
Cara-cara cek sipol online dengan NIK dan KK, apakah terdaftar ?
Wamena - Halo sobat pemilih, apakah kalian sudah tau cara-cara untuk mengecek apakah kita terdaftar dalam partai politik atau tidak lewat NIK dan Kk kita ? kalau belum sini aku kasih tau.
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU menyediakan layanan untuk mengecek status keanggotaan partai politik secara daring. Berdasarkan informasi resmi dari KPU, alat utama yang digunakan untuk pengecekan keanggotaan partai politik di SIPOL adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Nomor Kartu Keluarga (KK). Anda hanya perlu menggunakan 16 digit NIK yang tertera di KTP elektronik Anda.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek status keanggotaan partai politik di SIPOL KPU menggunakan NIK:
Cara Cek Keanggotaan Partai Politik di SIPOL KPU
- Akses Laman Resmi KPU
- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi laman resmi Info Pemilu KPU, yaitu: https://infopemilu.kpu.go.id/
- Anda juga bisa langsung menuju tautan pengecekan NIK: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Masukkan NIK
- Pada laman pengecekan, Anda akan menemukan kolom yang meminta Anda memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Lakukan Verifikasi Keamanan
- Centang kotak "I'm not a robot" atau lakukan verifikasi keamanan lainnya yang diminta oleh sistem.
- Cari Data
- Klik tombol "Cari" atau "Search".
- Lihat Hasil
- Sistem akan menampilkan status NIK Anda:
Tercantum: Jika NIK Anda terdaftar, akan muncul nama partai politik, jabatan (jika ada), dan status keanggotaan Anda.
Tidak Tercantum: Jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik manapun dalam sistem SIPOL.
Baca Juga: Apa itu Lembaga Survei Pemilu? Fungsi, Aturan dan Syaratnya
Tindak Lanjut Jika NIK Anda Dicatut
Apabila hasil pengecekan menunjukkan NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik padahal Anda tidak pernah mendaftar (dicatut), Anda dapat segera melapor kepada KPU:Akses laman pelaporan/tanggapan masyarakat KPU di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
- Pilih Tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".
- Pilih Kategori Laporan "Pencatutan data anggota Partai Politik".
- Klik "Cek Anggota Parpol" dan masukkan NIK Anda lagi.
- Jika NIK Anda tercantum, ikuti petunjuk untuk mengisi opsi "Tanggapan" (laporan pencatutan).
- Lengkapi data yang diminta, berikan penjelasan laporan, dan unggah bukti pendukung (seperti foto KTP Anda) untuk memproses penghapusan data Anda.
- Klik "Submit" untuk mengirimkan laporan.