Sejarah Pengawasan Pemilu

“Menjelang tahapan pemungutan suara, pengawasan Pemilu semakin diperketat untuk memastikan setiap proses berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan.”

Sejarah Pengawasan Pemilu

Pengawasan pemilu baru muncul dalam pelaksanaan pemilu tahun 1982, namanya adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu). Pada saat sekarang, yaitu era reformasi, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat, di tingkat Provinsi sampai Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc saja maka diusulkan agar menjadi permanen (Suswantoro, 2016).

Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap:

a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil

penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil Pemilu;

c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Baca Juga: Demokrasi, Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia

e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan

f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.

(2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi.

(3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan:

a. partai politik calon Peserta Pemilu;

b. calon anggota DPR dan DPRD;

c. calon anggota DPD; dan

d. pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang.

(5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sumber :

Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif (Studi Kasus : Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan) Agam Primadi, David Efendi, Sahirin

Perbawaslu 5 Tahun 2022

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 182 Kali.