
Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya
Serangan fajar adalah praktik politik uang (money politics) yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara, biasanya dini hari sebelum pemilu. Tujuannya adalah memengaruhi pilihan pemilih secara cepat dan diam-diam. Praktik ini dinilai mencederai demokrasi dan dilarang secara hukum di Indonesia.
Apa Itu Serangan Fajar?
Serangan fajar merupakan tindakan pemberian uang, barang, atau janji tertentu kepada pemilih oleh calon legislatif, tim sukses, atau pihak lain untuk mempengaruhi suara. Biasanya dilakukan:
1. Sehari atau beberapa jam sebelum hari pemungutan suara
2. Secara sembunyi-sembunyi
3. Disalurkan melalui relawan, koordinator TPS, atau tokoh lokal
Bentuk-Bentuk Serangan Fajar
Serangan fajar tidak selalu berupa uang tunai. Berikut bentuk paling umum:
1. Uang Tunai
Amplop berisi uang dengan nominal beragam, mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
2. Sembako atau Barang
Seperti beras, gula, minyak, mie instan, sarung, jilbab, pakaian, atau alat rumah tangga.
3. Voucher atau Kupon Belanja
Diberikan untuk ditukar dengan barang atau kebutuhan pokok.
4. Janji atau Imbalan Jabatan/Proyek
Menjanjikan pekerjaan, bantuan, atau fasilitas tertentu apabila terpilih.
5. Pembayaran Transport atau Ongkos PSP (Pergi ke TPS)
Dalihnya “tali kasih” atau “ongkos jalan”, padahal ditujukan untuk memengaruhi pilihan.
Dampak Serangan Fajar
Meski terlihat “menguntungkan” sebagian masyarakat, praktik ini membawa dampak negatif yang serius:
1. Merusak Demokrasi
Pemilu seharusnya didasarkan pada visi-misi dan kualitas calon, bukan uang.
2. Menciptakan Pemimpin Tidak Berkualitas
Calon yang menang karena membeli suara cenderung tidak punya komitmen pada kesejahteraan rakyat.
3. Mendorong Korupsi
Biaya kampanye yang besar akibat politik uang sering "diganti" dengan korupsi ketika menjabat.
4. Memperkuat Politik Transaksional
Masyarakat terbiasa menjual suara, dan kandidat merasa wajar membeli dukungan.
5. Menurunkan Kepercayaan Publik
Kepercayaan terhadap pemilu, partai, dan penyelenggara bisa menurun drastis.
Baca Juga: Mengenal 5 Distrik di Kabupaten Yalimo!
Sanksi Hukum untuk Pelaku Serangan Fajar
Serangan fajar termasuk tindak pidana pemilu dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama:
1. Pasal 515, Setiap orang yang menjanjikan atau memberi uang/barang agar pemilih tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu:
Sanksi:
Penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp 36 juta
2. Pasal 523 ayat (2), Memberi uang atau materi lain pada masa kampanye dengan tujuan memengaruhi pemilih:
Sanksi:
Penjara hingga 4 tahun
Denda hingga Rp 48 juta
3. Pasal 523 ayat (1), Memberi uang dalam masa tenang sebelum hari pemungutan suara:
Sanksi:
Penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp 36 juta
4. Pasal 523 ayat (3), Memberi atau menjanjikan sesuatu pada hari pencoblosan (H-1 atau hari H):
Sanksi:
Penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp 36 juta
Selain pelaku langsung, pemberi, penerima, dan perantara juga bisa dijerat. Serangan fajar mungkin terlihat sebagai bantuan sesaat, tetapi dampaknya panjang dan merusak masa depan demokrasi. Pemilu yang bersih membutuhkan kesadaran semua pihak pemilih, peserta pemilu, serta penyelenggara. Menolak serangan fajar berarti menjaga martabat suara dan masa depan bangsa.