Kapan Hasil Pemilu Caleg Diumumkan Secara Resmi oleh KPU (Tahapan rekapitulasi suara hingga penetapan calon terpilih.)

Setiap penyelenggaraan Pemilu, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: kapan hasil pemilu caleg diumumkan secara resmi oleh KPU? Pertanyaan ini penting, karena meskipun hasil perhitungan suara di TPS bisa diakses melalui Sirekap, hasil resmi hanya ditetapkan melalui proses rekapitulasi berjenjang dan penetapan oleh KPU. Untuk memahami waktu dan prosesnya, kita perlu melihat tahapan rekapitulasi suara hingga penetapan calon terpilih menurut mekanisme KPU.

Baca juga: Mengapa Polarisasi Politik Terjadi? Penjelasan Lengkap dan Contoh di Indonesia

1. Hasil TPS Bukan Hasil Resmi KPU

Proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dituangkan dalam:

  • Formulir Model C Hasil,

  • lalu diunggah ke Sirekap KPU.

Namun, hasil ini belum bersifat resmi, karena masih memerlukan verifikasi dan penetapan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang.

2. Rekapitulasi Berjenjang: Tahap Menuju Hasil Resmi

KPU melakukan rekapitulasi hasil suara secara berjenjang, sesuai Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Alurnya sebagai berikut:

a. Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (PPK)

Dilakukan setelah proses penghitungan TPS selesai. Hasil dari seluruh TPS dalam satu kecamatan disahkan dalam rapat pleno PPK.

b. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)

Setelah selesai di tingkat kecamatan, hasil dibawa dan disahkan di tingkat kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.

c. Rekapitulasi Tingkat Provinsi (KPU Provinsi)

KPU provinsi mengesahkan hasil dari seluruh kabupaten/kota se-provinsi.

d. Rekapitulasi Nasional (KPU RI)

Tahap terakhir. Hasil dari seluruh provinsi dan pemilu luar negeri disahkan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional. Pada saat hasil pemilu disahkan di tingkat nasional, itulah yang disebut sebagai hasil resmi KPU.

3. Kapan Hasil Resmi Pemilu Caleg Diumumkan?

Hasil pemilu caleg diumumkan setelah KPU RI menyelesaikan rekapitulasi nasional.
Waktu pasti dapat berbeda setiap Pemilu, tetapi secara umum:

  • Rekapitulasi nasional dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara (mengacu pada ketentuan PKPU).

  • Setelah rekapitulasi selesai, KPU RI mengumumkan hasil resmi pemilu legislatif, termasuk:

    • Pemilu DPR,

    • Pemilu DPD,

    • Pemilu DPRD Provinsi,

    • Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.

4. Penetapan Calon Terpilih: Kapan Dilakukan?

Penetapan calon terpilih tidak otomatis dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman hasil nasional.

Ada dua kemungkinan:

A. Jika Tidak Ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)

Penetapan calon terpilih DPR, DPD, dan DPRD dilakukan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil resmi oleh KPU.

B. Jika Ada Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika parpol atau caleg mengajukan sengketa hasil ke MK, maka penetapan calon terpilih:

  • Menunggu putusan MK,

  • Kemudian KPU melaksanakan penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah Putusan MK dibacakan.

Dengan demikian, waktu penetapan calon terpilih bisa berbeda-beda, tergantung ada tidaknya sengketa hasil pemilu.

5. Apa yang Ditetapkan oleh KPU?

Dalam penetapan calon terpilih, KPU menetapkan:

  • jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik,

  • perolehan suara masing-masing caleg,

  • caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak,

  • daftar calon terpilih secara resmi.

Penetapan dilakukan melalui pleno terbuka dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

6. Pengumuman Hasil KPU Bersifat Final dan Mengikat

Hasil pemilu yang diumumkan KPU melalui pleno nasional:

  • memiliki kekuatan hukum,

  • menjadi dasar penetapan calon terpilih,

  • menjadi dokumen resmi negara.

Sirekap, publikasi media, atau data internal partai politik bukan hasil resmi, karena masih dapat berubah hingga pleno nasional selesai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 79 Kali.