Kunci Penting! Ciri-Ciri Surat Suara Pemilu yang Sah (Menurut Aturan KPU)

Saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tujuan kita adalah memastikan suara yang kita berikan benar-benar sah dan terhitung. KPU telah menetapkan aturan baku (melalui PKPU) untuk menentukan suara mana yang sah dan tidak sah.

Supaya suara Anda tidak sia-sia, perhatikan dua hal penting ini.

Bagian 1: Persyaratan Dasar (Sebelum Dicoblos)


Sebelum Anda mulai mencoblos di bilik suara, pastikan surat suara Anda sudah memenuhi dua syarat mutlak ini:

1. Harus Ada Tanda Tangan Ketua KPPS
Setiap surat suara (Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) wajib ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Anda.

Penting: Jika Anda menerima surat suara tanpa tanda tangan Ketua KPPS, segera minta ganti kepada petugas sebelum mencoblos. Surat suara tanpa tanda tangan ini akan otomatis dianggap TIDAK SAH.
2. Surat Suara dalam Kondisi Baik
Pastikan surat suara yang Anda terima dalam keadaan bersih, tidak rusak, tidak robek, dan tidak ada coretan atau tanda-tanda khusus lainnya.

Penting: Jika Anda menerima surat suara yang sudah ada bekas coblosan, sobek, atau kotor, segera laporkan ke KPPS dan minta ganti.

Bagian 2: Kriteria Coblosan yang Sah (Saat Mencoblos)

Setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik dan bertanda tangan, ini adalah cara mencoblos yang membuat suara Anda sah, dibagi berdasarkan jenis surat suaranya:
A. Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)
Surat suara Anda sah jika:

Dicoblos TIDAK KELUAR dari kotak salah satu pasangan calon (Paslon).

Dicoblos hanya pada satu tempat di dalam kotak Paslon, yaitu:

Pada Nomor Urut Paslon, ATAU

Pada Foto Paslon, ATAU

Pada Nama Paslon, ATAU

Pada Tanda Gambar Partai Politik/Gabungan Partai Politik pendukung.

Intinya: Cukup coblos SATU KALI di area mana saja di dalam kotak salah satu pasangan calon. Coblosan berkali-kali di dalam kotak yang sama tetap dianggap SAH untuk Paslon tersebut.

Baca juga: Dampak Sosialisasi terhadap Perkembangan Pemilu di Indonesia

B. Untuk Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota)
Surat suara Anda sah jika:

Jika Anda memilih Partai saja:

Coblos pada NOMOR atau TANDA GAMBAR Partai Politik.

Suara akan dihitung untuk Partai Politik tersebut.

Jika Anda memilih Calon Legislatif:

Coblos pada NAMA CALON yang Anda pilih.

Coblosan Anda boleh mengenai kotak nama calon, nomor urut calon, atau bahkan tanda gambar partai yang sama.

Suara akan dihitung untuk Calon Legislatif tersebut (dan Partai yang menaunginya juga mendapat suara).

Penting untuk Legislatif: Tanda coblosan pada kolom satu calon dan/atau satu partai dari partai yang sama akan tetap dianggap sah.

C. Untuk Pemilihan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Surat suara Anda sah jika:

Dicoblos pada KOLOM SATU CALON PERSEORANGAN yang Anda pilih. Tidak boleh mencoblos lebih dari satu nama calon DPD.

Kapan Surat Suara Dinyatakan TIDAK SAH?


Secara umum, surat suara akan langsung dinyatakan tidak sah jika:

Coblosan di Luar Batas: Tanda coblosan mengenai lebih dari satu kolom pasangan calon (Pilpres) atau lebih dari satu partai/calon dari partai yang berbeda (Pileg).

Menggunakan Alat Lain: Dicoblos menggunakan benda selain paku/alat yang disediakan KPU (misalnya pulpen, rokok, atau jari).

Ada Coretan/Tulisan: Terdapat tulisan, coretan, tanda tangan lain, atau catatan apapun dari pemilih pada surat suara. Ini dianggap merusak atau membuat surat suara tidak jelas.

Dicoblos di Area Kosong: Tanda coblosan berada di luar kotak-kotak calon, misalnya di bagian kosong surat suara, judul, atau keterangan lain.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 423 Kali.