Berita Terkini

655

UU PKPU KPU: Buku Panduan Pelaksanaan Pemilu

Wamena- Halo Sobat Pemilih Saat Pemilu atau Pilkada, Anda pasti sering mendengar istilah PKPU yang dikeluarkan oleh KPU. PKPU dalam konteks ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum. PKPU ini adalah aturan teknis yang sangat penting. Lalu, di mana letak payung hukum yang memberi wewenang KPU untuk membuat aturan-aturan ini? Jawabannya ada di Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1. Sumber Kekuatan PKPU: Dari Mana Asal Aturan Ini?  Kekuatan PKPU untuk mengatur jalannya Pemilu bukan muncul tiba-tiba. Wewenang ini diberikan langsung oleh: A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) UU ini adalah kitab suci bagi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Intisari yang Paling Penting:  * Pemberi Mandat: UU Pemilu secara jelas memerintahkan KPU untuk membuat peraturan teknis.  * Fungsi KPU: UU Pemilu menetapkan KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan diberi wewenang untuk mengatur segala hal yang tidak diatur secara rinci dalam UU, atau yang membutuhkan petunjuk teknis.  * Contohnya: UU mungkin hanya mengatakan, "Pencalonan harus memenuhi syarat." Namun, PKPU-lah yang merinci: Kapan pendaftarannya dibuka? Dokumen apa saja yang harus diserahkan? Bagaimana tata cara penelitiannya? B. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU ini adalah aturan yang mengatur cara membuat aturan di Indonesia. Intisari yang Paling Penting:  * Kedudukan Hukum: UU ini mengakui bahwa Peraturan KPU (PKPU) adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang sah.  * Wajib Patuh: Kedudukan ini berarti PKPU harus ditaati, baik oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu) maupun peserta Pemilu (Partai Politik, Calon). Baca Juga : Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu di Indonesia 2. PKPU vs UU: Siapa Bosnya? (Hierarki Aturan) Meskipun PKPU adalah aturan yang sah, posisinya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah di bawah Undang-Undang. Posisi Aturan Keterangan Singkat  Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) | ATURAN UTAMA. Ini adalah dasar dan kerangka besar Pemilu. PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU ini. Peraturan KPU (PKPU) | ATURAN TEKNIS/TURUNAN. Ini adalah petunjuk praktis untuk menjalankan apa yang diperintahkan UU. Analoginya:  * UU Pemilu seperti Rambu Lalu Lintas utama (misalnya: "Kecepatan maksimal 80 km/jam").  * PKPU seperti petunjuk detailnya ("Bagaimana cara menguji kecepatan di jalan ini? Kapan sanksi diberikan?"). 3. Apa Saja yang Diatur oleh PKPU? Karena PKPU adalah aturan teknis, isinya sangat detail dan fokus pada pelaksanaan. Setiap Pemilu, KPU akan mengeluarkan banyak PKPU, misalnya: Jenis PKPU Mengatur Tentang PKPU Tahapan Kapan Pemilu dimulai, kapan pencoblosan, kapan penetapan hasil. PKPU Pendaftaran Pemilih Bagaimana cara mendata warga yang berhak memilih, dan cara memperbarui data pemilih. PKPU Pencalonan Syarat-syarat yang harus dipenuhi Calon Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Kepala Daerah, dan prosedur pendaftarannya. PKPU Kampanye Kapan waktu kampanye, alat peraga apa yang boleh digunakan, dan larangan-larangan saat berkampanye. Intinya: UU memberi perintah, dan PKPU yang membuat langkah-langkahnya. Tanpa PKPU, Pemilu tidak bisa berjalan secara teratur karena tidak ada pedoman teknis yang jelas. PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) adalah produk hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu untuk menjamin Pemilu diselenggarakan secara tertib, seragam, dan profesional. PKPU berfungsi sebagai buku panduan detail agar semua pihak tahu cara melaksanakan Pemilu dengan benar.


Selengkapnya
339

Mengenal PKPU: Panduan Sederhana Memahami Dua Makna Penting.

Wamena - Halo sobat Pemilih Singkatan PKPU sering muncul di media, tetapi maknanya bisa sangat berbeda tergantung konteksnya. Mari kita bedah arti utama dari PKPU.   Apa itu PKPU (Peraturan KPU) ?   PKPU adalah aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bayangkan KPU sebagai chef yang memasak hidangan Pemilu. Undang-Undang Pemilu adalah resep utamanya, tetapi untuk tahu cara memotong bahan, mengatur suhu oven, dan waktu memasak, dibutuhkan buku panduan yang lebih detail. Itulah fungsi PKPU. Baca juga: Syarat-Syarat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fungsi Utama PKPU (Peraturan KPU):   Panduan Teknis: PKPU mengatur secara rinci bagaimana Pemilu harus dilaksanakan, mulai dari tahap awal sampai akhir. Contoh Isi: PKPU tentang Tahapan: Mengatur kapan jadwal pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, dan hari pencoblosan. PKPU tentang Kampanye: Mengatur kapan dan bagaimana peserta pemilu boleh berkampanye, serta batasan-batasannya. PKPU tentang Penghitungan Suara: Mengatur prosedur dan tata cara penghitungan suara di TPS. Intinya: PKPU (Peraturan KPU) adalah alat KPU untuk menerjemahkan Undang-Undang Pemilu menjadi langkah-langkah kerja yang jelas dan terperinci di lapangan.


Selengkapnya
1000

Syarat-Syarat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Wamena - Halo Sobat Pemilih Ingin Jadi Penyelenggara Pemilu? Pahami Dulu Syarat-Syarat Anggota KPU! Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang sangat penting karena bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Anggota KPU harus orang-orang pilihan yang memiliki integritas tinggi. Anda tertarik menjadi bagian dari KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota? Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Syarat ini umumnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu. A. Syarat Umum dan Integritas Syarat-syarat ini berfokus pada kualitas diri dan komitmen Anda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat Utama Penjelasan Singkat :    1.   Warga Negara Indonesia (WNI) Tentu saja, Anda harus berstatus WNI.   2.   Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Memiliki komitmen penuh pada dasar dan ideologi negara.    3.   Berintegritas, Jujur, dan Adil Ini adalah modal utama. Anggota KPU harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan bisa bersikap adil kepada semua pihak.    4.   Tidak Pernah Dipidana Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana berat (ancaman 5 tahun atau lebih).   5.   Sehat Jasmani dan Rohani Mampu bekerja secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.  Baca Juga : Apa Itu Exit Poll dan Bagaimana Cara Kerjanya? B. Syarat Pendidikan dan Keahlian (Apa yang Anda Kuasai?) Penyelenggaraan Pemilu membutuhkan orang yang cerdas dan berpengetahuan: Syarat Kualifikasi Penjelasan Singkat    1.    Pendidikan Minimal KPU Provinsi: Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau sederajat. KPU Kabupaten/Kota: Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.   2.   Memiliki Pengetahuan dan Keahlian | Punya pemahaman dan keahlian yang mendalam tentang Pemilu, sistem ketatanegaraan, dan kepartaian.    3.   Usia Minimal Batas usia minimal bervariasi tergantung tingkatan, misalnya: KPU Pusat (biasanya 40 tahun) dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota (biasanya 30 atau 35 tahun, tergantung regulasi terbaru saat pendaftaran).   4.   Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan Calon harus berdomisili sesuai dengan wilayah KPU yang dilamar (misalnya, jika melamar KPU Provinsi Jawa Tengah, harus berdomisili di Jawa Tengah). C. Syarat Pengunduran Diri dan Komitmen (Apa yang Harus Anda Tinggalkan?) Untuk menjaga netralitas dan fokus kerja, ada beberapa hal yang harus ditinggalkan: Syarat Netralitas Penjelasan Singkat    1.   Mengundurkan Diri dari Partai Politik Calon harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.   2.    Tidak Menduduki Jabatan Lain Jika terpilih, Anda harus bersedia tidak menjabat di jabatan politik, pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) selama masa keanggotaan.    3.    Bersedia Bekerja Penuh Waktu KPU adalah pekerjaan serius. Anda harus bersedia mencurahkan waktu sepenuhnya (tidak boleh punya pekerjaan atau profesi lain yang mengganggu tugas).   4.    Tidak Berikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu Anggota KPU tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu untuk mencegah konflik kepentingan.   5.    Belum Menjabat Dua Kali  Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU di tingkat yang sama selama dua kali masa jabatan.  


Selengkapnya
622

Apa Itu Exit Poll dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, informasi mengenai hasil sementara sering menjadi perhatian masyarakat. Salah satu metode yang sering digunakan untuk mengetahui kecenderungan hasil pemilu sebelum penghitungan resmi selesai adalah exit poll. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan exit poll dan bagaimana cara kerjanya? Pengertian Exit Poll Exit poll adalah survei yang dilakukan segera setelah pemilih keluar dari tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana seseorang memberikan suaranya dalam pemilihan umum. Hasil survei ini biasanya digunakan oleh lembaga survei atau media massa untuk memperkirakan hasil pemilu secara cepat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi. Berbeda dengan quick count (hitung cepat) yang menggunakan data dari formulir hasil penghitungan suara di TPS, exit poll mengandalkan jawaban langsung dari pemilih berdasarkan pernyataan mereka setelah memilih. Karena itu, hasilnya lebih bersifat prediktif dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti hasil resmi dari KPU. Tujuan Exit Poll Exit poll memiliki beberapa tujuan penting, antara lain: Memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu sebelum perhitungan resmi selesai. Mengukur partisipasi dan perilaku pemilih, termasuk alasan pemilih memilih kandidat tertentu. Mendeteksi potensi kecurangan, apabila hasil exit poll berbeda jauh dengan hasil resmi. Menjadi bahan analisis politik, terutama untuk memahami dinamika dan preferensi pemilih. Cara Kerja Exit Poll Proses pelaksanaan exit poll dilakukan secara sistematis agar hasilnya akurat dan mewakili populasi pemilih. Berikut langkah-langkah umumnya: Pemilihan Sampel TPS Lembaga survei terlebih dahulu menentukan TPS-TPS sampel yang dianggap mewakili wilayah tertentu, berdasarkan data demografi dan pemilih. Pengumpulan Data di Lapangan Petugas survei (enumerator) ditempatkan di luar area TPS. Mereka mewawancarai pemilih yang baru saja memberikan suara, dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan. Metode Pengisian Kuesioner Pemilih diminta untuk mengisi kuesioner anonim atau memberikan jawaban tertutup tentang siapa yang mereka pilih. Hal ini menjaga privasi dan kejujuran responden. Pengolahan dan Analisis Data Data dari lapangan dikumpulkan, diolah secara statistik, dan dibandingkan dengan karakteristik pemilih (usia, jenis kelamin, wilayah, dll.). Publikasi Hasil Hasil exit poll biasanya diumumkan oleh lembaga survei atau media setelah waktu pemungutan suara berakhir, agar tidak memengaruhi pemilih lain yang belum memilih. Perbedaan Exit Poll dan Quick Count Aspek Exit Poll Quick Count Sumber Data Dari pemilih setelah keluar TPS Dari hasil penghitungan di TPS Tujuan Mengetahui perilaku dan preferensi pemilih Memperkirakan hasil resmi secara cepat Tingkat Akurasi Dipengaruhi kejujuran responden Lebih tinggi karena berbasis data riil Waktu Pengumpulan Data Saat pemilih keluar TPS Setelah penghitungan di TPS selesai Kekuatan Hukum Tidak resmi Tidak resmi, tapi lebih dekat dengan hasil akhir Etika dan Aturan Exit Poll di Indonesia Pelaksanaan exit poll di Indonesia harus mematuhi aturan hukum dan etika pemilu. Berdasarkan ketentuan KPU, hasil exit poll tidak boleh dipublikasikan sebelum seluruh TPS di wilayah Indonesia selesai melakukan pemungutan suara, untuk menghindari pengaruh terhadap pemilih lain. Selain itu, lembaga survei yang melakukan exit poll wajib terdaftar di KPU dan mengikuti kode etik survei politik, termasuk menjaga kerahasiaan identitas responden serta hasil pilihan mereka.


Selengkapnya
682

Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu di Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah pembangunan dan memilih pemimpin yang dipercaya. Namun, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis dan logistik, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat memahami dan berpartisipasi dalam proses tersebut. Di sinilah peran sosialisasi Pemilu menjadi sangat penting. 1. Pengertian Sosialisasi Pemilu Sosialisasi Pemilu adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyebarkan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan dan pentingnya Pemilu. Tujuan utama sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui kapan, di mana, dan bagaimana menggunakan hak pilihnya, serta memahami makna demokrasi dan pentingnya menjaga keutuhan bangsa melalui partisipasi politik yang bertanggung jawab. 2. Bentuk-Bentuk Sosialisasi Pemilu KPU melaksanakan sosialisasi dengan berbagai metode agar pesan demokrasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, antara lain: Sosialisasi langsung melalui tatap muka di desa, sekolah, kampus, dan tempat ibadah. Media digital dan sosial, seperti kampanye di platform online, video edukatif, dan media interaktif. Kegiatan budaya dan seni, seperti lomba, pentas musik, atau mural yang bertema Pemilu. Relawan demokrasi (Relasi) yang ditugaskan untuk menjangkau segmen masyarakat tertentu, termasuk pemilih pemula, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil. Dengan berbagai pendekatan ini, sosialisasi menjadi lebih inklusif dan mampu menumbuhkan kesadaran politik di semua lapisan masyarakat. Baca juga: Apa Itu Absentee Voting dan Bagaimana Cara Kerjanya? 3. Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu Sosialisasi memiliki dampak nyata terhadap berbagai aspek perkembangan Pemilu di Indonesia, baik dari sisi partisipasi, kualitas demokrasi, maupun kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. a. Meningkatkan Partisipasi Pemilih Salah satu indikator keberhasilan sosialisasi adalah meningkatnya angka partisipasi pemilih. Masyarakat yang memahami pentingnya menggunakan hak suara cenderung lebih termotivasi datang ke TPS. Pada Pemilu 2019, misalnya, tingkat partisipasi nasional mencapai lebih dari 80%, meningkat dibanding Pemilu sebelumnya, berkat gencarnya kegiatan sosialisasi KPU di berbagai daerah. b. Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Politik Sosialisasi tidak hanya mendorong masyarakat untuk datang ke TPS, tetapi juga meningkatkan pemahaman terhadap proses demokrasi. Warga menjadi lebih kritis dalam menilai calon dan program politik, serta lebih sadar akan peran dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih yang cerdas. c. Mencegah Hoaks dan Disinformasi Di era digital, informasi yang salah atau menyesatkan (hoaks) dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Pemilu. Melalui sosialisasi yang efektif, KPU mampu memberikan informasi resmi dan akurat, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak benar. d. Meningkatkan Kepercayaan terhadap Penyelenggara Pemilu Sosialisasi juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU dan lembaga penyelenggara Pemilu lainnya. Ketika masyarakat merasa mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, maka mereka akan lebih yakin bahwa proses Pemilu berjalan jujur, adil, dan profesional. e. Menumbuhkan Budaya Demokrasi Lebih dari sekadar kegiatan menjelang Pemilu, sosialisasi yang berkelanjutan dapat membentuk budaya politik yang sehat dan partisipatif. Masyarakat menjadi terbiasa berdiskusi, menyampaikan aspirasi, dan menghargai perbedaan pilihan politik tanpa menimbulkan konflik. 4. Tantangan dalam Sosialisasi Pemilu Meski memiliki dampak positif, pelaksanaan sosialisasi Pemilu juga menghadapi beberapa tantangan, seperti: Keterbatasan akses di daerah terpencil, termasuk wilayah pegunungan atau pedalaman seperti di Papua. Tingkat literasi politik yang masih rendah pada sebagian masyarakat. Kurangnya minat generasi muda dalam mengikuti kegiatan politik. Penyebaran informasi palsu yang lebih cepat melalui media sosial. Oleh karena itu, KPU terus berinovasi dengan menggunakan pendekatan kreatif dan kolaboratif agar pesan demokrasi dapat menjangkau semua pihak, termasuk generasi muda dan masyarakat adat.


Selengkapnya
84599

Memahami IsI dan Makna Teks Sumpah Pemuda

Wamena - Halo Sobat pemilih setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda. Ini bukan sekadar hari libur, melainkan momen bersejarah yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju kemerdekaan. Lalu, apa sebenarnya isi dari Sumpah Pemuda dan apa makna mendalam di baliknya? Mari kita bahas dengan bahasa yang mudah dipahami. Isi Teks Sumpah Pemuda (Ejaan Baru) Sumpah Pemuda adalah ikrar yang diucapkan oleh para pemuda dan pemudi Indonesia dari berbagai daerah pada Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta) tanggal 28 Oktober 1928. Ikrar ini terdiri dari tiga poin penting: Pertama: > Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Kedua: > Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.   Ketiga: > Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Baca juga: Apa Itu Political Will dan Mengapa Penting bagi Pemerintahan yang Efektif Makna Mendalam dari Setiap Ikrar Tiga kalimat singkat itu menyimpan kekuatan yang luar biasa. Inilah makna di balik setiap poin Sumpah Pemuda: 1. Satu Tanah Air: Indonesia!  * Makna: Walaupun kita tinggal di pulau yang berbeda-beda, dari Sabang sampai Merauke, kita semua punya satu rumah, yaitu Tanah Air Indonesia. Ikrar ini meniadakan batas-batas kedaerahan (Jawa, Sumatera, dsb.) dan menyatakan bahwa semua wilayah adalah satu kesatuan, milik bersama.  * Spirit untuk Masa Kini: Menumbuhkan rasa cinta tanah air, menjaga alam dan kekayaan Indonesia, serta tidak membeda-bedakan suku dan daerah asal. Kita harus bangga dan peduli pada seluruh wilayah Indonesia. 2. Satu Bangsa: Indonesia!  * Makna: Para pemuda sepakat untuk melebur semua perbedaan suku, agama, dan budaya menjadi satu identitas: Bangsa Indonesia. Sebelum ini, perjuangan sering terpisah-pisah berdasarkan suku, tetapi ikrar ini menyatukan tujuan dan semangat.  * Spirit untuk Masa Kini: Menjaga persatuan dan kesatuan (Bhinneka Tunggal Ika). Kita harus menghargai dan menghormati setiap perbedaan. Tidak ada lagi ‘kita’ dan ‘mereka’ berdasarkan suku atau agama; kita semua adalah saudara sebangsa. 3. Satu Bahasa: Bahasa Indonesia!  * Makna: Bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa persatuan. Ini adalah alat komunikasi yang sangat vital agar seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki ratusan bahasa daerah, bisa saling memahami.  * Spirit untuk Masa Kini: Menjunjung tinggi dan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa resmi dan pemersatu, tanpa melupakan bahasa daerah. Bahasa Indonesia adalah ciri khas dan kebanggaan nasional kita. Nilai-Nilai Utama Sumpah Pemuda Selain tiga ikrar di atas, Sumpah Pemuda juga menanamkan beberapa nilai luhur yang penting kita terapkan:  * Persatuan: Inti dari Sumpah Pemuda adalah semangat untuk bersatu demi kepentingan bangsa yang lebih besar.  * Cinta Tanah Air: Dorongan untuk memiliki rasa bangga dan rela berkorban demi negara.  * Rela Berkorban: Para pemuda saat itu berkorban waktu, tenaga, dan pikiran demi masa depan bangsa.  * Menerima Perbedaan: Kongres ini adalah bukti nyata bahwa perbedaan bukanlah halangan untuk bersatu.  * Semangat Gotong Royong: Semua bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Sumpah Pemuda di Era Sekarang Sumpah Pemuda bukan hanya sejarah, tetapi pedoman untuk masa depan. Sebagai generasi penerus, kita memaknai Sumpah Pemuda dengan:  * Menghindari Hoaks dan Ujaran Kebencian: Jaga persatuan di dunia nyata dan di media sosial.  * Berprestasi: Berkontribusi positif di bidang masing-masing (pendidikan, teknologi, seni, olahraga) untuk memajukan bangsa.  * Menjaga Toleransi: Saling menghargai di tengah keragaman agama, suku, dan pendapat. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda, kita bisa terus menjaga Indonesia agar tetap kokoh sebagai satu nusa, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan!


Selengkapnya