Sengketa Pilkada? Begini Cara dan Syarat Pengajuan ke MK
Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), perselisihan hasil suara bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti dugaan kecurangan, pelanggaran terstruktur, atau perbedaan perhitungan suara. Jika pasangan calon merasa dirugikan atas hasil penetapan perolehan suara oleh KPU, mereka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengajuan perkara ke MK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat, prosedur, dan batas waktu yang harus dipenuhi.
Apa Itu Sengketa Hasil Pilkada
Sengketa hasil Pilkada adalah perselisihan antara peserta pemilihan dengan KPU terkait hasil penetapan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sengketa ini diajukan ke MK untuk meminta koreksi atau pembatalan hasil suara yang telah ditetapkan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Sengketa ke MK
Hanya pihak berikut yang berhak mengajukan:
-
Pasangan calon peserta Pilkada melalui kuasa hukum atau timnya,
-
Pengajuan dilakukan terhadap keputusan penetapan perolehan suara oleh KPU.
Pihak selain itu, seperti partai, masyarakat, atau lembaga lain, tidak bisa menjadi pemohon.
Batas Waktu Pengajuan ke MK
Permohonan sengketa Pilkada harus diajukan maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara secara resmi. Jika melewati batas waktu, MK akan langsung menolak permohonan.
Syarat Ambang Batas (Threshold) Selisih Suara
Tidak semua selisih suara bisa disengketakan. MK hanya menerima perkara yang memenuhi ketentuan selisih suara maksimal sesuai jumlah penduduk wilayah:
| Jumlah Penduduk | Batas Maksimal Selisih Suara yang Bisa Disengketakan |
|---|---|
| ≤ 250.000 jiwa | Maksimal 2% |
| 250.001–500.000 | Maksimal 1,5% |
| 500.001–1 juta | Maksimal 1% |
| > 1 juta | Maksimal 0,5% |
Jika selisih suara lebih besar dari ambang yang ditentukan, permohonan bisa tidak diterima kecuali ada bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca Juga: Mengenal 5 Distrik di Kabupaten Yalimo!
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pengajuan permohonan ke MK harus dilengkapi dokumen berikut:
-
Identitas pasangan calon pemohon
-
Surat kuasa hukum (jika diwakili advokat)
-
Keputusan penetapan hasil suara dari KPU
-
Bukti-bukti pendukung (C1, D-Hasil, foto, video, saksi, dll.)
-
Uraian alasan permohonan yang jelas
-
Batas selisih suara atau pelanggaran TSM
Berkas harus disusun dalam bentuk permohonan resmi sesuai format MK.
Cara Pengajuan Perkara ke MK
Berikut tahapan pengajuan secara umum:
1. Pendaftaran Permohonan
-
Dilakukan secara langsung ke MK atau melalui e-MK Pilkada (jika tersedia),
-
Harus dalam batas waktu yang ditentukan.
2. Pemeriksaan Kelengkapan
MK akan memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil permohonan. Jika ada kekurangan, bisa diperbaiki dalam waktu singkat.
3. Pemeriksaan Pendahuluan
MK menilai:
-
Legal standing pemohon
-
Alasan permohonan
-
Kesesuaian dengan ambang batas suara
4. Sidang Pembuktian
Pemohon dan KPU menghadirkan saksi dan bukti. Pihak terkait seperti Bawaslu juga bisa dihadirkan.
5. Putusan MK
Putusan bersifat final dan mengikat, berupa:
-
Menolak permohonan
-
Menerima sebagian atau seluruhnya
-
Memerintahkan pemungutan suara ulang
-
Membatalkan dan menetapkan perolehan baru
Apa yang Bisa Jadi Alasan Sengketa?
Beberapa alasan yang sering digunakan pemohon:
-
Perbedaan perhitungan suara hasil TPS dengan rekap KPU
-
Penghilangan atau manipulasi suara
-
Politik uang yang terstruktur dan masif
-
Penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana
-
Ketidaknetralan aparat atau penyelenggara
-
Pelanggaran proses rekapitulasi
Alasan harus disertai bukti kuat, bukan sekadar asumsi.
Sengketa hasil Pilkada merupakan mekanisme hukum untuk menjaga keadilan dalam pemilu. Namun, tidak semua ketidakpuasan bisa langsung dibawa ke MK. Hanya perkara yang memenuhi syarat waktu, selisih suara, legal standing, dan bukti pelanggaran yang dapat diproses. Dengan memahami prosedur ini, Pilkada dapat menempuh jalur konstitusional secara tepat dan bertanggung jawab.