Isi Pembukaan UUD 1945 dan Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalamnya
Halo #Teman Pemilih Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan bagian yang paling fundamental dari konstitusi Indonesia. Di dalamnya terkandung cita-cita luhur bangsa, dasar negara, serta arah dan tujuan nasional yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembukaan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengantar, tetapi juga sebagai sumber nilai dan semangat perjuangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang masing-masing memiliki makna dan pesan yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia:
-
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi setiap bangsa. Penjajahan dalam bentuk apa pun harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. -
Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea ini menggambarkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan panjang dan menjadi awal untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. -
Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Alinea ini mengandung pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa serta hasil dari tekad luhur bangsa untuk hidup merdeka. -
Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini berisi tujuan nasional, bentuk negara, serta dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
Baca juga: Cara Memperingati Hari Pahlawan 10 November dengan Makna Mendalam
Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 sarat dengan nilai-nilai yang menjadi pedoman moral, ideologis, dan hukum bagi bangsa Indonesia. Beberapa nilai utama yang terkandung di dalamnya antara lain:
-
Nilai Ketuhanan
Diungkapkan dalam alinea ketiga dan keempat, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui bahwa kemerdekaan merupakan anugerah-Nya. -
Nilai Kemanusiaan
Tercermin dalam alinea pertama, yang menolak segala bentuk penjajahan karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan keadilan. -
Nilai Persatuan
Terdapat dalam alinea kedua dan keempat, yang menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai tujuan nasional. -
Nilai Kerakyatan dan Demokrasi
Ditunjukkan dalam alinea keempat melalui prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang menjadi dasar sistem demokrasi di Indonesia. -
Nilai Keadilan Sosial
Termuat dalam tujuan nasional dan sila kelima Pancasila, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. -
Nilai Cinta Tanah Air dan Semangat Kebangsaan
Tampak dalam keseluruhan isi Pembukaan yang menegaskan perjuangan dan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan berdaulat.