Mengenal Black Campaign dalam Politik: Arti, Ciri, dan Contohnya
Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Black Campaign. Mari kita belajar bersama mengenai Black Campaign ini mulai dari pengertian hingga lebih mendalam akan kita bahas pada berita ini.
Pengertian Black Campaign
Black Campaign ini memiliki arti bahwa Kampanye dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, tentang partai politik, atau kandidat calon anggota dewan dengan tujuan untuk menjatuhkan reputasi dan elektabilitasnya di mata publik. Black Campaign ini berisi tentang tuduhan yang tidak benar.
Ciri-ciri Black Campaign
- Tidak berdasarkan fakta
- Mengandung unsur fitnah dan pencemaran baik
- Menggunakan media tidak resmi
- Bertujuan mempengaruhi opini secara emosional
Dampak Black Campaign terhadap Pemilu
- Merusak Citra kandidat dan partai politik
- Menurunkan kualitas demokrasi
- Menimbulkan polarisasi dan konflik sosial
- Mengganggu fokus isu substantif
Baca juga: Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui
Aturan Hukum tentang Black Campaign di Indonesia
- Pasal 280 ayat (1) huruf c yang berbunyi mengenai larangan peserta pemilu menghina atau menjelekkan peserta pemilu yang lain
- Pasal 521 yang berisi mengenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Cara masyarakat Menghindari Black Campaign
- Cek Sumber informasi sebelum membagikan
- Melaporkan konten fitnah ke Bawaslu atau platform media sosial
- Fokus pada program dan visi kandidat bukan isu pribadi
- Edukasi diri tentang leterasi digital dan politik