Kejahatan Pidana Pemilu: Mengapa Harus Dihindari dan Apa Saja Bentuknya?

Wamena - Halo Sobat Pemilih, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pesta demokrasi yang bertujuan memilih pemimpin dan wakil rakyat secara jujur dan adil. Namun, di tengah proses ini, ada saja tindakan curang yang melanggar hukum, yang kita kenal sebagai Tindak Pidana Pemilu.
Tindak Pidana Pemilu adalah perbuatan yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan pelakunya bisa diancam hukuman pidana seperti penjara atau denda. Tindakan ini merusak kemurnian suara rakyat dan integritas demokrasi.

Siapa Saja yang Bisa Melakukan Kejahatan Ini?

Pelaku Tindak Pidana Pemilu tidak hanya terbatas pada peserta Pemilu saja. Siapa pun bisa terlibat, termasuk:
 * Peserta Pemilu (calon, partai politik, tim kampanye).
 * Penyelenggara Pemilu (anggota KPU, Bawaslu, PPK, PPS, KPPS).
 * Pejabat Negara atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
 * Setiap Orang (masyarakat umum atau pemilih).
Bentuk-Bentuk Kejahatan Pidana Pemilu yang Paling Umum
Tindak pidana pemilu dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Berikut beberapa jenis kejahatan pidana pemilu yang sering terjadi dan mudah dipahami:
1. Politik Uang (Money Politics)
Ini adalah kejahatan yang paling sering dibahas.
 * Bentuk: Memberi atau menjanjikan uang, barang, atau imbalan lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya (golput) atau memilih salah satu peserta Pemilu tertentu.
 * Penting: Baik pemberi maupun penerima uang/imbalan tersebut sama-sama bisa dijerat pidana.
2. Pelanggaran Kampanye
Beberapa aturan kampanye yang jika dilanggar bisa menjadi pidana:
 * Kampanye di Luar Jadwal: Melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang atau di luar waktu yang telah ditetapkan.
 * Menggunakan Fasilitas Negara: Pejabat atau calon menggunakan fasilitas kantor/negara (mobil dinas, ruangan kantor, dll.) untuk kepentingan kampanye.
 * Mengganggu Kampanye Lain: Dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau merusak jalannya kampanye peserta Pemilu lain.
3. Pemalsuan Data dan Hak Pilih
Kejahatan ini bertujuan memanipulasi data untuk keuntungan pribadi atau kelompok:
 * Memalsukan Identitas: Mengaku sebagai orang lain saat pemungutan suara untuk memilih lebih dari satu kali.
 * Menghilangkan Hak Pilih: Sengaja menyebabkan orang lain (yang berhak) tidak bisa menggunakan hak pilihnya (misalnya, menghapus dari daftar pemilih tanpa alasan).
 * Keterangan Palsu di Daftar Pemilih: Memberikan keterangan yang tidak benar tentang diri sendiri atau orang lain saat pengisian daftar pemilih.
4. Kecurangan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ini biasanya melibatkan petugas atau pihak yang berupaya mengubah hasil suara:
 * Mengubah Hasil: Sengaja merusak, mengubah, atau memalsukan surat suara, Berita Acara (BA) hasil penghitungan suara, atau sertifikat hasil Pemilu.
 * Memberitahu Pilihan Pemilih: Petugas KPPS/pihak lain membantu pemilih mencoblos dan memberitahukan pilihan si pemilih kepada orang lain (melanggar asas kerahasiaan).
 * Memberikan Suara Lebih dari Satu Kali: Mencoblos di lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
5. Netralitas Pejabat Negara/ASN
 * Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau ASN sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu
Jika terjadi dugaan Tindak Pidana Pemilu, prosesnya tidak sama dengan kasus pidana biasa.
 * Laporan: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
 * Penanganan Terpadu (Gakkumdu): Kasus tindak pidana Pemilu akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
 * Pengadilan: Kasus yang memenuhi syarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diadili. Proses pengadilan ini harus dilakukan dalam waktu yang singkat (cepat).
Ancaman Sanksi: Sanksi untuk Tindak Pidana Pemilu bervariasi, mulai dari pidana denda (jutaan hingga ratusan juta rupiah) hingga pidana kurungan atau penjara (beberapa bulan hingga beberapa tahun), terga

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 98 Kali.