Berita Terkini

1091

Panwascam (Panwaslu Kecamatan) :Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Lengkap

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan proses berlangsung jujur, adil, dan sesuai aturan. Salah satu lembaga pengawas yang memegang peranan penting di tingkat kecamatan adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwascam (Panwaslu Kecamatan). Apa Itu Panwascam Panwascam adalah badan adhoc yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. Dasar hukumnya terdapat dalam: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peraturan Bawaslu terkait pengawasan dan pembentukan badan adhoc Panwascam terdiri dari tiga orang anggota yang bekerja secara kolektif-kolegial dan dibantu oleh kepala sekretariat serta staf sekretariat. Tugas Panwascam Panwascam memiliki sejumlah tugas utama dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan, antara lain: Mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari: Pemutakhiran data pemilih Penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih Pendaftaran peserta pemilu Kampanye Distribusi logistik Pemungutan dan penghitungan suara Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan Mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Mengawasi netralitas pihak-pihak terkait, seperti: ASN TNI/Polri Kepala desa/lurah Aparatur desa dan perangkat daerah Mengawasi pelaksanaan keputusan dan rekomendasi Bawaslu di wilayahnya. Wewenang Panwascam Dalam melaksanakan tugasnya, Panwascam memiliki wewenang sebagai berikut: Meminta keterangan dan klarifikasi dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, dan masyarakat. Mengakses dokumen dan data penyelenggaraan pemilu, termasuk DPT, logistik, dan dokumen rekapitulasi. Merekomendasikan tindakan administratif atas pelanggaran yang ditemukan. Meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Menangani sengketa proses pemilu di tingkat kecamatan. Menghentikan atau meminta penghentian kegiatan yang melanggar aturan pemilu, seperti kampanye ilegal atau politik uang. Baca Juga: KPU Kabupaten Yalimo Rampungkan PDPB Triwulan III, Total Pemilih Capai 90.032 orang Kewajiban Panwascam Sebagai bagian dari pengawas pemilu, Panwascam wajib: Bekerja profesional, independen, dan imparsial. Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran pengawas di bawahnya (PKD, PTPS). Membuat laporan pengawasan secara berkala dan insidental. Menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran. Memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi kepada KPU Kecamatan (PPK). Menjaga integritas, kerahasiaan, dan tidak memihak kepada peserta pemilu manapun. Mengedukasi masyarakat terkait pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran. Struktur Panwascam Panwascam bekerja secara kolektif dan terdiri dari: 1 Ketua merangkap anggota 2 Anggota Sekretariat yang dipimpin oleh kepala sekretariat dan dibantu staf Pembagian tugas biasa meliputi: Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam adalah ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Dengan tugas mengawasi seluruh tahapan, wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran, dan kewajiban menjaga integritas, Panwascam berperan penting dalam memastikan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).


Selengkapnya
55

Ibadah Bersama KPU se-Provinsi Papua Pegunungan

Wamena: Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Papua Pegunungan menggelar kegiatan ibadah bersama sebagai bentuk mempererat kebersamaan, memperkuat mental rohani, dan menumbuhkan semangat pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, dengan kehadiran seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di wilayah Papua Pegunungan. KPU Kabupaten Yalimo, yang diwakili oleh unsur pimpinan dan staf sekretariat. Kehadiran KPU Yalimo menunjukkan komitmen untuk terus menjalin koordinasi dan kebersamaan antarlembaga, sekaligus memperkuat hubungan emosional dan spiritual di antara sesama penyelenggara pemilu. Baca Juga: Pentingnya Coklit untuk Pemilu yang Akurat Dalam ibadah bersama ini, para peserta diajak untuk: Bersyukur atas tugas dan tanggung jawab yang telah dan akan dijalankan. Memohon kekuatan agar mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. Merefleksikan peran KPU sebagai lembaga yang menjaga demokrasi dan suara rakyat. Suasana ibadah berlangsung tenang, penuh kekhusyukan, disertai doa bersama di Papua Pegunungan berjalan damai, aman, dan bermartabat.


Selengkapnya
12110

Apa itu Partai Politik? Tujuan, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Partai politik (parpol) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi sekaligus ikut menentukan arah kebijakan negara. Di Indonesia, keberadaan partai politik diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang. Pengertian Partai Politik Secara umum, partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela dengan tujuan memperjuangkan kepentingan politik, mengambil bagian dalam pemilihan umum, dan menempatkan kadernya di jabatan politik. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuan Partai Politik Partai politik memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: Mewadahi aspirasi rakyat Parpol menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, dan harapan. Merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional Melalui pemilu, parpol menempatkan kadernya di lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menjalankan kebijakan publik. Mewujudkan cita-cita nasional Parpol berperan dalam membangun bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Membina kehidupan demokrasi Partai menjadi sarana pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan bagi warga negara. Fungsi Partai Politik Dalam praktiknya, partai politik menjalankan berbagai fungsi penting, di antaranya: 1. Sarana Rekrutmen Politik Parpol menyeleksi dan menyiapkan kader untuk menduduki jabatan publik, seperti anggota DPR, DPRD, presiden, kepala daerah, dan lainnya. 2. Pendidikan Politik Parpol memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban politik, demokrasi, serta proses pemilihan umum. Baca Juga: Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya 3. Artikulasi dan Agregasi Kepentingan Partai menyerap, mengolah, dan memperjuangkan kepentingan rakyat agar menjadi kebijakan pemerintah. 4. Pengatur Konflik Secara Demokratis Parpol menjadi wadah penyaluran perbedaan pendapat tanpa kekerasan, dengan mekanisme musyawarah dan pemilu. 5. Partisipasi Politik Parpol mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan politik, seperti pemilu, diskusi publik, dan organisasi masyarakat. 6. Kontrol dan Pengawasan Pemerintah Parpol, terutama yang berada di luar pemerintahan, berfungsi mengawasi kebijakan agar tetap sesuai dengan kepentingan rakyat. Dasar Hukum Partai Politik di Indonesia Keberadaan dan peran partai politik diatur dalam berbagai peraturan, yaitu: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal 22E ayat (3): Peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011) Mengatur pendirian, tujuan, fungsi, keanggotaan, pendanaan, hingga pembubaran partai politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Menegaskan peran partai politik sebagai peserta pemilu dan pengusung calon legislatif serta calon presiden/wakil presiden. Peraturan KPU dan regulasi turunan lainnya, Mengatur secara teknis tata cara verifikasi, pendaftaran, dan keikutsertaan partai dalam pemilu. Partai politik adalah elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan tujuan memperjuangkan aspirasi rakyat dan membangun bangsa, parpol memiliki fungsi yang strategis dalam rekrutmen kader, pendidikan politik, pengawasan pemerintah, hingga pembentukan kebijakan publik. Melalui landasan hukum yang kuat, keberadaan partai politik diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menjaga kedaulatan rakyat.


Selengkapnya
1770

Berapa Gaji PTPS? Ini Penjelasan Lengkap Tugas dan Kewajibannya di TPS

‎Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, pengawasan menjadi salah satu aspek penting agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. Salah satu unsur penting dalam jajaran pengawas pemilu di tingkat paling bawah adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lalu, apa sebenarnya tugas PTPS dan berapa besar honor atau gaji yang mereka terima? Berikut penjelasan lengkapnya. ‎Apa Itu PTPS? ‎PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (atau Panwas Distrik di Papua) untuk melakukan pengawasan di setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Mereka merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu di tingkat TPS dan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai aturan. Tugas dan Kewajiban PTPS Sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pengawasan. Berikut beberapa tugas utama PTPS: ‎ ‎1. Mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. ‎Termasuk memastikan logistik pemilu seperti surat suara, tinta, dan kotak suara dalam kondisi baik dan sesuai jumlah. ‎2. Mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS. ‎PTPS berperan aktif untuk menegur atau melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran prosedur, misalnya pemilih ganda atau kampanye di sekitar TPS. ‎3. Mencatat dan melaporkan setiap kejadian penting di TPS. ‎Setiap proses dan insiden yang terjadi saat pemungutan maupun penghitungan suara wajib dicatat dalam laporan pengawasan. ‎4. Mengawasi netralitas petugas KPPS dan ketertiban di TPS. ‎PTPS memastikan semua petugas bekerja profesional dan tidak memihak. ‎5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwas Distrik. ‎Setelah tugas selesai, PTPS membuat laporan resmi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pemilu. Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap ‎Berapa Gaji atau Honor PTPS? ‎Besaran honor atau gaji PTPS telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui surat keputusan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, honorarium PTPS ditetapkan sebesar: ‎ ‎Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per orang untuk masa kerja sekitar 1 bulan, terhitung sejak pengangkatan hingga selesainya pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. ‎ ‎Meskipun masa kerja PTPS relatif singkat, tanggung jawab yang diemban sangat besar karena mereka berperan langsung memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur dan transparan. ‎Kualifikasi Menjadi PTPS ‎Untuk menjadi seorang PTPS, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan umum, di antaranya: ‎ ‎1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun ‎2. Berdomisili di wilayah setempat ‎3. Mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil ‎4.  Tidak menjadi anggota partai politik ‎5. Mampu bekerja penuh waktu selama masa tugas pengawasan di TPS. ‎


Selengkapnya
532

Apa Saja Fungsi dan Peran DKPP ?

Wamena - Halo sobat pemilih apakah kalian pernah mendengar singkatan DKPP ? kalau belum sini aku kasih tau, DKPP adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Fungsi dan Peran DKPP DKPP adalah lembaga yang memiliki fungsi dan peran sentral sebagai penegak kode etik bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia. DKPP menjamin terselenggaranya Pemilu yang berintegritas, kredibel, dan bermartabat. Fungsi dan peran DKPP diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, yang secara garis besar meliputi: I. Fungsi Utama (Penegakan Etik) Fungsi utama DKPP adalah melaksanakan peradilan etik bagi penyelenggara Pemilu untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang diawasi adalah: - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajarannya (KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dll.). - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh jajarannya (Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dll.). Tugas DKPP Berdasarkan UU Pemilu, tugas DKPP meliputi: - Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. - Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik. - Memutus pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. - Menyampaikan putusan kepada pihak terkait (Presiden, KPU, atau Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Wewenang DKPP Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP memiliki wewenang antara lain: - Memanggil pelapor, teradu, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dokumen atau bukti lain yang relevan. - Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa: 1.Teguran tertulis. 2. Pemberhentian sementara. 3.Pemberhentian tetap (pemecatan). 4.Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding) dan wajib dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Peran Strategis DKPP Peran DKPP sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, yaitu: - Menjaga Kemandirian dan Integritas: Berperan sebagai benteng terakhir untuk memastikan seluruh penyelenggara Pemilu bekerja secara netral, profesional, dan bebas dari kepentingan politik manapun. - Menciptakan Kredibilitas Pemilu: Dengan menindak tegas pelanggaran kode etik, DKPP berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hasil dan proses Pemilu. - Quasi Peradilan Etik: Bertindak sebagai lembaga semi-peradilan (quasi peradilan) yang mengadili dan memutus perkara etik bagi Penyelenggara Pemilu melalui mekanisme persidangan yang terbuka untuk umum.


Selengkapnya
5576

Apa Saja Syarat-Syarat Untuk Menjadi Capres dan Cawapres ?

Wamena - Halo sobat pemilih apa saja sih syarat-syarat pendaftaran capres dan cawapres pada pemilu 2024 : Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) untuk Pemilu 2024 diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan juga dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama yang berkaitan dengan batas usia. Berikut adalah rangkuman persyaratan utama: A. Persyaratan Berdasarkan UU Pemilu (Diadaptasi ke dalam PKPU) Secara umum, persyaratan Capres dan Cawapres adalah sebagai berikut: 1.Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. 2.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3.Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4.Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. 6.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 7.Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. 8.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang. 9.Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 10.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 11.Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 12.Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 13.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. 14.Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD. Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap B. Persyaratan Batas Usia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Persyaratan batas usia, yang awalnya diatur dalam UU Pemilu adalah "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi: 1.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; ATAU 2.Pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 3.Ketentuan ini memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (seperti Gubernur, Bupati, atau Walikota).


Selengkapnya