Cara Urus Pindah TPS, Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili
Bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu, KPU memberikan fasilitas pindah memilih melalui mekanisme Formulir A-Surat Pindah Memilih (A.5). Dengan fasilitas ini, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS yang dekat dengan domisili atau lokasi aktivitasnya saat hari pemungutan suara.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pindah TPS?
- Pemilih dapat mengurus pindah TPS jika mengalami salah satu kondisi berikut:
- Tugas kerja atau dinas di luar domisili KTP
- Menempuh pendidikan
- Menjalani rawat inap atau pendampingan pasien
- Pindah domisili sementara atau tetap
- Menjalani tahanan atau rehabilitasi
- Bencana alam atau keadaan darurat lainnya
Dokumen yang Perlu Dibawa
- Untuk mengurus pindah memilih, siapkan:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Bukti alasan pindah (jika diminta), seperti:
- Surat tugas
- Kartu pelajar/keterangan kuliah
- Bukti rawat inap
- Surat domisili atau perpindahan
- Surat keterangan lembaga hukum (jika ditahan)
Cara Mengurus Pindah TPS
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke KPU/KPPS/PPS/PPK sesuai domisili atau tujuan pindah.
- Bisa ke KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan.
- Sampaikan niat pindah memilih.
- Petugas akan mencocokkan data dalam DPT.
- Lengkapi persyaratan.
- Tunjukkan identitas dan bukti alasan pindah.
- Terima Formulir A.5.
- Bukti resmi bahwa Anda pindah memilih.
- Cek lokasi TPS baru.
- Petugas akan menginformasikan TPS tujuan yang sesuai.
Baca Juga: Panwascam (Panwaslu Kecamatan) :Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Lengkap
Batas Waktu Pengurusan
Pengurusan pindah memilih biasanya dapat dilakukan hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara, namun mengikuti jadwal resmi KPU setiap pemilu/pilkada. Semakin cepat mengurusnya, semakin baik agar tidak kehabisan kuota di TPS tujuan.
Hak Suara Saat Pindah TPS
- Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos, namun jenis surat suara bisa berbeda tergantung wilayah pindah:
- Masih satu kabupaten/kota dan provinsi: surat suara lengkap.
- Pindah lintas kabupaten dalam satu provinsi: hak suara tertentu tetap tersedia.
- Pindah ke luar provinsi: kemungkinan hanya dapat memilih presiden.
Tips Agar Tidak Terkendala
- Urus sebelum batas waktu
- Pastikan data di DPT sudah benar
- Simpan formulir A.5 dengan baik
- Datang tepat waktu saat hari pemungutan suara
Mengurus pindah TPS adalah hak setiap pemilih yang mengalami hambatan mencoblos di TPS asal. Dengan membawa identitas dan melapor ke penyelenggara pemilu, pemilih bisa tetap menyalurkan hak suara di lokasi tempat tinggal atau aktivitasnya pada hari pemungutan suara.