Sanksi bagi Pelanggaran yang Dilakukan Jurkam
Halo #TemanPemilih ayo kita belajar bersama tentang hal-hal yang berkaitan dalam pemilu juru kampanye yang melanggar aturan dan larangan kampanye dapat dikenai sanksi berupa:
-
Peringatan tertulis dari KPU atau Bawaslu.
-
Penghentian kegiatan kampanye di lokasi tertentu.
-
Pidana penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 sampai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Penegakan sanksi ini bertujuan menjaga agar proses kampanye tetap bersih, damai, dan berintegritas, serta tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bagikan:
Dilihat 30 Kali.