Apa Saja Syarat-Syarat Untuk Menjadi Capres dan Cawapres ?

Wamena - Halo sobat pemilih apa saja sih syarat-syarat pendaftaran capres dan cawapres pada pemilu 2024 :
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk Pemilu 2024 diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan juga dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama yang berkaitan dengan batas usia.

Berikut adalah rangkuman persyaratan utama:


A. Persyaratan Berdasarkan UU Pemilu (Diadaptasi ke dalam PKPU)


Secara umum, persyaratan Capres dan Cawapres adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
2.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4.Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
6.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7.Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
8.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang.
9.Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
11.Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
12.Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
13.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
14.Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap

B. Persyaratan Batas Usia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Persyaratan batas usia, yang awalnya diatur dalam UU Pemilu adalah "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi:

1.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; ATAU

2.Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

3.Ketentuan ini memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 65 Kali.