Panduan Lengkap Memahami Tahapan Pemilu dari Awal hingga Akhir

Halo #Teman Pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Melalui Pemilu, rakyat menentukan para wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Agar proses Pemilu berjalan transparan dan dipahami oleh publik, penting untuk mengetahui setiap tahapan yang berlangsung dari awal hingga akhir. Berikut panduan lengkapnya.

Baca juga: Begini Cara KPU Menentukan Daerah Pemilihan di Indonesia.

1. Perencanaan Program dan Anggaran

Tahapan Pemilu dimulai dari penyusunan rencana kegiatan oleh KPU. Pada fase ini, KPU merumuskan program, jadwal, serta kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilu, kemudian diajukan kepada pemerintah untuk proses penganggaran.

Kegiatan utama:

  • Penyusunan anggaran Pemilu

  • Penetapan jadwal serta tahapan penyelenggaraan

  • Koordinasi awal dengan Bawaslu, DKPP, dan pemangku kepentingan lainnya

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu

KPU kemudian menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis penyelenggaraan. PKPU mencakup hal-hal seperti tata cara kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, hingga sosialisasi.

Tujuan tahap ini:
Memastikan seluruh proses Pemilu memiliki landasan hukum yang jelas dan seragam.

3. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan paling krusial, karena menentukan siapa saja yang berhak memberikan suara.

Rangkaian kegiatan:

  • Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

  • Perbaikan DPS

  • Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Pada tahap ini, peserta Pemilu mendaftarkan diri sesuai kategori:

a. Partai Politik

  • Mendaftar ke KPU

  • Verifikasi administrasi dan faktual

  • Penetapan partai politik peserta Pemilu

b. Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD

  • Pengajuan bakal calon oleh partai politik (DPR/DPRD) dan perseorangan (DPD)

  • Verifikasi kelengkapan serta persyaratan

  • Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

c. Calon Presiden dan Wakil Presiden

  • Pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai

  • Pemeriksaan persyaratan, termasuk syarat Presidential Threshold

  • Penetapan pasangan calon resmi

5. Masa Kampanye

Kampanye adalah upaya peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program mereka.

Bentuk kegiatan kampanye:

  • Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka

  • Penyebaran bahan kampanye

  • Iklan di media massa

  • Debat antar calon (khusus Pilpres)

  • Kampanye di media sosial

Tujuan kampanye:
Memberikan informasi yang cukup kepada pemilih agar dapat menentukan pilihan secara rasional.

6. Masa Tenang

Masa tenang biasanya berlangsung 3 hari sebelum pemungutan suara. Pada periode ini, seluruh aktivitas kampanye dilarang.

Tujuan masa tenang:
Memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menimbang pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

7. Pemungutan dan Penghitungan Suara (Hari H Pemilu)

Tahap yang paling dinantikan seluruh rakyat Indonesia.

Proses di TPS:

  1. Pemilih hadir dan dicocokkan identitasnya

  2. Pemilih menerima surat suara

  3. Pencoblosan di bilik suara

  4. Memasukkan surat suara ke kotak suara

  5. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di TPS

Setiap saksi, pengawas TPS, dan masyarakat boleh menyaksikan proses penghitungan.

8. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu

Setelah penghitungan di TPS, suara direkap secara berjenjang:

  • Tingkat Kecamatan

  • Tingkat Kabupaten/Kota

  • Tingkat Provinsi

  • Tingkat Nasional

Proses rekap dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan seluruh pihak. Setelah final, KPU menetapkan perolehan suara serta kursi peserta Pemilu.

9. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu

Peserta Pemilu yang keberatan terhadap hasil dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jenis sengketa yang bisa diajukan:

  • Perselisihan hasil Pilpres

  • Perselisihan hasil Pemilu legislatif

MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebelum KPU menetapkan hasil akhir.

10. Penetapan dan Pelantikan

Setelah proses sengketa selesai, KPU menetapkan hasil akhir dan mengumumkan nama-nama terpilih.

Proses akhir:

  • Penetapan presiden-wakil presiden terpilih

  • Penetapan anggota DPR, DPD, dan DPRD

  • Pelantikan sesuai jadwal oleh lembaga berwenang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 148 Kali.