negara


Selengkapnya