SYARAT MINIMAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 DI KABUPATEN YALIMO

#TemanPemilih, tahu-kah kamu? Pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik perlu diperhatikan dalam Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022.

Di Kabupaten Yalimo, syarat kepengurusan 50% dari jumlah kecamatan (tersebar di 3 Kecamatan) dan dan syarat keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk (sebanyak 104 anggota) harus dapat dipenuhi oleh Partai Politik di Kabupaten Yalimo.

check it out…!!!

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 879 Kali.