
Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia dari Tahun ke Tahun
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia awalnya dilaksanakan secara terpisah oleh masing-masing daerah. Namun, sejak adanya reformasi regulasi, Pilkada mulai diselenggarakan secara serentak untuk efisiensi, kepastian hukum, dan penguatan sistem demokrasi lokal. Berikut perjalanan Pilkada serentak dari waktu ke waktu.
1. Sebelum Pilkada Langsung (Pra-2005)
Sebelum tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan dilakukan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sehingga pelaksanaannya tidak serentak dan bergantung pada masa jabatan kepala daerah masing-masing.
2. 2005: Awal Pilkada Langsung
Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung.
Ciri utama masa ini:
-
Jadwal pilkada berbeda antar daerah.
-
Biaya cukup besar karena dilakukan bergelombang.
-
Masa jabatan tetap lima tahun, mengikuti periode daerah masing-masing.
3. Lahirnya Konsep Pilkada Serentak
Desakan efisiensi mendorong pembentukan regulasi baru. Puncaknya pada penerbitan:
-
UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur penyelenggaraan Pilkada secara serentak secara bertahap.
4. Tahap Pertama Pilkada Serentak (2015)
Pilkada serentak pertama dilaksanakan 9 Desember 2015, melibatkan:
-
9 provinsi
-
224 kabupaten
-
36 kota
Total: 269 daerah
Ini menjadi fondasi awal pelaksanaan Pilkada serentak modern.
5. Tahap Kedua Pilkada Serentak (2017)
Digelar pada 15 Februari 2017 di:
-
7 provinsi
-
76 kabupaten
-
18 kota
Total: 101 daerah
Pada tahap ini, penyelarasan masa jabatan kepala daerah mulai diarahkan agar mendekati pemilu nasional.
6. Tahap Ketiga Pilkada Serentak (2018)
Digelar 27 Juni 2018, melibatkan:
-
17 provinsi
-
115 kabupaten
-
39 kota
Total: 171 daerah
Ini menjadi pilkada serentak terbesar sebelum 2020.
7. Pilkada Serentak Nasional Pertama (2020)
Rencananya digelar 2020 dan tetap jalan meski pandemi COVID-19, dengan penyesuaian protokol kesehatan ketat.
Dilaksanakan pada 9 Desember 2020, meliputi:
-
9 provinsi
-
224 kabupaten
-
37 kota
Total: 270 daerah
Ini menjadi pengalaman baru penyelenggaraan pilkada dalam kondisi krisis kesehatan global.
8. Rencana Pilkada Serentak Nasional 2024
Untuk pertama kalinya, seluruh pilkada provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan secara serentak secara nasional pada 27 November 2024, setelah Pemilu Presiden dan Legislatif (14 Februari 2024).
Seluruh jabatan kepala daerah hasil Pilkada sebelumnya, yang habis masa jabatannya pada 2022–2023, diisi oleh pejabat (Pj) kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga: Langkah-langkah Mendaftar Pengawas TPS: Syarat dan Dokumen Lengkap
Mengapa Pilkada Diserentakkan?
Ada beberapa alasan utama:
-
Efisiensi anggaran
Menurunkan beban biaya penyelenggaraan. -
Peningkatan kualitas demokrasi lokal
Menguatkan partisipasi masyarakat. -
Pengawasan yang lebih optimal
Memudahkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu. -
Sinkronisasi masa jabatan
Agar sejalan dengan siklus pemerintahan nasional.
Perjalanan Pilkada serentak di Indonesia mencerminkan evolusi demokrasi lokal yang semakin terencana dan efisien. Dari pilkada terpisah hingga menuju penyelenggaraan nasional serentak, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi kepala daerah dan meningkatkan stabilitas pemerintahan.