Apa Itu Dana Kampanye?
Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), peserta pemilu seperti partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon kepala daerah membutuhkan biaya untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Biaya inilah yang dikenal dengan istilah dana kampanye.
Dana kampanye merupakan bagian penting dari proses demokrasi, karena berhubungan langsung dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam kompetisi politik. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, sumber, penggunaan, serta pengawasan dana kampanye dalam pemilu di Indonesia.
1. Pengertian Dana Kampanye
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dana kampanye adalah semua penerimaan dan pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye selama masa kampanye berlangsung.
Artinya, setiap uang, barang, atau jasa yang digunakan dalam kegiatan kampanye baik berasal dari calon, partai politik, maupun sumbangan pihak lain wajib dicatat dan dilaporkan kepada KPU.
2. Sumber Dana Kampanye
Dana kampanye dapat berasal dari beberapa sumber yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Sumbangan dari Partai Politik atau Calon
Peserta pemilu dapat menggunakan dana pribadi atau dana partai politik untuk membiayai kegiatan kampanye.
b. Sumbangan dari Perseorangan
Masyarakat dapat memberikan sumbangan secara sukarela dalam bentuk uang, barang, atau jasa, sepanjang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh KPU.
c. Sumbangan dari Kelompok atau Badan Usaha Non-Pemerintah
Kelompok masyarakat, organisasi, atau badan usaha swasta juga diperbolehkan memberikan sumbangan, dengan ketentuan jumlah dan cara penyerahan harus sesuai dengan peraturan KPU.
3. Penggunaan Dana Kampanye
Dana kampanye digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses kampanye, seperti:
-
Biaya pembuatan dan distribusi alat peraga kampanye (spanduk, baliho, pamflet);
-
Biaya iklan di media massa atau media sosial;
-
Biaya rapat umum, pertemuan terbatas, dan kegiatan tatap muka;
-
Biaya transportasi, logistik, dan operasional tim kampanye;
-
Biaya pelatihan saksi atau relawan.
Setiap pengeluaran harus dilengkapi dengan bukti transaksi yang sah dan dicatat dalam laporan keuangan kampanye.
Baca juga: Pentingnya Pemilu Yang Menerapkan Asas-Asas Pemilu
4. Laporan dan Audit Dana Kampanye
Untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU dalam beberapa tahap, yaitu:
-
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) — diserahkan sebelum masa kampanye dimulai.
-
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) — disampaikan selama masa kampanye untuk melaporkan sumbangan yang diterima.
-
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) — diserahkan setelah masa kampanye berakhir.
Seluruh laporan ini akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU untuk memastikan kejujuran dan kebenaran data keuangan.
5. Pengawasan dan Sanksi
KPU bersama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana kampanye. Jika ditemukan pelanggaran, seperti menerima sumbangan dari pihak yang dilarang atau tidak melaporkan dana kampanye dengan benar, peserta pemilu dapat dikenai sanksi administratif, bahkan diskualifikasi dari pemilu.