Berita Terkini

179

Memahami Wewenang KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia

Wamena: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang berperan penting dalam menjaga jalannya demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU memiliki wewenang yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keberadaan KPU menjadi jaminan bahwa setiap tahapan pemilu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel. 1. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Pelaksanaan Pemilu KPU berwenang menyusun serta menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Peraturan tersebut mencakup seluruh aspek teknis penyelenggaraan, seperti tahapan pendaftaran peserta, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil, hingga penetapan calon terpilih. “KPU memiliki otonomi penuh untuk mengatur tata cara teknis penyelenggaraan pemilu, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. 2. Merencanakan dan Melaksanakan Seluruh Tahapan Pemilu Sebagai penyelenggara utama, KPU bertanggung jawab merencanakan seluruh tahapan Pemilu secara menyeluruh dan terukur. Mulai dari penyusunan jadwal dan tahapan, pendaftaran pemilih, verifikasi partai politik, hingga logistik pemilu di seluruh wilayah Indonesia. KPU memastikan setiap proses berjalan serentak, termasuk untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 3. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Salah satu wewenang penting KPU adalah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini menjadi dasar bagi seluruh warga negara yang memiliki hak untuk memilih. KPU bekerja sama dengan pemerintah, Bawaslu, dan masyarakat untuk memperbarui data pemilih agar akurat dan valid, serta mencegah adanya pemilih ganda. 4. Menetapkan Peserta Pemilu dan Calon Terpilih KPU memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu, baik secara administrasi maupun faktual. Setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU juga menetapkan hasil Pemilu dan calon terpilih, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penetapan hasil pemilu harus dilakukan secara transparan, terbuka untuk publik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hasyim. Baca juga: Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya 5. Mengelola dan Mengawasi Dana Kampanye KPU juga memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur serta mengawasi dana kampanye politik. Melalui sistem pelaporan keuangan dan audit, KPU memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi aturan pendanaan agar tercipta keadilan dan transparansi dalam kompetisi politik. 6. Melaksanakan Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Pemilu Sebagai bagian dari wewenangnya, KPU aktif melakukan pendidikan politik dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi pemilih dan memperkuat kesadaran akan pentingnya hak suara dalam sistem demokrasi. Kegiatan ini mencakup pelatihan relawan demokrasi, sosialisasi ke sekolah dan kampus, serta edukasi ke daerah terpencil dan komunitas adat. 7. Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selain Pemilu nasional, KPU juga berwenang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Dalam pelaksanaannya, KPU Pusat bekerja sama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan seluruh tahapan berjalan serentak dan sesuai prosedur. Menegakkan Demokrasi dengan Integritas Melalui pelaksanaan seluruh wewenang tersebut, KPU menjadi garda terdepan dalam menegakkan kedaulatan rakyat. Wewenang yang dimiliki bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. “KPU hadir untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar menjadi dasar terbentuknya pemerintahan yang sah dan dipercaya,” tutup Ketua KPU RI.


Selengkapnya
287

Pentingnya Pemilu Yang Menerapkan Asas-Asas Pemilu

Wamena: Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat menjalankan hak kedaulatannya untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa arah kebijakan bangsa. Karena itu, penting bagi setiap penyelenggaraan pemilu untuk memegang teguh asas-asas Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Asas-asas tersebut meliputi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas ini bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga pedoman moral dan etika bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih agar Pemilu berjalan dengan integritas tinggi. 1. Langsung: Rakyat Menentukan Pilihannya Sendiri Asas “langsung” berarti setiap pemilih berhak memberikan suaranya secara pribadi tanpa diwakilkan. Prinsip ini memastikan bahwa suara rakyat adalah suara yang murni dari kehendak individu, bukan hasil tekanan atau intervensi pihak lain. KPU terus mendorong agar masyarakat memahami hak ini dan datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan suaranya secara bebas dan bertanggung jawab. 2. Umum: Semua Warga Negara Memiliki Hak yang Sama Asas “umum” menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. “Pemilu harus inklusif. Tidak boleh ada warga yang terpinggirkan dari proses demokrasi,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz. Untuk itu, KPU terus memperkuat pendataan pemilih agar seluruh warga, termasuk masyarakat di daerah terpencil, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, terdaftar sebagai pemilih aktif. 3. Bebas: Tidak Ada Tekanan dalam Memilih Asas “bebas” menegaskan bahwa setiap pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak mana pun. Pemilu yang bebas mencerminkan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPU bersama Bawaslu dan aparat keamanan berkomitmen menjaga situasi yang kondusif agar pemilih dapat menyalurkan haknya dengan aman dan tenang. 4. Rahasia: Pilihan Pemilih Dilindungi Asas “rahasia” berarti pilihan setiap pemilih dijaga kerahasiaannya. Tidak ada pihak yang boleh mengetahui atau memaksa seseorang untuk mengungkap pilihannya. KPU menjamin mekanisme teknis di TPS yang memungkinkan pemilih melakukan pencoblosan secara aman dan privat. 5. Jujur dan 6. Adil: Fondasi Kepercayaan Publik Dua asas terakhir, “jujur” dan “adil,” merupakan fondasi dari integritas Pemilu. Kejujuran diperlukan agar hasil Pemilu mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya, sementara keadilan menjamin semua peserta memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. “KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu dengan transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. KPU juga terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka akses publik terhadap data pemilu untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Baca juga: Peran Perempuan dalam Pemilu dan Politik Lokal Menjaga Demokrasi yang Bermartabat Penerapan asas-asas Pemilu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga martabat demokrasi Indonesia. Dengan mematuhi prinsip LUBER JURDIL, penyelenggaraan Pemilu dapat menjadi sarana nyata bagi rakyat untuk menegakkan kedaulatan dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih.“Asas-asas Pemilu adalah jantung demokrasi. Bila dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka hasilnya bukan hanya pemimpin yang sah, tetapi juga bangsa yang kuat dan dipercaya rakyatnya,” tutup Hasyim.


Selengkapnya
305

Peran Perempuan dalam Pemilu dan Politik Lokal

Keterlibatan perempuan dalam dunia politik dan penyelenggaraan pemilu merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan jumlah, tetapi juga tentang bagaimana perempuan dapat berkontribusi nyata dalam pengambilan keputusan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif perempuan baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon peserta pemilu. 1. Dasar Hukum dan Kebijakan Afirmasi Perempuan Keterwakilan perempuan dalam politik telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD; Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa partai politik wajib mencalonkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan. Kebijakan afirmatif ini merupakan langkah penting untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang setara dalam dunia politik dan proses pengambilan keputusan. 2. Perempuan sebagai Pemilih yang Cerdas dan Kritis Perempuan memiliki peran strategis sebagai pemilih. Berdasarkan data kepemiluan nasional, jumlah pemilih perempuan umumnya mendekati 50% dari total pemilih. Dengan jumlah sebesar itu, perempuan memiliki potensi besar dalam menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, perempuan diharapkan: Aktif menggunakan hak pilihnya dengan sadar dan bertanggung jawab; Tidak mudah terpengaruh oleh politik uang atau kampanye negatif; Memilih calon yang memiliki rekam jejak dan komitmen terhadap isu-isu perempuan, anak, dan kesejahteraan masyarakat. KPU secara berkelanjutan melaksanakan pendidikan pemilih perempuan, agar hak politik mereka tidak hanya digunakan, tetapi juga dipahami dengan baik. Baca juga: Mengetahui Fungsi Formulir B.1-KWK Parpol, B.2-KWK, dan B.3-KWK dan Cara Mengisinya 3. Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu Selain sebagai pemilih, perempuan juga berperan penting sebagai penyelenggara pemilu, baik di tingkat KPU, PPK, PPS, KPPS, maupun sekretariat. Kehadiran perempuan dalam penyelenggaraan pemilu membawa perspektif baru, meningkatkan kepekaan terhadap isu-isu sosial, serta memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan. KPU Kabupaten Yalimo terus berupaya membuka ruang bagi perempuan untuk ikut terlibat dalam kepanitiaan pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kompetensi, integritas, dan profesionalisme. 4. Perempuan sebagai Calon dan Pemimpin Politik Keterlibatan perempuan sebagai calon legislatif dan pemimpin daerah merupakan wujud nyata dari demokrasi yang inklusif. Kehadiran perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat dapat memperkaya proses legislasi dan memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat luas, seperti isu pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Namun, fakta menunjukkan bahwa partisipasi perempuan sebagai calon maupun anggota legislatif masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu, dukungan masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk membuka jalan bagi semakin banyak perempuan yang siap memimpin dan membawa perubahan positif. 5. Tantangan dan Harapan Masih ada berbagai tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia politik, antara lain: Stereotip gender dan budaya patriarki yang membatasi ruang gerak perempuan; Keterbatasan akses terhadap pendidikan politik dan sumber daya ekonomi; Minimnya dukungan struktural dari partai politik; Hambatan sosial di tingkat keluarga dan komunitas. Meski demikian, banyak perempuan Indonesia termasuk di Tanah Papua yang mulai menunjukkan kiprah dan ketangguhannya dalam politik lokal. Dengan dukungan dari berbagai pihak, perempuan Yalimo diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan, pemimpin komunitas, dan inspirasi bagi generasi muda. 6. Komitmen KPU Kabupaten Yalimo Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Yalimo berkomitmen untuk: Meningkatkan edukasi politik bagi perempuan di tingkat kampung, sekolah, dan komunitas lokal; Memastikan seluruh tahapan pemilu inklusif dan ramah gender; Memberikan peluang yang adil bagi perempuan untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu;   Keterlibatan perempuan dalam pemilu dan politik lokal bukan sekadar pemenuhan kuota, tetapi merupakan langkah nyata menuju demokrasi yang adil, setara, dan berkeadilan sosial. Dengan semakin banyak perempuan yang aktif dalam proses demokrasi, masa depan politik Indonesia termasuk di Kabupaten Yalimo akan menjadi lebih inklusif dan berwarna. “Perempuan berdaya, demokrasi berjaya.”


Selengkapnya
184

Mengetahui Fungsi Formulir B.1-KWK Parpol, B.2-KWK, dan B.3-KWK dan Cara Mengisinya

Dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), banyak istilah dan kode dokumen yang digunakan oleh penyelenggara. Salah satu istilah yang sering muncul, terutama dalam konteks administrasi pencalonan, adalah KWK. Lalu, apa sebenarnya KWK itu, dan mengapa dokumen ini sangat penting dalam proses pemilu? 1. Pengertian KWK KWK merupakan singkatan dari “Komisi Pemilihan Umum Wilayah Kerja”. Istilah ini digunakan untuk menandai berbagai formulir resmi atau surat-surat administrasi yang diterbitkan oleh KPU di berbagai tingkatan baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum. Setiap dokumen KWK memiliki kode dan format tertentu, tergantung pada jenis kegiatan atau tahapan pemilu yang dilaksanakan, misalnya untuk pencalonan, verifikasi partai politik, penetapan pasangan calon, hingga rekapitulasi suara. 2. Fungsi dan Tujuan Dokumen KWK Dokumen atau formulir KWK berfungsi sebagai bukti administratif resmi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Beberapa fungsi pentingnya antara lain: Sebagai dasar hukum administratif bagi tindakan atau keputusan KPU di setiap tingkat. Menjamin keabsahan proses pendaftaran, pencalonan, dan verifikasi peserta pemilu. Menjadi arsip resmi negara yang dapat diaudit atau ditelusuri kembali jika terjadi sengketa pemilu. Menciptakan keseragaman dokumen di seluruh wilayah Indonesia agar administrasi kepemiluan berjalan seragam dan tertib. Baca juga: Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya 3. Jenis-Jenis Dokumen KWK Dalam praktiknya, terdapat banyak jenis formulir KWK, masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai tahapannya. Berikut beberapa contoh yang sering digunakan: Formulir Model B-KWK – Digunakan oleh partai politik dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Biasanya berisi daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik. Formulir Model BB-KWK – Surat persetujuan pimpinan partai politik terhadap pengajuan bakal calon anggota legislatif. Formulir Model B.1-KWK – Digunakan dalam pencalonan pasangan calon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, atau Gubernur/Wakil Gubernur). Dokumen ini berisi surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Formulir Model B.2-KWK – Surat pernyataan kesepakatan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Formulir Model B.3-KWK – Surat pernyataan kesediaan pasangan calon untuk dicalonkan dalam pemilihan. Formulir Model B.4-KWK – Surat pernyataan kesediaan pasangan calon untuk memenuhi syarat kesehatan, hukum, dan administrasi. Setiap formulir KWK memiliki nomor, judul, dan isi yang berbeda sesuai kebutuhan, tetapi seluruhnya menggunakan sistem kode KWK untuk menandai bahwa dokumen tersebut berasal dari lembaga KPU. 4. Dasar Hukum Penggunaan Formulir KWK Penggunaan dokumen atau formulir dengan kode KWK diatur dalam sejumlah regulasi resmi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan kepala daerah. Keputusan KPU Republik Indonesia mengenai format dan tata cara penggunaan formulir administrasi penyelenggaraan pemilu. Dasar hukum tersebut memastikan setiap dokumen yang digunakan KPU memiliki legalitas, keseragaman format, dan kekuatan pembuktian hukum yang sah. 5. Pentingnya KWK dalam Tahapan Pemilu Dokumen KWK menjadi bagian vital dari seluruh proses kepemiluan karena: Menjadi bukti tertulis resmi yang menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Mempermudah proses verifikasi dan validasi administrasi calon peserta pemilu. Menjadi sumber data dan dokumen pendukung dalam penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Menjamin transparansi dan akuntabilitas kerja KPU di setiap tingkatan.   Dengan memahami arti dan fungsi dokumen KWK, masyarakat dapat melihat bahwa setiap tahapan pemilu diatur secara rapi dan terukur. Bagi partai politik, calon peserta pemilu, maupun masyarakat umum, mengetahui fungsi dokumen ini membantu memastikan proses demokrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum. KPU Kabupaten Yalimo terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai seluruh aspek kepemiluan, termasuk pentingnya memahami administrasi resmi seperti formulir KWK dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.


Selengkapnya
342

Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, setiap anggota KPU harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Artikel ini menjelaskan secara lengkap mengenai peran dan tanggung jawab anggota KPU, dasar hukum pembentukan, syarat calon anggota, dokumen pendaftaran, serta tata cara pendaftarannya. 1. Dasar Hukum Pembentukan KPU KPU dibentuk berdasarkan: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tata kerja dan keanggotaan Keputusan KPU Republik Indonesia mengenai pedoman pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dasar hukum tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi anggota KPU di semua tingkatan, termasuk di tingkat Kabupaten Yalimo. 2. Peran dan Tanggung Jawab Anggota KPU Anggota KPU memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Secara umum, tugas dan tanggung jawab anggota KPU meliputi: Menetapkan jadwal dan tahapan pemilu di wilayahnya. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengawasi pemutakhiran data pemilih. Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Menetapkan hasil pemilu di tingkatnya. Menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Membangun koordinasi dengan Bawaslu, pemerintah daerah, partai politik, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, menjadi anggota KPU bukan hanya sebuah jabatan, tetapi juga amanah untuk menjaga demokrasi dan kepercayaan publik. 3. Syarat Menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang kepemiluan, pemerintahan, atau organisasi kemasyarakatan. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1). Berdomisili di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari jabatan lain bila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Baca juga: KPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya 4. Dokumen yang Harus Disiapkan Calon anggota KPU perlu menyiapkan berkas administrasi sesuai ketentuan. Umumnya dokumen yang diminta meliputi: Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota. Daftar Riwayat Hidup (CV). Fotokopi ijazah terakhir (dilegalisasi). Fotokopi KTP. Pas foto terbaru (ukuran 4x6 cm). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan bebas narkoba. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri. Surat pernyataan: Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Tidak menjadi anggota partai politik Bersedia bekerja penuh waktu Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu Dokumen pendukung lain yang diminta oleh Tim Seleksi, seperti sertifikat pelatihan, surat pengalaman kerja, atau rekomendasi lembaga/organisasi (bila ada). 5. Cara dan Tahapan Pendaftaran Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh KPU RI. Tahapan umumnya meliputi: Pengumuman Pendaftaran KPU RI melalui Timsel mengumumkan pembukaan pendaftaran secara resmi melalui laman KPU dan media massa. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Calon peserta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara langsung ke sekretariat Timsel atau melalui sistem pendaftaran daring (online) jika disediakan. Seleksi Administrasi Timsel memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftar. Tes Tertulis dan Psikologi Peserta yang lulus administrasi mengikuti tes pengetahuan umum, wawasan kepemiluan, dan psikologi. Tes Wawancara Dilakukan untuk menilai integritas, pengalaman, dan komitmen calon. Penetapan Calon Lolos Seleksi Timsel menetapkan daftar nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi serta KPU RI untuk proses penetapan akhir.   Menjadi anggota KPU adalah panggilan pengabdian untuk bangsa dan daerah. Tugas ini menuntut dedikasi tinggi, integritas tanpa kompromi, dan semangat melayani publik. KPU Kabupaten Yalimo mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi ketika proses rekrutmen dibuka. Bersama, mari kita jaga demokrasi dan wujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Tanah Papua.


Selengkapnya
133

KPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya

Banyak masyarakat beranggapan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya aktif ketika pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, di luar masa pemilu pun, KPU tetap menjalankan berbagai tugas penting sesuai amanat undang-undang. Aktivitas ini bertujuan memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. Berikut adalah beberapa peran dan kegiatan yang dilakukan oleh KPU di luar masa pemilu: 1. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Salah satu kegiatan utama KPU di luar masa pemilu adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui program ini, KPU melakukan pembaruan dan perbaikan data pemilih berdasarkan laporan dari instansi terkait seperti Disdukcapil, TNI/Polri, serta masyarakat. Tujuannya agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir ketika tiba masa pemilu berikutnya. 2. Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Demokrasi KPU juga aktif melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih di berbagai lapisan masyarakat. Program ini mencakup sosialisasi tentang pentingnya hak suara, cara menjadi pemilih yang cerdas, dan menumbuhkan kesadaran politik yang sehat. Di Kabupaten Yalimo, kegiatan ini sering dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah, tokoh masyarakat, maupun lembaga keagamaan. Dengan begitu, nilai-nilai demokrasi dapat tertanam kuat di masyarakat. Baca juga: Nepotisme Adalah: Pengertian, Ciri dan Dampaknya dalam Pemerintahan 3. Pengarsipan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Setelah pemilu usai, KPU melaksanakan kegiatan evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan di masa depan. Termasuk di dalamnya pengarsipan dokumen, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta analisis terhadap kendala yang dihadapi di lapangan. Evaluasi ini penting agar setiap tahapan pemilu berikutnya dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas SDM Di luar masa pemilu, KPU juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan workshop, para komisioner serta staf sekretariat KPU terus meningkatkan kompetensi di bidang kepemiluan, teknologi informasi, dan pelayanan publik. Upaya ini memastikan KPU Kabupaten Yalimo siap menghadapi dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks. 5. Membangun Kemitraan dan Keterbukaan Informasi KPU berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik melalui layanan informasi dan publikasi kegiatan kelembagaan. Selain itu, KPU juga menjalin kerja sama dengan media, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pemerintah lainnya untuk memperkuat sinergi dalam membangun demokrasi yang sehat.   Masa di luar pemilu bukan berarti KPU berhenti bekerja. Justru di masa inilah KPU melakukan konsolidasi, penguatan sistem, dan pembinaan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan pemilu berikutnya semakin berkualitas. Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Yalimo terus hadir melayani masyarakat, menjaga integritas, dan memastikan demokrasi tetap tumbuh di Bumi Yalimo tercinta.


Selengkapnya