Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

Staf KPU Kabupaten Yalimo mengikuti Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU). Melalui mekanisme ini, ASN diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memenuhi kualifikasi jabatan, serta mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan regulasi kepegawaian.

 

UPKP tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan SDM KPU yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan kepemiluan yang berkualitas.

Apa Itu Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)?

1. Ujian Dinas

Ujian Dinas adalah proses evaluasi kompetensi yang wajib diikuti ASN untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat, terutama dari:

  • Golongan II ke Golongan III (Ujian Dinas Tingkat I), dan

  • Golongan III ke Golongan IV (Ujian Dinas Tingkat II).

Ujian ini menilai kemampuan ASN dalam:

  • memahami regulasi pemerintahan dan kepemiluan,

  • menerapkan etika dan disiplin ASN,

  • menguasai tata naskah dinas dan administrasi perkantoran, serta

  • memahami tugas dan fungsi organisasi KPU.

2. Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Penyesuaian kenaikan pangkat diberikan kepada ASN yang telah:

  • memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi,

  • memenuhi kualifikasi jabatan,

  • dan mengikuti proses seleksi/ujian penyesuaian pangkat.

Kenaikan pangkat ini bertujuan:

  • memberikan penghargaan atas peningkatan kompetensi,

  • menempatkan ASN pada jabatan sesuai tingkat pendidikan,

  • serta mendorong profesionalisme dalam pelayanan kepemiluan.

Dasar Hukum UPKP di Lingkungan KPU

Pelaksanaan UPKP di Setjen KPU mengacu pada berbagai regulasi kepegawaian, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

  • Peraturan BKN tentang Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

  • Keputusan Sekretaris Jenderal KPU terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan UPKP

Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan UPKP dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: KPU dan Bawaslu : Duo Penjaga Pemilu Saat Kampanye

Tujuan Pelaksanaan UPKP di Setjen KPU

Pelaksanaan UPKP memiliki beberapa tujuan utama:

1. Meningkatkan Profesionalisme SDM KPU

ASN yang mengikuti UPKP diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu.

2. Menjamin Kesesuaian Kualifikasi Jabatan

UPKP memastikan bahwa ASN yang dipromosikan memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

3. Mendorong Percepatan Karier ASN

Kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan peningkatan kompetensi ASN di lingkungan Setjen KPU.

4. Mendukung Reformasi Birokrasi

UPKP menjadi alat untuk menciptakan aparatur yang kompeten, responsif, dan berorientasi pelayanan publik.

Materi dan Bidang Ujian UPKP di Lingkungan KPU

Materi ujian disesuaikan dengan level pangkat serta kebutuhan tugas kedinasan. Umumnya mencakup:

1. Pengetahuan Umum Pemerintahan

  • Sistem administrasi pemerintahan

  • Regulasi manajemen ASN

  • Etika, disiplin, dan kode etik ASN

2. Pengetahuan Kepemiluan

  • Tahapan pemilu dan pemilihan

  • Struktur organisasi KPU

  • Peraturan KPU dan peran sekretariat

3. Administrasi Perkantoran

  • Tata naskah dinas

  • Kearsipan

  • Penyusunan laporan

  • Pengelolaan keuangan dasar dan BMN

4. Kompetensi Teknis

Disesuaikan dengan unit kerja peserta, seperti:

  • perencanaan,

  • keuangan,

  • SDM,

  • hukum,

  • logistik kepemiluan,

  • teknis penyelenggaraan pemilu.

Proses Pelaksanaan UPKP di Sekretariat Jenderal KPU

Pelaksanaan UPKP biasanya melalui tahapan:

1. Pengumuman dan Pendaftaran

Biro SDM Setjen KPU mengumumkan jadwal, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran secara resmi melalui surat edaran.

2. Verifikasi Administrasi

Pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti:

  • SK pangkat terakhir,

  • DP3/PPK,

  • ijazah yang dilegalisir,

  • surat rekomendasi atasan, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Ujian Tertulis / CAT

Peserta mengikuti ujian berbasis:

  • Computer Assisted Test (CAT), atau

  • ujian tertulis konvensional sesuai ketentuan BKN.

4. Ujian Wawancara (Opsional)

Beberapa formasi dapat menambahkan evaluasi wawancara untuk mengukur pemahaman teknis dan kemampuan komunikasi.

5. Penetapan dan Pengumuman Kelulusan

Hasil ujian diumumkan secara transparan oleh Setjen KPU dan BKN.

6. Usulan dan Penetapan Kenaikan Pangkat

Peserta yang lulus diproses kenaikan pangkatnya melalui sistem BKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat UPKP bagi ASN KPU

Pelaksanaan UPKP memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan kompetensi dan kinerja individu

  • Menambah wawasan mengenai regulasi kepemiluan

  • Mempercepat pengembangan karier

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik KPU

  • Membentuk budaya kerja yang profesional dan berintegritas

Tantangan dan Harapan

Meski UPKP telah berjalan baik, beberapa tantangan tetap perlu diperhatikan:

  • pemerataan akses pelatihan dan pembinaan,

  • kesiapan ASN dalam menghadapi perubahan sistem digital (CAT),

  • kebutuhan peningkatan materi kepemiluan yang terus berkembang.

Ke depan, diharapkan UPKP di lingkungan Setjen KPU semakin adaptif, relevan, dan mampu melahirkan SDM berkualitas tinggi yang menjadi tulang punggung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.