Berita Terkini

81

Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi di KPU Papua Pegunungan

Rabu, 25 Juni 2025, CPNS KPU Kabupaten Yalimo mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi di KPU Papua Pegunungan. Kepala sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Yalimo, Bapak Sefnat Nauw mendampingi CPNS KPU Yalimo dalam mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Daftar Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apasaja Daftar informasi KPU yang dapat di publikasikan dalam website EPPID KPU Kabupaten Yalimo sesuai dengan undang-undang yang berlaku. #TemanPemilih #kpukabupatenyalimo


Selengkapnya
715

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak politik untuk memilih dalam pemilu. Namun, tidak semua orang bisa langsung terdaftar sebagai pemilih. Ada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang agar hak pilih digunakan secara sah, tertib, dan sesuai aturan. Syarat Pemilih 1. Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya penduduk yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang berhak menjadi pemilih. Warga asing otomatis tidak bisa ikut pemilu. 2. Berusia 17 Tahun atau Sudah Menikah Pemilih harus sudah: Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau Sudah menikah, meskipun belum berumur 17 tahun. Hal ini berlaku untuk semua jenis pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah. 3. Berdomisili di Wilayah Pemilihan Pemilih harus memiliki alamat tetap dan jelas berdasarkan: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil jika e-KTP belum jadi. Domisili ini menjadi acuan untuk penempatan di TPS sesuai wilayah. 4. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Seseorang bisa kehilangan hak pilih jika: Hak politiknya sedang dicabut oleh pengadilan, atau Sedang menjalani pidana berat dengan status tertentu. Jika masa hukumannya selesai dan hak pilih dipulihkan, mereka dapat kembali terdaftar. 5. Tidak Sedang Menjadi Anggota TNI atau Polri Aktif Anggota: TNI aktif Polri aktif tidak memiliki hak pilih selama masih dalam masa dinas. Hak pilih baru akan kembali setelah pensiun atau diberhentikan dari keanggotaan. 6. Terdaftar dalam Daftar Pemilih (DPT, DPTb, atau DPK) Syarat administratif untuk bisa memilih adalah terdaftar dalam salah satu daftar berikut: DPT (Daftar Pemilih Tetap) DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) – untuk pemilih pindah memilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) – warga ber-KTP yang belum masuk DPT tetapi datang langsung ke TPS 7. Tidak Terganggu Jiwa atau Ingatannya secara Permanen Pemilih tidak boleh mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas intelektual berat yang menyebabkan mereka tidak mampu menggunakan hak pilihnya. Namun, penyandang disabilitas mental atau fisik ringan tetap berhak memilih, selama masih bisa dibimbing dan menggunakan haknya. Kenapa Syarat Ini Penting Penetapan syarat pemilih bertujuan untuk: Menjamin keabsahan suara Mencegah pemilih ganda dan fiktif Menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) Membuat daftar pemilih lebih valid dan akurat Baca Juga: Ibadah Bersama KPU se-Provinsi Papua Pegunungan Seseorang dapat menjadi pemilih dalam pemilu jika: WNI Berusia 17 tahun atau sudah menikah Berdomisili sesuai dokumen kependudukan Tidak dicabut hak pilihnya Bukan anggota TNI/Polri aktif Terdaftar dalam daftar pemilih Tidak memiliki gangguan jiwa permanen Dengan memenuhi syarat tersebut, warga negara berhak berpartisipasi dan menentukan arah demokrasi Indonesia.


Selengkapnya
38

Pelantikan Jabatan Fungsional KPU Kabupaten Yalimo

Wamena - KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan  Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 pada Kamis, 22 Januari 2026 secara hybrid.  Pelaksanaan pelantikan ini dilakukan secara daring di satuan kerja masing-masing, pada pelantikan ini di mulai pukul 18.00WIT dan selesai pukul 19.00WIT.  Baca juga: Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 Pada pelantikan ini staf KPU Kabupaten Yalimo yang di lantik yaitu Ibu Mita Yulia, S.AP.


Selengkapnya
741

Rapat Rutin, Senin (12/09)

#TemanPemilih, Senin (12/09) usai Apel Pagi, KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan Rapat Rutin Pada rapat kali ini, disampaikan untuk segera melanjutkan kesiapan kantor sekretariat di Elelim, manjaga kondisi stamina dan kesehatan, dikarenakan akan melaksanakan tugas di 2 kantor yaitu di Elelim dan di Wamena dengan tetap menjaga kekompakan koordinasi dan berkolaborasi dengan baik, selain itu untuk memperhatikan selalu kebersihan dan kerapian kantor serta ketertiban dalam berseragam sesuai aturan yang berlaku pembahasan 3 agenda kegiatan penting, yaitu Pendidikan Pemilih Pemula, Pencocokan dan Penelitian Terbatas serta Forum Grub Discussion (FGD) ikut dibahas serta dipersiapkan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat   Salam Integritas 24 Jam Wa Wa Wa #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
796

Menyusun Program Kegiatan, Berkoordinasi Aktif dan Menjaga Stamina, Amanat Apel Pagi (12/09)

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan Apel Pagi pada hari Senin (12/09) pukul 08.00 WIT di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Yalimo, di Wamena Pada Apel Pagi kali ini dipimpin oleh PPNPN Jefry M Sapulette dan diikuti oleh para Kasubbag serta ASN dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Yalimo Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Yalimo Fadhillah Rizkiawaty selaku Pembina Apel mengamanatkan kepada masing-masing sub bagian untuk menyusun program kegiatan dengan berkoordinasi aktif antar sub bagian untuk membawa nama baik lembaga serta kembali diingatkan untuk menjaga kesehatan dengan tidak begadang apabila tidak ada kegiatan penting di malam hari sebagai upaya menjaga stamina dalam menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Salam Integritas 24 Jam Wa Wa Wa #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
755

Estafet Sambung Bersambung dalam Melaksanakan Piket

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan Piket selama satu minggu penuh pada tanggal 5-11 September 2022 Secara estafet sambung bersambung untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 Salam Integritas 24 Jam Wa Wa Wa #KPUMelayani #PemiluSerentak2024


Selengkapnya