Berita Terkini

473

Sejarah Pengawasan Pemilu

“Menjelang tahapan pemungutan suara, pengawasan Pemilu semakin diperketat untuk memastikan setiap proses berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan.” Sejarah Pengawasan Pemilu Pengawasan pemilu baru muncul dalam pelaksanaan pemilu tahun 1982, namanya adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu). Pada saat sekarang, yaitu era reformasi, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat, di tingkat Provinsi sampai Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc saja maka diusulkan agar menjadi permanen (Suswantoro, 2016). Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan Peserta Pemilu; 4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu; c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; Baca Juga: Demokrasi, Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi. (3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan: a. partai politik calon Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR dan DPRD; c. calon anggota DPD; dan d. pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang. (5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Sumber : Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif (Studi Kasus : Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan) Agam Primadi, David Efendi, Sahirin Perbawaslu 5 Tahun 2022


Selengkapnya
2303

Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya

“Pelaksanaan Pemilu telah usai, dan sejumlah lembaga survei mulai merilis hasil Quick Count sebagai gambaran awal perolehan suara secara nasional.”  Pengertian Quick Count quick count adalah perpaduan antara ilmu statistik dan teknologi yang memberikan kontribusi besar dalam proses demokrasi, khususnya pada Pemilu 2024. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, hasil quick count dapat menjadi alat pemantauan yang akurat dan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Namun, tetap perlu diingat bahwa hasil quick count adalah prediksi awal dan bukan hasil resmi, sehingga harus digunakan dengan bijak untuk mendukung proses demokrasi yang sehat. Aturan Quick Count Pemilu 2024 Penentuan Sampel Representatif Tim quick count menentukan TPS yang akan menjadi sampel berdasarkan kriteria yang ketat. Biasanya, jumlah TPS sampel berkisar 2-5% dari total TPS, tergantung skala wilayah dan kompleksitas pemilu. Pemilihan sampel ini dilakukan secara acak dengan metode seperti stratified random sampling untuk memastikan setiap TPS memiliki peluang yang sama untuk terpilih. Pengumpulan Data di Lapangan Data dikumpulkan oleh tim enumerator yang bertugas di TPS sampel. Setelah penghitungan suara selesai di TPS, enumerator segera melaporkan hasil perolehan suara ke pusat data melalui aplikasi digital atau perangkat komunikasi lainnya. Proses ini dilakukan secara cepat dan terverifikasi untuk mengurangi potensi kesalahan. Pengolahan Data dan Prediksi Data yang terkumpul langsung dianalisis menggunakan perangkat lunak statistik. Dengan menggunakan metode weighted averaging atau penghitungan proporsi, hasil dari sampel TPS dikalibrasi untuk memperkirakan hasil total pemilu. Analisis ini juga mencakup penghitungan margin of error, yang menggambarkan tingkat keakuratan hasil quick count. Publikasi Hasil Sementara Hasil quick count biasanya dipublikasikan dalam hitungan jam setelah penghitungan suara di TPS selesai. Media massa sering menjadi mitra utama dalam menyampaikan hasil ini kepada publik, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui prediksi hasil pemilu. Baca Juga: Lebih Mudah Surat Menyurat dengan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU Kabupaten Yalimo Fungsi dan Tujuan Quick count Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk: Mendeteksi kecurangan: dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT. Mencegah penipuan: PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional. Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS. Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu: jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya. Memproyeksi hasil pemilu. Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu. Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi. Sumber : 1. https://fip.unesa.ac.id/quick-count-cara-hitung-cepat-pemilu-2024-dalam-pendekatan-metode-penelitian/#:~:text=Quick%20Count:%20Cara%20Hitung%20Cepat,Penelitian%20%E2%80%93%20Fakultas%20Ilmu%20Pendidikan%20UNESA 2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-quick-count-aturan-dan-fungsinya-lt65cb503164499/  


Selengkapnya
32383

Demokrasi, Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia

Demokrasi telah menjadi sistem pemerintahan yang melekat dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan. Meski terus mengalami dinamika dan perubahan bentuk, semangat demokrasi tetap menjadi fondasi dalam penyelenggaraan negara. Dari masa demokrasi parlementer hingga era reformasi, praktik demokrasi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun, bagaimana sebenarnya sejarah demokrasi di negeri ini, dan sejauh mana implementasinya mencerminkan nilai-nilai demokratis yang sejati? Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dan pengambilan keputusan dilakukan oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana seluruh rakyat terlibat dalam pengambilan keputusan melalui perwakilan mereka, yang dikenal sebagai pemerintahan rakyat. Selain itu, demokrasi juga merupakan konsep yang menekankan kesetaraan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang adil bagi semua warga negara. Berikut kami rangkum secara lengkap pengertian dan sejarah dalam demokrasi yang perlu anda ketahui. Sejarah Demokrasi di Indonesia Perkembangan demokrasi di Indonesia juga mengalami perubahan yang naik turun dan mendapat pengaruh sebelumnya dari kolonial Belanda. Sejarah demokrasi Indonesia dapat diklasifikasikan dalam empat masa yang telah dilalui bangsa Indonesia. 1. Demokrasi Parlementer (1945-1959) Pada masa ini demokrasi parlementer diterapkan Indonesia setelah resmi menjadi negara yang merdeka. Perkembangan demokrasi parlementer ini ditandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 oleh Muhammad Hatta. Pada maklumat tersebut dijelaskan bahwa perlunya partai politik dalam negara sebagai bagian dari demokrasi dan adanya rencana pemilu pada Januari 1946. Tujuan demokrasi ini adalah untuk memberikan hak suara kepada rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen. 2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Demokrasi masa ini ditandai dengan adanya kepemimpinan Soekarno yang bersifat otoriter melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Terlepas dari otoriter, demokrasi ini dipilih untuk mengatasi perpecahan yang muncul pada politik Indonesia. Melalui demokrasi terpimpin ini, presiden memiliki kekuasaan paling besar dalam mengatur pemerintahan serta parlemen di Indonesia. 3. Demokrasi Pancasila (1966-1998) Demokrasi Pancasila ini berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru oleh pemerintahan Suharto. Demokrasi Pancasila dianggap sebagai demokrasi yang sesuai dengan tradisi dan filsafat hidup masyarakat Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila memberikan kekuasaan pada rakyat untuk terlibat dalam proses politik melalui pemilu dengan berlandaskan nilai Pancasila. 4. Demokrasi Pasca Reformasi (1998-sekarang) Pada perkembangannya praktik demokrasi di Indonesia masih terus berkembang dengan sistemnya yang lebih terbuka dan tetap ada partisipasi dari rakyat. Sebagai contoh adanya kebebasan pers, kebebasan partai politik, kebijakan desentralisasi, dan pelaksanaan pemilu. Baca Juga: Jumpa Berlian KPU Kabupaten Yalimo Pelaksanaan Demokrasi  Pemilihan Umum Salah satu contoh paling klasik dari demokrasi adalah pemilihan umum. Warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin politik, seperti presiden, gubernur, walikota, dan anggota parlemen, berdasarkan pilihan mereka dalam pemilihan umum. Pemilihan ini memberikan rakyat kekuasaan untuk memilih para pemimpin mereka. Sumber: 1. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6998129/sejarah-demokrasi-di-indonesia-dan-dunia-beserta-pengertiannya 2. https://pascasarjana.umsu.ac.id/demokrasi-pengertian-sejarah-dan-contohnya/


Selengkapnya
714

Alih Media Arsip Untuk Pengelolaan Arsip KPU Kabupaten Yalimo Yang Lebih Baik

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelamatan arsip melalui proses alih media untuk periode tahun 2021 hingga 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menerapkan prinsip tata kelola kearsipan yang modern, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‎Latar Belakang dan Tujuan Kegiatan ‎Kearsipan memiliki peran penting sebagai sumber informasi, bukti akuntabilitas, serta dasar pengambilan keputusan di lingkungan KPU. Seiring perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan efisiensi penyimpanan, KPU Kabupaten Yalimo melakukan alih media arsip fisik ke bentuk digital (soft file) agar dokumen penting dapat tersimpan dengan aman dan mudah diakses. ‎Pelaksanaan Alih Media Arsip ‎Kegiatan alih media arsip dilakukan secara bertahap oleh Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Yalimo, mencakup: ‎1. Inventarisasi Arsip Fisik ‎Mengidentifikasi dan mengelompokkan arsip sesuai tahun kegiatan, jenis dokumen, dan nilai guna. ‎2. Digitalisasi Arsip ‎Memindai dokumen ke dalam format digital (PDF atau JPEG) menggunakan peralatan khusus dengan resolusi tinggi. ‎3. Penamaan File ‎Setiap arsip digital diberi identitas unik untuk memudahkan pencarian. ‎4. Penyimpanan Terpusat dan Backup Data ‎Arsip digital disimpan dalam sistem penyimpanan elektronik KPU serta di-backup ke server eksternal untuk keamanan data. ‎5. Pemusnahan Arsip Non-Vital (sesuai aturan)  ‎Arsip yang sudah habis masa retensinya dikelola sesuai dengan ketentuan ANRI dan Peraturan KPU. Baca Juga: Rakor Persiapan PDPB Triwulan III ‎Manfaat Alih Media Arsip ‎Dengan adanya kegiatan alih media arsip ini, KPU Kabupaten Yalimo memperoleh sejumlah manfaat penting, di antaranya: ‎ ‎1. Menjamin keselamatan arsip penting dari risiko kerusakan akibat usia, kelembapan, atau bencana. ‎2. Mempermudah akses dan penelusuran informasi, terutama untuk kebutuhan pelaporan dan audit keuangan. ‎3. Menghemat ruang penyimpanan fisik di kantor sekretariat. ‎4. Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan KPU. ‎5. Menjadi dasar penyusunan arsip permanen digital yang akan diserahkan ke KPU Provinsi atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ‎Capaian dan Jenis Arsip yang Dialihmediakan ‎Hingga tahun 2025, KPU Kabupaten Yalimo telah berhasil melakukan alih media yang mencakup, diantaranya: ‎ ‎1. Surat keputusan, surat masuk, dan surat keluar kelembagaan; ‎2. Dokumen hasil bimbingan teknis dan kegiatan sekretariat. ‎


Selengkapnya
599

Apa itu JDIH ?

JDIH adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil, selalu dikawal ketat oleh payung hukum yang jelas. Di sinilah peran vital Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU muncul sebagai garda terdepan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan yang paling penting, transparan. Peran JDIH KPU bukan sekadar 'perpustakaan' digital berisi dokumen hukum. Ia adalah fondasi yang menjamin setiap warga negara, peserta Pemilu, akademisi, hingga internal KPU sendiri dapat mengakses kebenaran hukum dengan cepat, akurat, dan mudah. Peran dan Fungsi JDIH adalah : 1. Menjaga Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2. Peningkatan Literasi dan Partisipasi Publik 3. Integrasi Nasional dan Penguatan Kelembagaan Baca Juga: Pengertian DPK Pemilu dan Syaratnya JDIH KPU adalah salah satu pilar utama yang menyangga kualitas demokrasi. Dengan menyediakan akses terbuka terhadap produk-produk hukum kepemiluan yang terpercaya dan aktual, JDIH KPU tidak hanya melayani internal KPU, tetapi juga menjalankan amanat konstitusi untuk mewujudkan Pemilu yang berlandaskan hukum, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.


Selengkapnya
7584

Pengertian DPK Pemilu dan Syaratnya

Menjelang pemilihan umum, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada para calon, tetapi juga pada hak mereka untuk memilih. Salah satu istilah yang kerap muncul adalah DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Namun, masih banyak warga yang belum memahami apa itu DPK, siapa yang termasuk dalam daftar ini, serta apa syarat dan mekanismenya. Padahal, pemahaman mengenai DPK sangat penting, terutama bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap ingin menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar yang memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan memberikan suara di TPS lain. DPK dibuat untuk mengakomodasi pemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat mereka terdaftar semula. Baca Juga: Lebih Mudah Surat Menyurat dengan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU Kabupaten Yalimo Pemilih yang masuk dalam kategori DPK adalah mereka yang sedang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, seperti mahasiswa yang kuliah di luar kota, pekerja yang sedang bertugas di luar daerah, atau warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan adanya DPK, hak pilih mereka tetap dapat tersalurkan meskipun tidak berada di lokasi asal. Fungsi dan Tujuan DPK dalam Pemilu Keberadaan DPK memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya: Menjamin hak pilih setiap warga negara: DPK memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asal tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Meningkatkan partisipasi pemilih: Dengan adanya DPK, angka partisipasi pemilih diharapkan dapat meningkat karena lebih banyak warga yang dapat menyalurkan suaranya. Mengakomodasi mobilitas pemilih: DPK memberikan fleksibilitas bagi pemilih yang harus berpindah tempat pada hari pemungutan suara. Mencegah hilangnya hak pilih: Tanpa DPK, pemilih yang tidak berada di domisili asalnya berisiko kehilangan hak pilih mereka. Mendukung prinsip pemilu yang inklusif: DPK mencerminkan upaya penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi berbagai kondisi pemilih. Syarat DPK Tahun 2024 1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. 2. Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. 3. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik. 4. Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.   Sumber:  https://www.liputan6.com/feeds/read/5909079/dpk-adalah-memahami-daftar-pemilih-khusus-dalam-pemilu?page=4 https://news.detik.com/pemilu/d-7149993/syarat-dpk-pemilu-2024-tetap-bisa-nyoblos-meski-tak-terdaftar-dpt


Selengkapnya