Pengertian TMS dalam Pemilu serta Kategorinya
Dalam proses pemutakhiran data dan verifikasi pemilih pada pemilu, salah satu istilah yang sering muncul adalah TMS. Istilah ini sangat penting dipahami oleh penyelenggara pemilu, peserta, maupun masyarakat agar proses pendataan berjalan akurat dan transparan.
Apa Itu TMS
TMS adalah singkatan dari "Tidak Memenuhi Syarat". Istilah ini digunakan untuk menandai pemilih yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memenuhi ketentuan hukum sebagai pemilih. Penetapan status TMS dilakukan oleh penyelenggara pemilu melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) maupun verifikasi administrasi. Tujuannya agar daftar pemilih bersih, valid, dan tidak terjadi data ganda atau penyalahgunaan hak pilih.
Kategori Pemilih TMS
Secara umum, pemilih dinyatakan TMS jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:
1. Meninggal Dunia
Pemilih yang sudah wafat akan dicoret dari daftar pemilih agar tidak terjadi data fiktif atau manipulasi suara.
2. Di Bawah Umur
Warga negara yang belum berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, kecuali sudah menikah, dikategorikan TMS.
3. Pindah Domisili
Pemilih yang sudah berpindah tempat tinggal ke wilayah lain dan tidak lagi berdomisili di TPS sebelumnya.
4. TNI atau Polri Aktif
Anggota TNI dan Polri yang masih aktif tidak memiliki hak pilih, sehingga masuk kategori TMS.
5. Hak Pilih Dicabut oleh Pengadilan
Seseorang yang sedang menjalani hukuman atau hak politiknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
6. Dobel atau Data Ganda
Pemilih yang terdaftar lebih dari sekali (misalnya di dua TPS atau dua desa) akan dicoret satu atau seluruhnya sesuai fakta.
7. Tidak Dikenal atau Tidak Ditemukan
Nama yang terdaftar tetapi fisiknya tidak ada, alamatnya tidak jelas, atau tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
8. Pemilih Berkewarganegaraan Asing
Orang asing yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia otomatis dinyatakan TMS.
9. Tidak Lagi Berdomisili di Wilayah Tersebut
Pemilih yang sudah pindah namun tidak mengurus perpindahan data (A5, domisili, atau pindah TPS).
Baca Juga: Apa itu Partai Politik? Tujuan, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Mengapa Penetapan TMS Penting
Penandaan TMS dilakukan untuk memastikan bahwa:
- Daftar pemilih bersih dan akurat
- Tidak ada pemilih fiktif atau ganda
- Hak pilih diberikan kepada warga negara yang sah
- Potensi kecurangan dapat diminimalisir
- DPT sesuai dengan kondisi riil di lapangan
TMS bukan berarti menghilangkan hak seseorang secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari penertiban data pemilih sesuai aturan. Jika ada pemilih yang merasa keliru dimasukkan sebagai TMS, mereka masih dapat mengajukan keberatan melalui KPU atau PPS setempat sesuai tahapan yang berlaku.