
Golput Saat Pemilu, Bisakah Dipidana? Begini Penjelasan
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Namun, tidak semua orang menggunakan hak tersebut. Fenomena menolak memilih atau tidak datang ke TPS dikenal sebagai golput (golongan putih). Lalu, apakah orang yang golput bisa dikenakan pidana? Secara hukum, bagaimana kedudukannya?
Apa Itu Golput
Golput adalah istilah untuk menyebut warga negara yang memilih untuk:
-
Tidak datang ke TPS pada hari pemungutan suara, atau
-
Datang ke TPS tetapi tidak mencoblos salah satu calon atau partai.
Golput bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti:
-
Ketidakpercayaan pada kandidat atau partai,
-
Kurangnya informasi,
-
Hambatan teknis,
-
Aksi protes politik.
Golput: Hak atau Pelanggaran?
Menurut UUD 1945 dan UU Pemilu, hak memilih adalah hak konstitusional, bukan kewajiban yang memaksa. Artinya:
-
Negara tidak dapat mempidana atau menghukum warga yang tidak menggunakan hak pilih.
-
Tidak ada sanksi pidana, denda, atau hukuman administratif bagi orang yang memilih golput.
Jadi, golput tidak bisa dipidana selama tidak disertai perbuatan melawan hukum.
Kapan Golput Bisa Jadi Pelanggaran?
Meski tidak memilih tidak dilarang, tindakan yang mengajak orang lain untuk golput secara aktif bisa menjadi masalah hukum jika:
-
Menghasut atau menghalangi orang lain memilih
Jika seseorang mencegah orang lain datang ke TPS atau mengajak tidak memilih secara terorganisir, ini bisa dianggap pelanggaran Pasal 515 UU Pemilu. -
Melakukan intimidasi atau kekerasan
Jika memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti orang agar tidak memilih, pelaku bisa dikenakan pidana. -
Merusak logistik atau mengganggu proses pemungutan suara
Tindakan sabotase terhadap proses pemilu merupakan kejahatan.
Namun, diam dan tidak memilih secara pribadi bukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya
Dasar Hukumnya
Berikut beberapa landasan hukum terkait hak memilih:
-
Pasal 22E UUD 1945: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Hak memilih bersifat individual dan tidak memuat kewajiban untuk hadir.
Tidak ada pasal yang memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sebaliknya, yang bisa dipidana adalah:
-
Menghalangi orang menggunakan hak pilih,
-
Melakukan politik uang,
-
Memalsukan dokumen pemilu,
-
Mengacaukan jalannya pemungutan suara.
Dampak Golput terhadap Demokrasi
Meskipun tidak dipidana, golput memiliki beberapa dampak, seperti:
-
Menurunkan legitimasi hasil pemilihan,
-
Memberikan kemenangan kepada calon yang memperoleh sedikit suara,
-
Mengurangi representasi rakyat secara riil,
-
Membiarkan keputusan politik diambil oleh segelintir pemilih.
Semakin tinggi angka golput, semakin rendah kualitas demokrasi.
-
Golput tidak dipidana karena memilih adalah hak, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh negara.
-
Seseorang hanya bisa dipidana jika mengajak atau memaksa orang lain untuk golput dengan cara melawan hukum.
-
Meskipun tidak melanggar hukum, golput tetap berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih.
Menggunakan hak pilih adalah bentuk partisipasi politik yang penting dalam menentukan arah masa depan negara.