Apa itu Lembaga Survei Pemilu? Fungsi, Aturan dan Syaratnya
Keberadaan lembaga survei pemilu menjadi salah satu elemen penting dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Melalui berbagai metode dan regulasi yang telah ditetapkan, lembaga-lembaga ini berperan menyediakan gambaran preferensi politik masyarakat sebelum dan sesudah pemungutan suara. Namun, tidak semua publik memahami apa itu lembaga survei pemilu, bagaimana fungsinya, aturan yang mengikat, serta syarat yang harus dipenuhi agar hasil survei dapat dipercaya.
Lembaga Survei
Menurut Pasal 1 Ayat (21) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, survei atau jajak pendapat adalah pengumpulan informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu atau penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilu atau peserta Pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu.
Lembaga ini harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kegiatan penghitungan cepat, dengan pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga-lembaga tersebut harus mematuhi beberapa ketentuan, seperti tidak melakukan keberpihakan, tidak mengganggu tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong suasana kondusif, melakukan wawancara dengan benar, tidak mengubah data lapangan atau pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Aturan Lembaga Survei
a. Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu dilakukan secara terpusat di KPU. b. KPU mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu;
2) Tempat dan ruang pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan;
3) Daftar hadir;
4) Tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran; dan
5) Tanda terima penyerahan sertifikat.
Baca Juga: Pemilih Muda di Pemilu: Tantangan, Hambatan, dan Solusinya
Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan dokumen pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu dapat diunduh melalui laman KPU;
2. Formulir pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dandibubuhi stempel lembaga sesuai Formulir LS.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
3. Salinan akte pendirian badan hukum lembaga;
4. Susunan kepengurusan lembaga;
5. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa atau sebutan lain atau instansi pemerintahan setempat;
6. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada Asosiasi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat;
7. Pas foto terbaru dan berwarna Pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar;
8. Surat pernyataan mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu pada peraturan perundang-undangan, bahwa lembaga:
a. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
b. Tidak mengganggu proses tahapan Pemilu;
c. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
d. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
e. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat Pemilu dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu;
f. Tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data;
g. Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
h. Melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, dengan menggunakan Formulir LS.2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
9. Surat pernyataan sumber dana bermeterai yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan
Syarat Lembaga Survei
1. Berbadan hukum di Indonesia;
2. Bersifat independen;
3. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
4. Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Sumber:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
2. https://caritahu.kontan.co.id/news/mengenal-quick-count-dalam-pemilu-beserta-manfaat-dan-aturan-sesuai-uu#:~:text=Lembaga%20ini%20harus%20berbadan%20hukum%20di%20Indonesia%2C,paling%20lambat%2030%20hari%20sebelum%20pemungutan%20suara.
3. https://news.detik.com/pemilu/d-7142983/mengenal-apa-itu-lembaga-survei-atau-jajak-pendapat-dalam-pemilu