Pelanggaran Kampanye yang Sering Terjadi : Waspada Curang!
Wamena - Halo Sobat Pemilih Masa kampanye adalah waktu bagi calon para calon untuk memperkenalkan diri. Namun sayangnya, sering terjadi pelanggaran aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selalu sibuk mengawasi hal-hal ini.
Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan dan perlu kita waspadai:
baca juga : https://kab-yalimo.kpu.go.id/blog/read/8864_kpu-dan-bawaslu-duo-penjaga-pemilu-saat-kampanye
1. Pelanggaran Pemasangan Alat Kampanye (APK)
Ini adalah pelanggaran yang paling sering kita lihat sehari-hari.
* Pemasangan di Tempat Terlarang: Calon atau tim kampanye sering memasang spanduk, baliho, atau poster di tempat-tempat yang dilarang.
* Contoh: Dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum milik pemerintah (sekolah, kantor), jembatan penyeberangan, atau di jalan protokol yang sudah ditetapkan terlarang.
2. Politik Uang ????
Ini adalah pelanggaran paling serius dan sering disebut "serangan fajar" atau "bagi-bagi amplop".
* Apa itu? Memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau ketidakseimbangan lain kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.
*Kenapa dilarang? Karena merusak demokrasi dan membuat pemilu menjadi tidak jujur dan adil. Ini adalah tindak pidana Pemilu yang bisa dijerat hukum berat.
3. Pelibatan Pejabat dan Aparat Negara
Aturan melarang aparatur negara ikut berkampanye karena mereka harus netral.
* Netralitas ASN/TNI/Polri: Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) wajib bersikap netral. Mereka tidak boleh mendukung atau memihak calon mana pun.
* Penggunaan Fasilitas Negara: Menggunakan mobil dinas, kantor, atau aset milik negara lainnya untuk kepentingan kampanye juga termasuk pelanggaran berat.
4. Kampanye di Luar Jadwal atau di Tempat Terlarang
Masa kampanye memiliki jadwal yang ketat, dan ada tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.
* Di Luar Jadwal: Melakukan kegiatan kampanye (seperti rapat umum) sebelum masa kampanye resmi dimulai atau setelah selesai.
* Di Fasilitas Pendidikan/Ibadah: Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah (masjid, gereja, kuil, dll.) dan juga di area institusi pendidikan (sekolah, kampus).
5. Kampanye Hitam (Black Campaign) dan Ujaran Kebencian
Ini adalah pelanggaran yang marak terjadi, terutama di media sosial.
* Kampanye Hitam: Menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, atau informasi yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan.
* Ujaran Kebencian: Menyampaikan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat memecah belah persatuan.
Apa yang bisa kita lakukan sebagai warga negara?
Jika Anda melihat pelanggaran-pelanggaran di atas, Anda bisa segera melaporkannya ke Bawaslu setempat. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga pemilu tetap jujur dan adil.