DPS Adalah Pengertian dan Fungsinya dalam Pemilu
Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Daftar Pemilih Sementara,atau yang sering disingkat dengan DPS. Mari kita belajar bersama mengenai Daftar Pemilih Sementara ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.
Pengertian Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan daftar nama-nama warga negara Indonesia yang telah memenuhi sebagai syarat pemilih. Daftar Pemilih Sementara disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahanberdasarkan coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
Fungsi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Untuk dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih atau belum
- Untuk mencegah adanya potensi kecurangan atau adanya data ganda
- Untuk menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu
Baca juga: Mengenal Adminduk: Dasar Hukum dan Tujuannya bagi Warga Negara
Dasar Hukum Daftar Pemilih Sementara
- UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- PKPU tentang Penyususnan Daftar Pemilih