Pengertian DPK Pemilu dan Syaratnya

DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar yang memuat data pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan memberikan suara di TPS lain. DPK dibuat untuk mengakomodasi pemilih yang karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat mereka terdaftar semula.

Pemilih yang masuk dalam kategori DPK adalah mereka yang sedang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara, seperti mahasiswa yang kuliah di luar kota, pekerja yang sedang bertugas di luar daerah, atau warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan adanya DPK, hak pilih mereka tetap dapat tersalurkan meskipun tidak berada di lokasi asal.

Fungsi dan Tujuan DPK dalam Pemilu

Keberadaan DPK memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya:

  1. Menjamin hak pilih setiap warga negara: DPK memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asal tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  2. Meningkatkan partisipasi pemilih: Dengan adanya DPK, angka partisipasi pemilih diharapkan dapat meningkat karena lebih banyak warga yang dapat menyalurkan suaranya.
  3. Mengakomodasi mobilitas pemilih: DPK memberikan fleksibilitas bagi pemilih yang harus berpindah tempat pada hari pemungutan suara.
  4. Mencegah hilangnya hak pilih: Tanpa DPK, pemilih yang tidak berada di domisili asalnya berisiko kehilangan hak pilih mereka.
  5. Mendukung prinsip pemilu yang inklusif: DPK mencerminkan upaya penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi berbagai kondisi pemilih.

 

Syarat dan Ketentuan Masuk DPK

Untuk dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), seorang pemilih harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:

  1. Terdaftar dalam DPT: Pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal mereka.
  2. Memiliki alasan yang sah: Ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengapa pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS asal.
  3. Melakukan pendaftaran: Pemilih harus mendaftarkan diri ke KPU setempat untuk dimasukkan ke dalam DPK.
  4. Menyerahkan dokumen pendukung: Pemilih perlu menyerahkan fotokopi KTP-el atau surat keterangan dan formulir pindah memilih yang telah diisi.
  5. Batas waktu pendaftaran: Pendaftaran DPK biasanya dibatasi hingga beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.

https://www.liputan6.com/feeds/read/5909079/dpk-adalah-memahami-daftar-pemilih-khusus-dalam-pemilu?page=4

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.