Sejarah KORPRI: Dulu dan Kini, Mengapa Pegawai Harus Bersatu?
Wamena- Halo Sobat Pemilih Setiap tanggal 29 November, kita merayakan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang disingkat KORPRI. Organisasi ini adalah wadah tunggal yang menyatukan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, tahukah kamu kenapa organisasi ini harus dibentuk? Jawabannya ada pada situasi politik di masa lalu.
1. Masalah Sebelum KORPRI: Pegawai Terpecah Belah
Sebelum KORPRI lahir pada tahun 1971, situasi di pemerintahan (birokrasi) Indonesia sedang tidak baik-baik saja:
* PNS Masuk Politik: Di masa Demokrasi Liberal (sekitar 1950-an) hingga Demokrasi Terpimpin (sekitar 1960-an), banyak pegawai negeri yang ikut terlibat dan menjadi anggota partai politik.
* Loyalitas Ganda: Ketika PNS aktif di politik, loyalitas mereka terbagi. Mereka tidak hanya loyal kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada kepentingan partai politik mereka.
* Kacau: Akibatnya, sistem pemerintahan menjadi kacau. Jabatan sering diberikan berdasarkan siapa kawan partai, bukan siapa yang kompeten. Pelayanan kepada masyarakat pun terganggu.
Pemerintah saat itu menyadari, negara butuh pegawai yang fokus bekerja dan netral dari politik agar pembangunan bisa berjalan.
Baca Juga : Memahami Dasar Hukum Kejahatan Pemilu: Kenapa Kecurangan Bisa Dipenjara?
2. Kelahiran KORPRI: Wadah Penyatuan (29 November 1971)
Untuk mengatasi kekacauan ini, pemerintah era Orde Baru mengambil langkah tegas:
* Kelahiran Resmi: Pada 29 November 1971, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 yang menjadi dasar berdirinya KORPRI.
* Tujuan Awal KORPRI:
* Wadah Tunggal: KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menghimpun dan membina seluruh Pegawai Republik Indonesia di luar kegiatan dinas mereka.
* Netralitas: Memastikan pegawai negeri dapat bekerja secara profesional dan netral, tidak lagi dipecah belah oleh kepentingan partai.
* Stabilitas: Menjaga stabilitas politik dan sosial yang dinamis di Indonesia.
Sejak saat itu, KORPRI menjadi simbol persatuan pegawai dan alat utama pemerintah dalam menyukseskan program-program negara.
3. Transformasi Pasca-Reformasi: Menjadi Korps Profesi (Era Sekarang)
Setelah reformasi tahun 1998, KORPRI harus menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi. Tuntutan agar KORPRI benar-benar netral semakin kuat.
* Fokus Berubah: KORPRI bertransformasi dari organisasi yang sangat lekat dengan kekuasaan menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
* Landasan Baru: Perubahan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
* Fungsi KORPRI Masa Kini:
* Penjaga Etika: Menjaga kode etik, moral, dan standar profesionalisme ASN.
* Perlindungan: Memberikan perlindungan hukum dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
* Pemersatu: Menumbuhkan "Jiwa Korsa" (semangat persatuan) di kalangan ASN sebagai perekat bangsa.
Tahun Peristiwa Penting Inti Masalah/Tujuan
Sebelum 1971 PNS terbagi-bagi karena pengaruh partai politik. Birokrasi tidak stabil dan tidak profesional.
29 November 1971 KORPRI Resmi Didirikan (dengan Keppres No. 82/1971). | Menyatukan semua pegawai dalam satu wadah tunggal.
Pasca 1998 KORPRI bertransformasi menjadi Korps Profesi ASN. Menjamin netralitas, profesionalisme, dan menjaga kode etik.
Jadi, KORPRI ada karena negara membutuhkan pelayan publik yang bersatu, profesional, dan hanya loyal kepada Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan masyarakat. Inilah inti dari sejarah terbentuknya KORPRI.