Sumber, Tujuan, Transparansi dan Sanksi Dana Kampanye Menurut Aturan KPU

Dalam setiap pemilihan umum (pemilu), kegiatan kampanye merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Untuk melaksanakan kampanye, peserta pemilu memerlukan biaya yang cukup besar, baik untuk sosialisasi, pertemuan dengan pemilih, maupun penyebaran informasi politik.
Biaya inilah yang disebut dana kampanye, dan penggunaannya diatur secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan pemilu tetap jujur, adil, transparan, dan berintegritas. Artikel ini menjelaskan secara lengkap tentang sumber dana kampanye menurut aturan KPU.

1. Pengertian Dana Kampanye

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dana kampanye adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye selama masa kampanye berlangsung.
Artinya, setiap uang, barang, atau jasa yang digunakan dalam kegiatan kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan dilaporkan kepada KPU.

2. Tujuan Pengaturan Sumber Dana Kampanye

Pengaturan sumber dana kampanye bertujuan untuk:

  • Menjamin keadilan antar peserta pemilu;

  • Mencegah praktik politik uang atau pengaruh pihak tertentu;

  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan dalam proses demokrasi;

  • Menegakkan integritas peserta pemilu sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

3. Sumber Dana Kampanye yang Diperbolehkan

KPU mengatur bahwa sumber dana kampanye hanya boleh berasal dari pihak-pihak berikut:

a. Dana Pribadi Peserta Pemilu

Peserta pemilu dapat menggunakan dana pribadi untuk membiayai seluruh kegiatan kampanye.
Contohnya: calon anggota legislatif menggunakan uang pribadi untuk mencetak bahan sosialisasi atau menyewa tempat kegiatan kampanye.

b. Partai Politik Peserta Pemilu

Partai politik dapat memberikan dukungan dana kampanye kepada kader atau calon yang diusungnya. Dana ini bersumber dari kas partai dan harus dicatat secara resmi dalam laporan keuangan partai serta laporan dana kampanye peserta pemilu.

c. Sumbangan dari Perseorangan

Setiap warga negara Indonesia (WNI) dapat memberikan sumbangan sukarela berupa uang, barang, atau jasa untuk mendukung peserta pemilu.
Namun, ada batas maksimum sumbangan, yaitu:

  • Perseorangan: maksimal Rp2,5 miliar.

d. Sumbangan dari Kelompok atau Badan Usaha Non-Pemerintah

Kelompok masyarakat, organisasi, atau badan usaha swasta (bukan BUMN/BUMD) juga dapat memberikan sumbangan.
Batas maksimal sumbangan dari kelompok atau badan usaha adalah Rp25 miliar.

Semua sumbangan wajib disertai identitas lengkap pemberi sumbangan dan bukti penerimaan resmi, untuk menjamin transparansi.

Baca juga: Pentingnya Pemilu Yang Menerapkan Asas-Asas Pemilu

4. Sumber Dana yang Dilarang

KPU secara tegas melarang peserta pemilu menerima dana kampanye dari sumber-sumber berikut:

  • Pemerintah pusat atau daerah;

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

  • Lembaga atau organisasi asing, baik pemerintah maupun non-pemerintah;

  • Warga negara asing;

  • Pihak yang tidak jelas identitasnya.

Jika peserta pemilu menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, dana tersebut wajib disetor ke kas negara dalam waktu 14 hari. Kegagalan melakukannya dapat berakibat pada sanksi administratif atau diskualifikasi.

5. Pelaporan dan Transparansi Dana Kampanye

Semua dana yang diterima dan digunakan untuk kampanye harus dilaporkan kepada KPU melalui tiga jenis laporan resmi, yaitu:

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) – disampaikan sebelum masa kampanye dimulai.

  2. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) – diserahkan selama masa kampanye untuk melaporkan sumbangan yang diterima.

  3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) – disampaikan setelah masa kampanye berakhir.

KPU kemudian akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh laporan guna memastikan kebenaran dan keabsahan data keuangan.

6. Sanksi atas Pelanggaran

Peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan mengenai sumber dana kampanye dapat dikenai sanksi, antara lain:

  • Peringatan tertulis,

  • Diskualifikasi dari pemilu, atau

  • Pidana pemilu, jika terbukti menerima sumbangan dari pihak yang dilarang atau tidak melaporkan dana kampanye secara benar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 233 Kali.