Panduan Lengkap Hak Akses Pemilih Disabilitas di TPS

Halo #Teman Pemilih, Pemilu adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Untuk memastikan proses demokrasi berjalan inklusif, penyelenggara pemilu wajib memberikan fasilitas dan akses yang ramah bagi semua pemilih. 

1. Dasar Hukum Hak Akses Pemilih Disabilitas

Hak pemilih disabilitas dijamin secara tegas dalam berbagai peraturan, antara lain:

  • UUD 1945: menjamin kesetaraan hak setiap warga negara.

  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: mengatur pemenuhan hak bagi pemilih disabilitas.

  • Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara: mewajibkan TPS menyediakan fasilitas aksesibel.

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: menegaskan prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas.

Artinya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan mendapatkan dukungan yang diperlukan selama proses pemilu.

Baca juga: KPU dan Bawaslu : Duo Penjaga Pemilu Saat Kampanye

2. Jenis Disabilitas dan Kebutuhan Akses

Pemilih disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Secara umum, kategori disabilitas yang perlu difasilitasi di TPS meliputi:

  • Disabilitas Fisik: membutuhkan jalur landai, kursi roda, atau bantuan mobilitas.

  • Disabilitas Sensorik: seperti tunanetra (membutuhkan template braille), tunarungu (informasi visual), dan tunawicara.

  • Disabilitas Intelektual: membutuhkan pendamping untuk memahami proses pemilihan.

  • Disabilitas Mental/Psikososial: membutuhkan suasana TPS yang tenang dan petugas yang sabar.

  • Disabilitas Ganda: kombinasi dua atau lebih jenis disabilitas.

3. Hak-Hak Pemilih Disabilitas di TPS

Berikut hak akses penting yang wajib dipenuhi:

a. Hak Mendapatkan Fasilitas Aksesibel

TPS harus memenuhi standar aksesibilitas minimal, seperti:

  • jalur landai dan pintu yang mudah dilalui,

  • lokasi TPS tidak boleh berada di tempat yang curam atau sulit dijangkau,

  • area pemungutan suara yang tidak licin dan cukup pencahayaan.

b. Hak Mendapatkan Bantuan Pendamping

Pemilih disabilitas berhak didampingi oleh:

  • orang pilihan pemilih (keluarga/teman), atau

  • petugas KPPS jika pemilih tidak membawa pendamping.

Pendamping wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

c. Hak Menggunakan Alat Bantu

Pemilih boleh menggunakan alat bantu sendiri seperti:

  • kursi roda,

  • tongkat,

  • alat bantu dengar,

  • ataupun alat khusus lain.

d. Hak atas Informasi yang Mudah Dipahami

Petugas wajib memberikan informasi pemungutan suara dengan:

  • bahasa yang sederhana,

  • penjelasan visual untuk tunarungu,

  • template braille untuk tunanetra,

  • komunikasi yang inklusif dan tidak diskriminatif.

e. Prioritas dalam Pelayanan

Pemilih disabilitas berhak mendapatkan prioritas (didahulukan) saat antre untuk masuk ke TPS.

4. Fasilitas yang Wajib Disediakan di TPS

Beberapa fasilitas yang seharusnya tersedia di TPS ramah disabilitas:

a. Jalur Landai (Ramps)

Untuk memudahkan kursi roda dan lansia mengakses TPS.

b. Meja dan Bilik Suara yang Lebih Rendah

Agar lebih mudah dijangkau oleh pemilih pengguna kursi roda.

c. Template Braille

Untuk surat suara Presiden, DPR, dan DPRD. Disediakan bagi pemilih tunanetra.

d. Tempat Parkir dan Ruang Gerak yang Cukup

TPS harus memiliki area yang aman dan mudah bermanuver.

e. Tanda dan Informasi Visual yang Jelas

Membantu pemilih tunarungu memahami alur pemilihan.

f. Petugas yang Terlatih

Petugas KPPS sebaiknya dibekali pelatihan tentang:

  • cara berkomunikasi dengan pemilih disabilitas,

  • etika pelayanan,

  • cara membantu tanpa mengurangi independensi pemilih.

5. Proses Memilih bagi Pemilih Disabilitas

Langkah-langkah saat hari pemungutan suara:

  1. Datang ke TPS membawa KTP-el dan undangan (C-Pemberitahuan).

  2. Mendaftar pada petugas KPPS.

  3. Jika membutuhkan pendamping, sampaikan kepada petugas.

  4. Pemilih akan diberi surat suara, termasuk template braille jika diperlukan.

  5. Masuk ke bilik suara dengan pendamping bila diperlukan.

  6. Mencoblos sesuai pilihan.

  7. Masukkan surat suara ke kotak suara.

  8. Celupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah memilih.

6. Tips Penting untuk Pemilih Disabilitas

  • Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

  • Jika belum terdaftar, segera menghubungi PPS/Kelurahan.

  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean.

  • Bawa alat bantu pribadi jika diperlukan.

  • Jangan ragu meminta bantuan petugas.

7. Peran KPU dan Masyarakat dalam Mendukung Akses Pemilih Disabilitas

Peran KPU:

  • melakukan sosialisasi inklusif,

  • menyediakan TPS aksesibel,

  • melatih petugas KPPS tentang inklusi disabilitas,

  • memastikan alat bantu (braille) tersedia.

Peran Masyarakat:

  • ikut membantu pemilih disabilitas menuju TPS,

  • tidak melakukan diskriminasi,

  • memberikan ruang aman bagi semua pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 8 Kali.