Peserta Pemilihan Umum di Indonesia
Pengertian Peserta Pemilihan Umum
Peserta Pemilihan Umum adalah pihak-pihak yang berhak mengikuti pemilu untuk dipilih oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta pemilu berkompetisi secara demokratis untuk memperoleh dukungan suara pemilih.
Peserta Pemilu Berdasarkan Jenis Pemilihan
1. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang:
-
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan
-
memenuhi syarat sesuai undang-undang.
2. Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah:
-
partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Partai politik mengajukan daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk dipilih oleh pemilih.
3. Peserta Pemilu Anggota DPD
Peserta Pemilu Anggota DPD adalah:
-
calon perseorangan (independen).
Calon anggota DPD tidak berasal dari partai politik dan dipilih secara perorangan.
4. Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, peserta pemilihan adalah:
-
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan/atau
-
pasangan calon perseorangan (independen), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendidikan Pemilih Pemula: Membangun Generasi Pemilih Cerdas dan Bertanggung Jawab
Hak dan Kewajiban Peserta Pemilu
Peserta pemilu memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
-
menyampaikan visi, misi, dan program,
-
melaksanakan kampanye secara tertib, damai, dan beretika,
-
mematuhi peraturan pemilu,
-
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Peran Peserta Pemilu dalam Demokrasi
Peserta pemilu berperan penting dalam:
-
memberikan pilihan kepada pemilih,
-
menyalurkan aspirasi rakyat,
-
memperkuat sistem demokrasi,
-
menciptakan kompetisi politik yang sehat dan adil.