Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak politik untuk memilih dalam pemilu. Namun, tidak semua orang bisa langsung terdaftar sebagai pemilih. Ada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang agar hak pilih digunakan secara sah, tertib, dan sesuai aturan.
Syarat Pemilih
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya penduduk yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang berhak menjadi pemilih. Warga asing otomatis tidak bisa ikut pemilu.
2. Berusia 17 Tahun atau Sudah Menikah
Pemilih harus sudah:
-
Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau
-
Sudah menikah, meskipun belum berumur 17 tahun.
Hal ini berlaku untuk semua jenis pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah.
3. Berdomisili di Wilayah Pemilihan
Pemilih harus memiliki alamat tetap dan jelas berdasarkan:
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), atau
-
Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil jika e-KTP belum jadi.
Domisili ini menjadi acuan untuk penempatan di TPS sesuai wilayah.
4. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Seseorang bisa kehilangan hak pilih jika:
-
Hak politiknya sedang dicabut oleh pengadilan, atau
-
Sedang menjalani pidana berat dengan status tertentu.
Jika masa hukumannya selesai dan hak pilih dipulihkan, mereka dapat kembali terdaftar.
5. Tidak Sedang Menjadi Anggota TNI atau Polri Aktif
Anggota:
-
TNI aktif
-
Polri aktif
tidak memiliki hak pilih selama masih dalam masa dinas. Hak pilih baru akan kembali setelah pensiun atau diberhentikan dari keanggotaan.
6. Terdaftar dalam Daftar Pemilih (DPT, DPTb, atau DPK)
Syarat administratif untuk bisa memilih adalah terdaftar dalam salah satu daftar berikut:
-
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
-
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) – untuk pemilih pindah memilih
-
DPK (Daftar Pemilih Khusus) – warga ber-KTP yang belum masuk DPT tetapi datang langsung ke TPS
7. Tidak Terganggu Jiwa atau Ingatannya secara Permanen
Pemilih tidak boleh mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas intelektual berat yang menyebabkan mereka tidak mampu menggunakan hak pilihnya.
Namun, penyandang disabilitas mental atau fisik ringan tetap berhak memilih, selama masih bisa dibimbing dan menggunakan haknya.
Kenapa Syarat Ini Penting
Penetapan syarat pemilih bertujuan untuk:
-
Menjamin keabsahan suara
-
Mencegah pemilih ganda dan fiktif
-
Menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil)
-
Membuat daftar pemilih lebih valid dan akurat
Baca Juga: Ibadah Bersama KPU se-Provinsi Papua Pegunungan
Seseorang dapat menjadi pemilih dalam pemilu jika:
-
WNI
-
Berusia 17 tahun atau sudah menikah
-
Berdomisili sesuai dokumen kependudukan
-
Tidak dicabut hak pilihnya
-
Bukan anggota TNI/Polri aktif
-
Terdaftar dalam daftar pemilih
-
Tidak memiliki gangguan jiwa permanen
Dengan memenuhi syarat tersebut, warga negara berhak berpartisipasi dan menentukan arah demokrasi Indonesia.