KPU dan Bawaslu : Duo Penjaga Pemilu Saat Kampanye
Wamena - Halo Sobat Pemilih Masa kampanye adalah masa yang sangat sibuk bagi para peserta Pemilu. Namun, di balik kesibukan itu, ada dua lembaga penting yang bekerja keras: KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Mereka seperti wasit dan penyelenggara pertandingan.
baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8861_presiden-boleh-kampanye-ini-aturan-mainnya
1. KPU: Si Pengatur Jadwal dan Aturan
Peran utama KPU selama masa kampanye adalah pengaturan dan kampanye berjalan sesuai jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.
Peran KPU Penjelasan Mudah
Menetapkan Jadwal = KPU yang menentukan kapan kampanye dimulai dan kapan harus berakhir. Mereka mengatur tanggal debat, pertemuan umum, dan lain-lain.
Pengaturan Lokasi = KPU yang menetapkan tempat-tempat mana saja yang boleh dipakai untuk memasang alat peraga (spanduk, baliho) dan tempat untuk mengadakan rapat umum.
Menerima Laporan Dana = KPU menerima laporan dari peserta Pemilu tentang berapa banyak uang yang mereka pakai untuk kampanye.
Penyediaan Fasilitas = KPU bertugas menyediakan materi kampanye tertentu, seperti alat peraga dan bahan sosialisasi yang netral, untuk semua peserta.
Intinya: KPU memastikan semua berjalan TERTIB sesuai rencana.
2. Bawaslu : Si Polisi Pengawas Lapangan ????
Jika KPU adalah pembuat aturan mainnya, maka Bawaslu adalah pengawas yang memastikan tidak ada yang curang atau melanggar aturan saat kampanye.
Peran Bawaslu Penjelasan Mudah
Mengawasi Kampanye = Bawaslu selalu hadir di setiap kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan kecil sampai rapat besar, untuk melihat apakah ada aturan yang dilanggar.
Pencegahan Pelanggaran = Bawaslu bertugas mengingatkan peserta kampanye jika ada hal yang hampir melanggar aturan, seperti pemasangan alat peraga di tempat terlarang atau penggunaan fasilitas negara.
Menerima Laporan & Menindak = Jika ada warga atau peserta Pemilu yang melaporkan adanya kejadian (misalnya, politik uang/bagi-bagi uang), Bawaslu akan menyelidiki dan memberikan sanksi atau melanjutkan kasusnya ke pihak yang berwajib.
Mengawasi Netralitas Bawaslu memastikan semua pihak, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, bersikap netral dan tidak ikut-ikutan berkampanye.
Intinya: Bawaslu memastikan semua ADIL berjalan dan tidak ada kondisi.
???? Kerja Sama Mereka
KPU dan Bawaslu adalah dua sisi mata uang yang sama untuk satu tujuan: menjaga Pemilu yang LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia bekerja, Jujur, dan Adil), terutama selama kampanye masa yang penuh kompetisi ini.