Berita Terkini

90

Sejarah Singkat Lagu Mars Bawaslu

Lagu Mars Bawaslu merupakan salah satu simbol penting dalam dunia kepemiluan di Indonesia. Lagu ini tidak sekadar rangkaian nada dan lirik semangat, melainkan juga mencerminkan jiwa, nilai, dan komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Seperti halnya Mars KPU, lagu Mars Bawaslu menjadi pemersatu dan pembakar semangat bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di berbagai tingkatan. Latar Belakang Penciptaan Lagu Mars Bawaslu diciptakan untuk menanamkan semangat pengawasan pemilu yang berintegritas, profesional, dan mandiri. Sejak berdirinya Bawaslu secara permanen sebagai lembaga pengawas pemilu (melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum), lembaga ini merasa perlu memiliki identitas musikal yang mencerminkan nilai-nilai pengawasan dan semangat menjaga kedaulatan rakyat. Mars Bawaslu pertama kali diperkenalkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tahun 2013, bersamaan dengan semakin aktifnya peran Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014. Pencipta Lagu dan Makna Lirik Lagu Mars Bawaslu diciptakan oleh Komposer Iwan Zen, seorang seniman yang juga dikenal telah berkontribusi dalam menciptakan beberapa lagu bertema nasionalisme dan lembaga negara. Lirik lagu ini menggambarkan semangat juang para pengawas pemilu yang teguh menjaga suara rakyat dengan nilai-nilai jujur, adil, dan berintegritas. Kalimat-kalimat seperti “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” menjadi pesan utama bahwa pengawasan bukan hanya tugas lembaga, melainkan tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Makna dari Mars Bawaslu juga menekankan nilai-nilai: Integritas, dalam menegakkan keadilan pemilu; Kemandirian, agar pengawasan dilakukan tanpa intervensi; Partisipasi publik, sebagai bagian penting dari pengawasan demokratis; Semangat nasionalisme, untuk menjaga kedaulatan rakyat melalui pemilu yang bersih. Fungsi dan Peran Mars Bawaslu Mars Bawaslu memiliki peran penting dalam menumbuhkan semangat dan rasa kebanggaan bagi seluruh anggota Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Lagu ini biasanya dinyanyikan dalam acara-acara resmi seperti: Pelantikan anggota Bawaslu; Upacara bendera dan kegiatan seremonial; Sosialisasi dan pelatihan pengawasan pemilu; Kegiatan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu, termasuk dengan KPU dan DKPP. Selain itu, lagu ini juga digunakan sebagai media untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu yang partisipatif  di mana rakyat turut aktif melaporkan pelanggaran dan menjaga kejujuran proses demokrasi. Baca juga: Apa Itu Political Will dan Mengapa Penting bagi Pemerintahan yang Efektif Relevansi Mars Bawaslu di Era Demokrasi Kini Di tengah perkembangan demokrasi yang semakin terbuka dan tantangan seperti hoaks, politik uang, serta penyalahgunaan kekuasaan, Mars Bawaslu tetap relevan. Lagu ini menjadi pengingat moral bagi seluruh pengawas dan masyarakat bahwa pemilu bukan sekadar kontestasi politik, melainkan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama. Semangat dalam lirik “Tegakkan keadilan pemilu” menjadi pesan universal yang menegaskan peran penting Bawaslu sebagai penjaga keadilan demokrasi, berdampingan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.


Selengkapnya
11951

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia: Arti, Fungsi, dan Relevansinya Kini

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara. Bagi Indonesia sebagai negara demokrasi, kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara menjadi dasar penting bagi tegaknya keadilan, persatuan, dan kemajuan bangsa. 1. Arti Hak dan Kewajiban Warga Negara Secara umum, hak warga negara adalah segala sesuatu yang melekat pada setiap individu dan dijamin oleh negara untuk menjamin kebebasan, kesejahteraan, dan keadilan. Sementara itu, kewajiban warga negara adalah tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang harus dijalankan setiap warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Pasal 27 hingga Pasal 34. Contohnya: Hak atas perlindungan hukum (Pasal 27 ayat 1); Hak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 31 ayat 1); Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (Pasal 28); Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3); Kewajiban menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J ayat 1). Dengan demikian, hak dan kewajiban warga negara tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam menjalani kehidupan bernegara. 2. Fungsi Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan kewajiban warga negara memiliki fungsi penting dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Beberapa fungsi utamanya antara lain: a. Menjaga Keseimbangan antara Kepentingan Individu dan Negara Hak menjamin kebebasan individu, sedangkan kewajiban memastikan agar kebebasan tersebut tidak merugikan kepentingan umum. Dengan demikian, tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis. b. Membentuk Warga Negara yang Bertanggung Jawab Kewajiban mengajarkan setiap warga negara untuk taat hukum, berdisiplin, dan menghormati hak orang lain. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban sosial dan stabilitas nasional. c. Mendukung Terwujudnya Demokrasi Pelaksanaan hak politik warga negara — seperti hak memilih dan dipilih dalam Pemilu — merupakan bentuk partisipasi langsung dalam menentukan arah pembangunan nasional. Di sisi lain, kewajiban untuk berpartisipasi secara jujur dan damai menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat. d. Mewujudkan Keadilan Sosial Hak dan kewajiban yang dijalankan secara seimbang mendorong terciptanya pemerataan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Relevansi Hak dan Kewajiban Warga Negara di Era Kini Dalam konteks kehidupan modern saat ini, pemahaman terhadap hak dan kewajiban warga negara menjadi semakin penting. Globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial menuntut warga negara untuk lebih aktif dan bijak dalam berperan di tengah masyarakat. a. Dalam Dunia Digital Hak untuk berpendapat kini dapat dilakukan melalui media sosial dan ruang digital. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk menyebarkan informasi yang benar, menghormati privasi orang lain, dan menghindari ujaran kebencian. b. Dalam Bidang Politik Warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam Pemilu dan menyalurkan aspirasinya secara bebas. Namun, hal ini juga disertai kewajiban untuk menggunakan hak pilih secara sadar, tidak terpengaruh politik uang, serta menjaga ketertiban selama proses pemilihan. c. Dalam Bidang Sosial dan Lingkungan Setiap warga berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, namun juga berkewajiban menjaga kebersihan, kelestarian alam, serta tidak merusak fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan bersama. Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia dan Contohnya d. Dalam Bidang Pendidikan Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak disertai kewajiban untuk menghormati guru, menghargai ilmu pengetahuan, dan menerapkannya untuk kemajuan bangsa.


Selengkapnya
109875

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Hak diberikan oleh negara sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia, sementara kewajiban adalah tanggung jawab setiap warga negara terhadap bangsa dan negara. Keduanya menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan dan kemajuan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan demokratis. 1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan berbagai peraturan turunannya. Berikut beberapa contoh hak warga negara Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan: a. Hak dalam Bidang Politik Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945). Hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kegiatan politik. Hak untuk bergabung dalam partai politik atau organisasi masyarakat sesuai dengan keyakinan dan tujuan bersama. b. Hak dalam Bidang Pendidikan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945). Berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuan dan kecerdasan. c. Hak dalam Bidang Ekonomi dan Sosial Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Berhak atas jaminan sosial dan pelayanan kesehatan. Berhak menikmati hasil pembangunan dan kesejahteraan yang merata. d. Hak dalam Bidang Hukum dan Keamanan Berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Berhak atas rasa aman dan kebebasan dari kekerasan atau ancaman. Berhak membela diri dan mencari keadilan melalui lembaga peradilan. e. Hak dalam Bidang Agama dan Kepercayaan Berhak memeluk agama dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945). Berhak menjalankan kehidupan beragama tanpa tekanan atau diskriminasi. Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia dan Contohnya 2. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Kewajiban warga negara merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab terhadap negara. Kewajiban ini juga diatur dalam UUD 1945 dan menjadi landasan moral bagi setiap warga negara. a. Kewajiban dalam Bidang Hukum Wajib menaati hukum dan pemerintahan yang sah (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat (Pasal 28J). b. Kewajiban dalam Bidang Keamanan dan Pertahanan Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1). Wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan keutuhan wilayah negara. c. Kewajiban dalam Bidang Sosial dan Ekonomi Wajib ikut serta dalam pembangunan nasional untuk kemajuan bersama. Wajib membayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara. Wajib menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari dan sehat. d. Kewajiban dalam Bidang Pendidikan Wajib mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Wajib menghargai guru, tenaga pendidik, dan sesama pelajar. e. Kewajiban dalam Bidang Moral dan Kebangsaan Wajib menghormati simbol negara seperti bendera, bahasa, dan lambang negara. Wajib menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Wajib menjaga nilai-nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan. 3. Pentingnya Menjalankan Hak dan Kewajiban Secara Seimbang Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Setiap hak yang dimiliki oleh warga negara harus dijalankan dengan tanggung jawab, sementara setiap kewajiban yang dilakukan akan menjamin terlaksananya hak orang lain. Dalam konteks demokrasi, seperti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), warga negara memiliki hak untuk memilih dan sekaligus kewajiban untuk menggunakan hak pilihnya secara jujur, bebas, dan bertanggung jawab. Kesadaran ini menjadi cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara yang demokratis dan berkeadilan.


Selengkapnya
7989

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi. Hak dan kewajiban tersebut menjadi landasan bagi terciptanya kehidupan bernegara yang adil, tertib, dan demokratis. Di Indonesia, pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, terutama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 1. Dasar Hukum Hak Warga Negara Hak warga negara diatur dalam berbagai pasal UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut beberapa pasal penting yang menjadi dasar hukum hak warga negara: Pasal 27 ayat (1): Menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” → Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pasal 28A – 28J: Mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk hak untuk hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak memperoleh pendidikan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Pasal 30 ayat (1): Menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” → Menunjukkan hak warga untuk terlibat dalam menjaga keamanan nasional. Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” → Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pasal 33 dan 34: Mengatur hak warga negara dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dengan pasal-pasal tersebut, negara menjamin setiap warga negara untuk memperoleh haknya secara adil tanpa diskriminasi. Baca juga: Lebih Mengenal seorang Maestro Mochtar Embut 2. Dasar Hukum Kewajiban Warga Negara Selain memiliki hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan negara dan ketertiban sosial. Beberapa dasar hukum kewajiban warga negara dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” → Menunjukkan kewajiban warga untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Pasal 28J ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” → Menegaskan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap warga negara juga harus menghormati hak orang lain. Pasal 30 ayat (1): Menyebutkan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.” → Mengandung kewajiban warga negara untuk turut mendukung keberhasilan pendidikan nasional. Dengan adanya pasal-pasal tersebut, kewajiban warga negara tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan sosial, untuk menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara. 3. Makna Penting Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Dasar hukum yang tertuang dalam UUD 1945 menjadi pedoman bagi pemerintah dan warga negara untuk saling melaksanakan peran masing-masing secara adil dan proporsional. Hak warga negara tidak dapat ditegakkan tanpa pelaksanaan kewajiban yang baik, dan sebaliknya kewajiban tidak akan berarti jika hak-hak warga negara diabaikan. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu juga menjadikan prinsip ini sebagai dasar dalam pelaksanaan hak politik warga negara. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan wujud nyata dari hak konstitusional warga negara, sementara kewajiban untuk ikut serta secara jujur dan tertib mencerminkan tanggung jawab dalam menjaga demokrasi.


Selengkapnya
2582

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi. Pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi penting agar setiap individu dapat berperan aktif dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan kemajuan negara. 1. Pengertian Hak Warga Negara Hak warga negara adalah segala sesuatu yang dijamin oleh negara dan diberikan kepada setiap individu agar dapat hidup secara layak, bebas, dan bermartabat. Hak-hak tersebut merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Beberapa contoh hak warga negara antara lain: Hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan hukum; Hak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak; Hak berpendapat dan berserikat; Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hak-hak ini bersifat melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, selama digunakan dengan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Pengertian Kewajiban Warga Negara Kewajiban warga negara adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap individu terhadap negara dan masyarakat. Kewajiban berfungsi sebagai bentuk pengabdian dan partisipasi aktif dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang adil, makmur, dan tertib. Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945 antara lain: Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan; Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara; Wajib menghormati hak asasi orang lain; Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan; Wajib ikut serta dalam pembangunan nasional. Kewajiban yang dijalankan dengan baik akan menjamin terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, damai, dan demokratis. 3. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Hak dan kewajiban warga negara memiliki hubungan yang seimbang dan tidak dapat dipisahkan. Hak seseorang akan terlindungi apabila setiap warga negara juga melaksanakan kewajibannya dengan baik. Misalnya, setiap orang memiliki hak untuk hidup aman, namun keamanan itu hanya dapat terwujud jika warga juga menjalankan kewajibannya untuk taat hukum dan menghormati sesama. Baca juga: KPU Kerja Apa Kalau Tidak Ada Pemilu? Ini Penjelasannya 4. Pentingnya Menjaga Hak dan Kewajiban Menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang merupakan wujud nyata dari sikap cinta tanah air dan nasionalisme. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kesadaran akan hak dan kewajiban ini juga tercermin dalam pelaksanaan Pemilu, di mana hak warga negara untuk memilih disertai dengan kewajiban untuk berpartisipasi secara jujur dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
92

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo: Komitmen KPU Menjaga Integritas Demokrasi

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Yalimo KPU Kabupaten Yalimo berkomitmen penuh menjaga transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk apabila diperlukan pelaksanaan PSU. Dalam setiap proses, KPU Yalimo memastikan: Pelaksanaan PSU dilakukan sesuai keputusan resmi dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK); Seluruh logistik Pemilu dipersiapkan ulang secara aman dan tepat waktu; Masyarakat pemilih diinformasikan secara terbuka mengenai jadwal dan lokasi PSU; Petugas penyelenggara di lapangan dibekali pelatihan teknis agar PSU berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur. PSU di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo (KPU Kab. Yalimo) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dokumen resmi: MK mengeluarkan Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Dalam dokumen tersebut disebut bahwa PSU tersebut direncanakan untuk dilaksanakan mulai 26 Oktober 2021 s/d 30 November 2021.  Selain itu disebutkan bahwa Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 menetapkan tahapan, program, dan jadwal PSU sebagai tindak lanjut Putusan MK. Tujuan dan Harapan PSU Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang bukan semata pengulangan teknis, tetapi merupakan wujud nyata komitmen penyelenggara Pemilu dalam menjaga keabsahan dan kemurnian suara rakyat. Melalui PSU, KPU memastikan hasil akhir pemilu di Yalimo benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan sesuai prinsip demokrasi yang sehat. KPU Kabupaten Yalimo mengajak seluruh elemen masyarakat, peserta pemilu, serta pengawas untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya PSU dengan penuh tanggung jawab dan semangat menjaga demokrasi di Tanah Papua. Dengan demikian, setiap suara rakyat akan tetap memiliki makna dan nilai yang berharga bagi masa depan bangsa. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Peduli Lingkungan, Rancang Tempat Sampah Bersama Staf KPU Yalimo di Wamena Laporan Hasil Akhir PSU Pelaksanaan PSU kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022 di 5 distrik di Kabupaten Yalimo.  Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Kab. Yalimo pada 30 Januari 2022, pasangan calon nomor urut 1, Nahor Nekwek – John Wilil, dinyatakan unggul dengan total suara 48.504 suara.  Pasangan calon nomor urut 2, Lakius Peyon – Nahum Mabel, memperoleh 41.548 suara.  Total suara sah dalam rekapitulasi PSU tersebut tercatat sejumlah 90.052 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 896.  Proses berjalan dalam suasana yang dilaporkan kondusif; aparat keamanan melakukan pengamanan, dan masyarakat mendukung jalannya pemungutan suara ulang. 


Selengkapnya