Berita Terkini

2481

Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya

Serangan fajar adalah praktik politik uang (money politics) yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara, biasanya dini hari sebelum pemilu. Tujuannya adalah memengaruhi pilihan pemilih secara cepat dan diam-diam. Praktik ini dinilai mencederai demokrasi dan dilarang secara hukum di Indonesia. Apa Itu Serangan Fajar? Serangan fajar merupakan tindakan pemberian uang, barang, atau janji tertentu kepada pemilih oleh calon legislatif, tim sukses, atau pihak lain untuk mempengaruhi suara. Biasanya dilakukan: 1. Sehari atau beberapa jam sebelum hari pemungutan suara 2. Secara sembunyi-sembunyi 3. Disalurkan melalui relawan, koordinator TPS, atau tokoh lokal Bentuk-Bentuk Serangan Fajar Serangan fajar tidak selalu berupa uang tunai. Berikut bentuk paling umum: 1. Uang Tunai Amplop berisi uang dengan nominal beragam, mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah. 2. Sembako atau Barang Seperti beras, gula, minyak, mie instan, sarung, jilbab, pakaian, atau alat rumah tangga. 3. Voucher atau Kupon Belanja Diberikan untuk ditukar dengan barang atau kebutuhan pokok. 4. Janji atau Imbalan Jabatan/Proyek Menjanjikan pekerjaan, bantuan, atau fasilitas tertentu apabila terpilih. 5. Pembayaran Transport atau Ongkos PSP (Pergi ke TPS) Dalihnya “tali kasih” atau “ongkos jalan”, padahal ditujukan untuk memengaruhi pilihan. Dampak Serangan Fajar Meski terlihat “menguntungkan” sebagian masyarakat, praktik ini membawa dampak negatif yang serius: 1. Merusak Demokrasi Pemilu seharusnya didasarkan pada visi-misi dan kualitas calon, bukan uang. 2. Menciptakan Pemimpin Tidak Berkualitas Calon yang menang karena membeli suara cenderung tidak punya komitmen pada kesejahteraan rakyat. 3. Mendorong Korupsi Biaya kampanye yang besar akibat politik uang sering "diganti" dengan korupsi ketika menjabat. 4. Memperkuat Politik Transaksional Masyarakat terbiasa menjual suara, dan kandidat merasa wajar membeli dukungan. 5. Menurunkan Kepercayaan Publik Kepercayaan terhadap pemilu, partai, dan penyelenggara bisa menurun drastis. Baca Juga: Mengenal 5 Distrik di Kabupaten Yalimo! Sanksi Hukum untuk Pelaku Serangan Fajar Serangan fajar termasuk tindak pidana pemilu dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama: 1. Pasal 515, Setiap orang yang menjanjikan atau memberi uang/barang agar pemilih tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu: Sanksi: Penjara hingga 3 tahun Denda hingga Rp 36 juta 2. Pasal 523 ayat (2), Memberi uang atau materi lain pada masa kampanye dengan tujuan memengaruhi pemilih: Sanksi: Penjara hingga 4 tahun Denda hingga Rp 48 juta 3. Pasal 523 ayat (1), Memberi uang dalam masa tenang sebelum hari pemungutan suara: Sanksi: Penjara hingga 3 tahun Denda hingga Rp 36 juta 4. Pasal 523 ayat (3), Memberi atau menjanjikan sesuatu pada hari pencoblosan (H-1 atau hari H): Sanksi: Penjara hingga 3 tahun Denda hingga Rp 36 juta Selain pelaku langsung, pemberi, penerima, dan perantara juga bisa dijerat. Serangan fajar mungkin terlihat sebagai bantuan sesaat, tetapi dampaknya panjang dan merusak masa depan demokrasi. Pemilu yang bersih membutuhkan kesadaran semua pihak pemilih, peserta pemilu, serta penyelenggara. Menolak serangan fajar berarti menjaga martabat suara dan masa depan bangsa.


Selengkapnya
1048

Mengenal 5 Distrik di Kabupaten Yalimo!

Kabupaten Yalimo merupakan salah satu dari 8 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua, Yalimo memiliki wilayah yang didominasi oleh perbukitan dan lembah hijau yang subur, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal. ‎ ‎Secara administratif, Kabupaten Yalimo terbagi menjadi lima distrik yang masing-masing memiliki potensi, karakter, dan tantangan tersendiri dalam mendukung pembangunan daerah. 1. Distrik Elelim ‎Distrik Elelim merupakan ibu kota Kabupaten Yalimo dan menjadi pusat pemerintahan, pelayanan publik, serta kegiatan ekonomi utama di wilayah ini. Sebagian besar kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan berada di distrik ini. Elelim juga menjadi pintu masuk utama menuju wilayah-wilayah lain di Yalimo melalui jalur darat dari Wamena. ‎ ‎Selain berperan sebagai pusat pemerintahan, Elelim juga memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang cukup besar. Hasil pertanian seperti sayuran, kopi, dan umbi-umbian menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat. ‎2. Distrik Apalapsili Distrik Apalapsili dikenal dengan bentang alamnya yang indah dan masyarakatnya yang masih menjaga tradisi serta adat istiadat leluhur. Wilayah ini memiliki potensi besar di bidang pertanian, terutama tanaman pangan dan hortikultura. Akses menuju Apalapsili sebagian besar melalui jalur udara, karena kondisi geografis yang dikelilingi oleh pegunungan tinggi. ‎ ‎Masyarakat Apalapsili terkenal dengan semangat gotong royong dan kebersamaan yang kuat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Baca Juga: Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya 3. Distrik Abenaho Distrik Abenaho merupakan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya alam dan pertanian yang menjanjikan. Lahan-lahan di distrik ini cukup subur, sehingga masyarakat banyak menanam sayuran, kopi, dan umbi-umbian. Kegiatan sosial dan budaya di Abenaho juga menjadi daya tarik tersendiri karena masih sangat kental dengan adat dan tradisi lokal. ‎ ‎Selain itu, Abenaho menjadi salah satu jalur penting dalam mendukung mobilitas antar-distrik di wilayah Yalimo bagian barat. 4. Distrik Welarek Distrik Welarek memiliki topografi yang menantang, dengan perbukitan dan lembah yang indah. Masyarakat di wilayah ini hidup dengan pola kehidupan sederhana, mengandalkan hasil pertanian dan peternakan. Welarek juga dikenal dengan kekayaan budaya dan nilai-nilai kekerabatan yang kuat antarwarga. ‎ ‎Walaupun akses menuju distrik ini masih terbatas, semangat masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah tetap tinggi, termasuk dalam partisipasi terhadap kegiatan pemerintahan dan pemilihan umum. ‎5. Distrik Benawa Distrik Benawa merupakan salah satu wilayah dengan potensi pertanian dan kehutanan yang besar. Wilayah ini memiliki tanah yang subur dan udara sejuk khas pegunungan. Masyarakat Benawa hidup berdampingan dengan alam dan memiliki tradisi budaya yang beragam. ‎ ‎Distrik Benawa juga memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi bagian dari wilayah yang menyuplai hasil alam bagi kebutuhan masyarakat Yalimo secara umum.


Selengkapnya
8406

Cara-cara cek sipol online dengan NIK dan KK, apakah terdaftar ?

Wamena - Halo sobat pemilih, apakah kalian sudah tau cara-cara untuk mengecek apakah kita terdaftar dalam partai politik atau tidak lewat NIK dan Kk kita ? kalau belum sini aku kasih tau. Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU menyediakan layanan untuk mengecek status keanggotaan partai politik secara daring. Berdasarkan informasi resmi dari KPU, alat utama yang digunakan untuk pengecekan keanggotaan partai politik di SIPOL adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Nomor Kartu Keluarga (KK). Anda hanya perlu menggunakan 16 digit NIK yang tertera di KTP elektronik Anda. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek status keanggotaan partai politik di SIPOL KPU menggunakan NIK: Cara Cek Keanggotaan Partai Politik di SIPOL KPU -  Akses Laman Resmi KPU - Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda. - Kunjungi laman resmi Info Pemilu KPU, yaitu: https://infopemilu.kpu.go.id/ - Anda juga bisa langsung menuju tautan pengecekan NIK: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik - Masukkan NIK - Pada laman pengecekan, Anda akan menemukan kolom yang meminta Anda memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. - Lakukan Verifikasi Keamanan - Centang kotak "I'm not a robot" atau lakukan verifikasi keamanan lainnya yang diminta oleh sistem. - Cari Data - Klik tombol "Cari" atau "Search". - Lihat Hasil - Sistem akan menampilkan status NIK Anda:  Tercantum: Jika NIK Anda terdaftar, akan muncul nama partai politik, jabatan (jika ada), dan status keanggotaan Anda. Tidak Tercantum: Jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik manapun dalam sistem SIPOL. Baca Juga: Apa itu Lembaga Survei Pemilu? Fungsi, Aturan dan Syaratnya Tindak Lanjut Jika NIK Anda Dicatut Apabila hasil pengecekan menunjukkan NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik padahal Anda tidak pernah mendaftar (dicatut), Anda dapat segera melapor kepada KPU:Akses laman pelaporan/tanggapan masyarakat KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. - Pilih Tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik". - Pilih Kategori Laporan "Pencatutan data anggota Partai Politik". - Klik "Cek Anggota Parpol" dan masukkan NIK Anda lagi. - Jika NIK Anda tercantum, ikuti petunjuk untuk mengisi opsi "Tanggapan" (laporan pencatutan). - Lengkapi data yang diminta, berikan penjelasan laporan, dan unggah bukti pendukung (seperti foto KTP Anda) untuk memproses penghapusan data Anda. - Klik "Submit" untuk mengirimkan laporan.


Selengkapnya
662

Apa itu Lembaga Survei Pemilu? Fungsi, Aturan dan Syaratnya

Keberadaan lembaga survei pemilu menjadi salah satu elemen penting dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Melalui berbagai metode dan regulasi yang telah ditetapkan, lembaga-lembaga ini berperan menyediakan gambaran preferensi politik masyarakat sebelum dan sesudah pemungutan suara. Namun, tidak semua publik memahami apa itu lembaga survei pemilu, bagaimana fungsinya, aturan yang mengikat, serta syarat yang harus dipenuhi agar hasil survei dapat dipercaya. Lembaga Survei Menurut Pasal 1 Ayat (21) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, survei atau jajak pendapat adalah pengumpulan informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu atau penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu. Lembaga ini harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kegiatan penghitungan cepat, dengan pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga-lembaga tersebut harus mematuhi beberapa ketentuan, seperti tidak melakukan keberpihakan, tidak mengganggu tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong suasana kondusif, melakukan wawancara dengan benar, tidak mengubah data lapangan atau pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Aturan Lembaga Survei   a. Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu dilakukan secara terpusat di KPU.   b. KPU mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: 1) Formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu; 2) Tempat dan ruang pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan; 3) Daftar hadir; 4) Tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran; dan 5) Tanda terima penyerahan sertifikat. Baca Juga: Pemilih Muda di Pemilu: Tantangan, Hambatan, dan Solusinya Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan sebagai berikut: 1. Formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu dapat diunduh melalui laman KPU; 2. Formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dandibubuhi stempel lembaga sesuai Formulir LS.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 3. Salinan akte pendirian badan hukum lembaga; 4. Susunan kepengurusan lembaga; 5. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa atau sebutan lain atau instansi pemerintahan setempat; 6. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada Asosiasi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; 7. Pas foto terbaru dan berwarna Pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar; 8. Surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu pada peraturan perundang-undangan, bahwa lembaga: a. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; b. Tidak mengganggu proses tahapan Pemilu; c. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; d. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar; e. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat Pemilu dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu; f. Tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; g. Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan h. Melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, dengan menggunakan Formulir LS.2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan 9. Surat pernyataan sumber dana bermeterai yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Syarat Lembaga Survei 1. Berbadan hukum di Indonesia; 2. Bersifat independen; 3. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan 4. Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. Sumber:  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 2. https://caritahu.kontan.co.id/news/mengenal-quick-count-dalam-pemilu-beserta-manfaat-dan-aturan-sesuai-uu#:~:text=Lembaga%20ini%20harus%20berbadan%20hukum%20di%20Indonesia%2C,paling%20lambat%2030%20hari%20sebelum%20pemungutan%20suara. 3. https://news.detik.com/pemilu/d-7142983/mengenal-apa-itu-lembaga-survei-atau-jajak-pendapat-dalam-pemilu  


Selengkapnya
2034

Pemilih Muda di Pemilu: Tantangan, Hambatan, dan Solusinya

Partisipasi pemilih muda dalam Pemilu menjadi sorotan penting karena kelompok ini menyimpan potensi besar namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Minimnya literasi politik, terbatasnya akses informasi yang kredibel, serta hambatan sosial dan teknologi menjadi faktor yang memengaruhi keterlibatan mereka. Di tengah kondisi tersebut, diperlukan solusi konkret agar suara generasi muda tidak sekadar menjadi angka, tetapi kekuatan nyata dalam menentukan arah demokrasi. Hambatan  1. Kurangnya partisipasi dari masyarakat Seringkali, masyarakat tidak merasa terlibat dalam proses politik atau merasa bahwa suara mereka tidak akan membuat perbedaan. Akibatnya, mereka memilih untuk tidak terlibat dalam proses pemilihan umum dan tidak memberikan suara mereka. Hal ini dapat membahayakan proses pemilihan umum sendiri dan kurangnya partisipasi dapat menyebabkan pemenang yang tidak mewakili keinginan sebagian besar masyarakat. 2. Keterlibatan kelompok-kelompok yang mencoba untuk memanipulasi hasil pemilihan secara ilegal atau curang Dalam beberapa kasus, partai politik atau kelompok tertentu dapat mencoba mempengaruhi hasil pemilihan dengan cara seperti pemalsuan suara atau intimidasi. Terlepas dari upaya untuk memastikan pemilihanyang adil dan jujur, kelompok-kelompok seperti ini masih dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan membuat pemilihan tidak akurat. Hambatan terbesar adalah kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan umum karena beberapa faktor seperti kepercayaan yang minim terhadap sistem politik, kurangnya akses terhadap informasi, dan perasaan tidak peduli. Baca Juga: Sejarah Pengawasan Pemilu Tantangan  1. Masalah teknis Seperti masalah perhitungan suara dan kesalahan administrasi. Dalam beberapa kasus, kesalahan dalam penghitungan suara dapat membuat hasil pemilihan umum menjadi tidak jelas atau dipertanyakan. Masalah administratif seperti kegagalan pemungutan suara atau masalah dengan pemungutan suara elektronik juga dapat mengganggu proses pemilihan. 2. Pengaruh uang dalam politik Seringkali, kandidat atau partai politik yang memiliki lebih banyak uang untuk kampanye kecil lebih berpeluang untuk memenangkan pemilihan umum. Untuk mencapai sukses dalam pemilihan umum, kandidat harus menghabiskan banyak uang untuk kampanye, seperti iklan televisi, spanduk, atau acara publik. Akibatnya, kandidat yang miskin sering kesulitan untuk bersaing dan ini dapat mempengaruhi kualitas dari calon yang dipilih. 3. Satu-satunya pilihan yang tersedia untuk pemilih Terlepas dari kualifikasi dan integritas kandidat, jika hanya ada satu pilihan yang tersedia, maka pemilih mungkin merasa bahwa mereka tidak memiliki banyak pilihan dalam memilih pemimpin yang akan mewakili mereka. 4. Peran media dalam mempengaruhi hasil pemilihan dan pendangan masyarakat Media dapat memilih sisi tertentu dalam pemilihan dan dapat mempengaruhi popularitas kandidat tertentu yang disukai oleh media. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat terpengaruh dan membuat mereka memilih calon yang tidak mewakili kepentingan mereka. Media yang tidak objektif ini seharusnya tidak terus dibiarkan dan harus dipantau untuk memastikan bahwa mereka tidak mempengaruhi hasil pemilihan umum. 5. Adanya kecurangan dari pihak pemerintah atau petugas pemungutan suara Ini dapat terjadi ketika petugas pemungutan suara tidak bersikap adil dalam penghitungan suara, atau ketika mereka memilih untuk menambahkan suara mereka sendiri ke yang telah dipilih oleh pemilih. Pemerintah tidak seharusnya mempengaruhi pemilihan umum dan aksiaksi seperti ini harus dilihat sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dari proses pemilihan umum. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam pemilihan umum yaitu penipuan dalam pemungutan suara, intimidasi, dan kecurangan oleh partai politik yang berkuasa. Diperlukan upaya yang lebih serius dan terus-menerus dari pemerintah, masyarakat sipil, dan partai politik untuk mengatasi hambatan dan tantangan yang ada agar pemilihan umum lebih demokratis dan adil. Solusi Peningkatan partisipasi pemilih muda dalam pemilu dapat dimaknai sebagai bentuk kesadaran politik atau masih terjaganya tingkat kepercayaan (kepedulian) pemilih muda terhadap pemerintahan atau sistem politik yang sedang berlangsung. Pemilih muda saat ini lebih rasional dan kritis tentang pemimpin masa depan Indonesia. Kemampuan pemilih muda untuk beradaptasi dengan modernisasi membutuhkan pemimpin yang dapat menyesuaikan dengan generasinya. Pemilih muda harus mampu menilai seorang kontestan dari kacamata “policy-problem solving”, yaitu sejauh mana para kontestan mampu menawarkan program kerja atas solusi bagi suatu permasalahan yang ada, juga memiliki kepekaan terhadap masalah nasional dan kejelasan program kerja. Hambatan dan Tantangan dalam pemilihan umum penting untuk dipahami dan diamati secara cermat. Upaya pencegahan dan penanganan hambatan dan tantangan pembelajaran dalam pemilihan umum akan melindungi demokrasi, dan memastikan hak suara yang adil bagi warga negara. Sumber:  1. PARTISIPASI POLITIK PEMILIH MUDA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI PEMILU 2024 Heru Dian Setiawan, TB. Massa Djafar 2. HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM (PEMILU): Analisis Terhadap Faktor- Faktor yang Mempegaruhi Partisipasi Pemilih Eva Anggun Arifany, Fauzhiah Putri Ikhwani, Muhammad Alfan Rajasyah


Selengkapnya
367

Sejarah Pengawasan Pemilu

“Menjelang tahapan pemungutan suara, pengawasan Pemilu semakin diperketat untuk memastikan setiap proses berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan.” Sejarah Pengawasan Pemilu Pengawasan pemilu baru muncul dalam pelaksanaan pemilu tahun 1982, namanya adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu). Pada saat sekarang, yaitu era reformasi, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya legal formal pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Pusat, di tingkat Provinsi sampai Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc saja maka diusulkan agar menjadi permanen (Suswantoro, 2016). Bawaslu melakukan Pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan Peserta Pemilu; 4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu; c. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; d. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; Baca Juga: Demokrasi, Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia e. pelaksanaan Peraturan KPU; dan f. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu. (2) Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 juga mencakup penetapan jumlah kursi. (3) Penetapan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan: a. partai politik calon Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR dan DPRD; c. calon anggota DPD; dan d. pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (4) Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 juga mencakup masa tenang. (5) Proses penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 11 juga mencakup pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Sumber : Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif (Studi Kasus : Kelompok Agen Pengawasan Bawaslu Bangka Selatan) Agam Primadi, David Efendi, Sahirin Perbawaslu 5 Tahun 2022


Selengkapnya