Berita Terkini

63

Sosialisasi Proyek Perubahan dan Pembangunan Komitmen bersama Akselerasi Pelayanan Informasi Publik Melalui Sidialogis

KPU Kabupaten Yalimo mengikuti Sosialisasi Proyek Perubahan dan Pembangunan Komitmen bersama Akselerasi Pelayanan Informasi Publik Melalui Sidialogis di KPU Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu 9 Agustus 2025. Peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan menciptakan masyarakat, beretika,cerdas, dan berdaya saing untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keamanan dan kenyamanan bagi ekonomi industri yang mendukung hilirisasi.


Selengkapnya
77

Senam 8 Agustus 2025

KPU se-Provinsi Papua Pegunungan, melaksanakan kegiatan senam bersama pada Jumat, 8 Agustus 2025 di halaman kantor RRI Wanena. Kegiatan senam bersama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran jasmani, dan untuk menjalin keakraban serta tali silaturahmi KPU se-Provinsi Papua Pegunungan.  


Selengkapnya
24

Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi di KPU Papua Pegunungan

Rabu, 25 Juni 2025, CPNS KPU Kabupaten Yalimo mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pencegahan Potensi Sengketa Informasi di KPU Papua Pegunungan. Kepala sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Yalimo, Bapak Sefnat Nauw mendampingi CPNS KPU Yalimo dalam mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Daftar Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apasaja Daftar informasi KPU yang dapat di publikasikan dalam website EPPID KPU Kabupaten Yalimo sesuai dengan undang-undang yang berlaku. #TemanPemilih #kpukabupatenyalimo


Selengkapnya
163

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak politik untuk memilih dalam pemilu. Namun, tidak semua orang bisa langsung terdaftar sebagai pemilih. Ada syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang agar hak pilih digunakan secara sah, tertib, dan sesuai aturan. Syarat Pemilih 1. Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya penduduk yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang berhak menjadi pemilih. Warga asing otomatis tidak bisa ikut pemilu. 2. Berusia 17 Tahun atau Sudah Menikah Pemilih harus sudah: Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau Sudah menikah, meskipun belum berumur 17 tahun. Hal ini berlaku untuk semua jenis pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah. 3. Berdomisili di Wilayah Pemilihan Pemilih harus memiliki alamat tetap dan jelas berdasarkan: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil jika e-KTP belum jadi. Domisili ini menjadi acuan untuk penempatan di TPS sesuai wilayah. 4. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Seseorang bisa kehilangan hak pilih jika: Hak politiknya sedang dicabut oleh pengadilan, atau Sedang menjalani pidana berat dengan status tertentu. Jika masa hukumannya selesai dan hak pilih dipulihkan, mereka dapat kembali terdaftar. 5. Tidak Sedang Menjadi Anggota TNI atau Polri Aktif Anggota: TNI aktif Polri aktif tidak memiliki hak pilih selama masih dalam masa dinas. Hak pilih baru akan kembali setelah pensiun atau diberhentikan dari keanggotaan. 6. Terdaftar dalam Daftar Pemilih (DPT, DPTb, atau DPK) Syarat administratif untuk bisa memilih adalah terdaftar dalam salah satu daftar berikut: DPT (Daftar Pemilih Tetap) DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) – untuk pemilih pindah memilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) – warga ber-KTP yang belum masuk DPT tetapi datang langsung ke TPS 7. Tidak Terganggu Jiwa atau Ingatannya secara Permanen Pemilih tidak boleh mengalami gangguan kejiwaan atau disabilitas intelektual berat yang menyebabkan mereka tidak mampu menggunakan hak pilihnya. Namun, penyandang disabilitas mental atau fisik ringan tetap berhak memilih, selama masih bisa dibimbing dan menggunakan haknya. Kenapa Syarat Ini Penting Penetapan syarat pemilih bertujuan untuk: Menjamin keabsahan suara Mencegah pemilih ganda dan fiktif Menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) Membuat daftar pemilih lebih valid dan akurat Baca Juga: Ibadah Bersama KPU se-Provinsi Papua Pegunungan Seseorang dapat menjadi pemilih dalam pemilu jika: WNI Berusia 17 tahun atau sudah menikah Berdomisili sesuai dokumen kependudukan Tidak dicabut hak pilihnya Bukan anggota TNI/Polri aktif Terdaftar dalam daftar pemilih Tidak memiliki gangguan jiwa permanen Dengan memenuhi syarat tersebut, warga negara berhak berpartisipasi dan menentukan arah demokrasi Indonesia.


Selengkapnya