Sanksi bagi Pelanggaran yang Dilakukan Jurkam

Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu juru kampanye yang melanggar aturan dan larangan kampanye dapat dikenai sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis dari KPU atau Bawaslu.

  • Penghentian kegiatan kampanye di lokasi tertentu.

  • Pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 sampai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Penegakan sanksi ini bertujuan menjaga agar proses kampanye tetap bersih, damai, dan berintegritas, serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca jugaDasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.