Syarat-Syarat Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Wamena - Halo Sobat Pemilih Ingin Jadi Penyelenggara Pemilu? Pahami Dulu Syarat-Syarat Anggota KPU!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang sangat penting karena bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Anggota KPU harus orang-orang pilihan yang memiliki integritas tinggi.

Anda tertarik menjadi bagian dari KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota? Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Syarat ini umumnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

A. Syarat Umum dan Integritas

Syarat-syarat ini berfokus pada kualitas diri dan komitmen Anda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
Syarat Utama Penjelasan Singkat : 
  1.   Warga Negara Indonesia (WNI) Tentu saja, Anda harus berstatus WNI.
  2.   Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Memiliki komitmen penuh pada dasar dan ideologi negara. 
  3.   Berintegritas, Jujur, dan Adil Ini adalah modal utama. Anggota KPU harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan bisa bersikap adil kepada semua pihak. 
  4.   Tidak Pernah Dipidana Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana berat (ancaman 5 tahun atau lebih).
  5.   Sehat Jasmani dan Rohani Mampu bekerja secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga : Apa Itu Exit Poll dan Bagaimana Cara Kerjanya?

B. Syarat Pendidikan dan Keahlian (Apa yang Anda Kuasai?)


Penyelenggaraan Pemilu membutuhkan orang yang cerdas dan berpengetahuan:
Syarat Kualifikasi Penjelasan Singkat 

  1.    Pendidikan Minimal KPU Provinsi: Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau sederajat. KPU Kabupaten/Kota: Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  2.   Memiliki Pengetahuan dan Keahlian | Punya pemahaman dan keahlian yang mendalam tentang Pemilu, sistem ketatanegaraan, dan kepartaian. 
  3.   Usia Minimal Batas usia minimal bervariasi tergantung tingkatan, misalnya: KPU Pusat (biasanya 40 tahun) dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota (biasanya 30 atau 35 tahun, tergantung regulasi terbaru saat pendaftaran).
  4.   Berdomisili di Wilayah yang Bersangkutan Calon harus berdomisili sesuai dengan wilayah KPU yang dilamar (misalnya, jika melamar KPU Provinsi Jawa Tengah, harus berdomisili di Jawa Tengah).

C. Syarat Pengunduran Diri dan Komitmen (Apa yang Harus Anda Tinggalkan?)


Untuk menjaga netralitas dan fokus kerja, ada beberapa hal yang harus ditinggalkan:
Syarat Netralitas Penjelasan Singkat 

  1.   Mengundurkan Diri dari Partai Politik Calon harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.
  2.    Tidak Menduduki Jabatan Lain Jika terpilih, Anda harus bersedia tidak menjabat di jabatan politik, pemerintahan, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) selama masa keanggotaan. 
  3.    Bersedia Bekerja Penuh Waktu KPU adalah pekerjaan serius. Anda harus bersedia mencurahkan waktu sepenuhnya (tidak boleh punya pekerjaan atau profesi lain yang mengganggu tugas).
  4.    Tidak Berikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu Anggota KPU tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu untuk mencegah konflik kepentingan.
  5.    Belum Menjabat Dua Kali  Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU di tingkat yang sama selama dua kali masa jabatan.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 25 Kali.