Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui

Wamena: Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu salah satunya mengenai Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui. Mari kita belajar bersama mengenai Masa Tenang Pemilu: Pengertian, Aturan, dan Larangan yang Harus Diketahui akan kita bahas pada berita ini.

Pengertian Masa Tenang Pemilu

Pengertian Masa Tenang yaitu waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk menentukan pilihan sebelum datang ke TPS untuk memilih. Yang diatur pada Pasal 1 angka 36 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi masa yang tidak dapat di gunakan untuk melakukan aktivitas kampanye peserta pemilu.

Waktu Pelaksanaan Masa Tenang

Waktu Pelaksanaan Masa Tenang ini yaitu 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung untuk datang ke TPS.

Baca juga: Apa Itu Incumbent dalam Politik?

Tujuan Masa Tenang

  1. Memberikan Kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan sebelum datang ke TPS
  2. Untuk mencegah potensi adanya pelanggaran kampanye
  3. Untuk menjamin agar suasana kondusif dan damai
  4. Untuk memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk memperisapkan logistik

Aturan Hukum tentang Masa tenang

  • UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 278 ayat (1)
  • Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
  • Peraturan Bawaslu No 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 17 Kali.