Apa itu JDIH ?

JDIH adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil, selalu dikawal ketat oleh payung hukum yang jelas. Di sinilah peran vital Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU muncul sebagai garda terdepan untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan yang paling penting, transparan.

Peran JDIH KPU bukan sekadar 'perpustakaan' digital berisi dokumen hukum. Ia adalah fondasi yang menjamin setiap warga negara, peserta Pemilu, akademisi, hingga internal KPU sendiri dapat mengakses kebenaran hukum dengan cepat, akurat, dan mudah.

Peran dan Fungsi JDIH adalah :


1. Menjaga Integritas dan Akuntabilitas Pemilu
2. Peningkatan Literasi dan Partisipasi Publik
3. Integrasi Nasional dan Penguatan Kelembagaan

JDIH KPU adalah salah satu pilar utama yang menyangga kualitas demokrasi. Dengan menyediakan akses terbuka terhadap produk-produk hukum kepemiluan yang terpercaya dan aktual, JDIH KPU tidak hanya melayani internal KPU, tetapi juga menjalankan amanat konstitusi untuk mewujudkan Pemilu yang berlandaskan hukum, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.