Pengertian DPK Pemilu dan Syaratnya

Menjelang pemilihan umum, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada para calon, tetapi juga pada hak mereka untuk memilih. Salah satu istilah yang kerap muncul adalah DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Namun, masih banyak warga yang belum memahami apa itu DPK, siapa yang termasuk dalam daftar ini, serta apa syarat dan mekanismenya. Padahal, pemahaman mengenai DPK sangat penting, terutama bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap ingin menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar yang memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan memberikan suara di TPS lain. DPK dibuat untuk mengakomodasi pemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat mereka terdaftar semula.

Baca JugaLebih Mudah Surat Menyurat dengan Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan KPU Kabupaten Yalimo

Pemilih yang masuk dalam kategori DPK adalah mereka yang sedang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, seperti mahasiswa yang kuliah di luar kota, pekerja yang sedang bertugas di luar daerah, atau warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan adanya DPK, hak pilih mereka tetap dapat tersalurkan meskipun tidak berada di lokasi asal.

Fungsi dan Tujuan DPK dalam Pemilu

Keberadaan DPK memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya:

  1. Menjamin hak pilih setiap warga negara: DPK memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asal tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  2. Meningkatkan partisipasi pemilih: Dengan adanya DPK, angka partisipasi pemilih diharapkan dapat meningkat karena lebih banyak warga yang dapat menyalurkan suaranya.
  3. Mengakomodasi mobilitas pemilih: DPK memberikan fleksibilitas bagi pemilih yang harus berpindah tempat pada hari pemungutan suara.
  4. Mencegah hilangnya hak pilih: Tanpa DPK, pemilih yang tidak berada di domisili asalnya berisiko kehilangan hak pilih mereka.
  5. Mendukung prinsip pemilu yang inklusif: DPK mencerminkan upaya penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi berbagai kondisi pemilih.

Syarat DPK Tahun 2024

1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
2. Pemilih dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
3. Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
4. Pemilih dalam DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
 

Sumber: 

https://www.liputan6.com/feeds/read/5909079/dpk-adalah-memahami-daftar-pemilih-khusus-dalam-pemilu?page=4

https://news.detik.com/pemilu/d-7149993/syarat-dpk-pemilu-2024-tetap-bisa-nyoblos-meski-tak-terdaftar-dpt

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,766 Kali.