Aturan Main PAW: Dari Mana Dasar Hukum Pergantian Anggota Dewan?

Wamena -  Sobat Pemilih Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah proses serius yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses ini harus punya landasan hukum yang kuat. Di Indonesia, dasar hukum PAW diatur dalam beberapa tingkatan, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan KPU.
Berikut adalah rangkuman dasar hukum PAW yang paling utama:

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Landasan Utama

Semua peraturan di Indonesia harus tunduk pada UUD 1945. Meskipun tidak menyebutkan PAW secara rinci, UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi adanya lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD) dan aturan tentang bagaimana anggota dewan dapat diberhentikan.
Ini menjamin bahwa kursi di lembaga perwakilan selalu terisi, menjaga jalannya pemerintahan dan perwakilan rakyat.

Baca Juga : Apa Itu PAW? Mengenal Proses Ganti Anggota Dewan di Tengah Jalan

2. Undang-Undang (UU) yang Mengatur Lembaga Negara

Secara teknis, PAW diatur dalam undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan lembaga perwakilan. Saat ini, UU yang paling relevan adalah:

A. UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
(Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang sudah diubah beberapa kali)
Inti Aturan: UU ini adalah "kitab hukum" utama tentang lembaga perwakilan. Di dalamnya dijelaskan secara rinci kapan seorang anggota dewan dinyatakan berhenti di tengah masa jabatan.
Contoh Kasus: UU inilah yang menyebutkan bahwa anggota dewan berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai.

B. UU tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017)

Inti Aturan: UU ini mengatur seluruh proses pemilu, termasuk bagaimana hasil pemilu digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi calon pengganti PAW.

Contoh Kasus: UU ini menegaskan bahwa calon pengganti harus diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil yang sama dan dari Partai yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Undang-Undang hanya mengatur secara garis besar. Untuk detail pelaksanaannya, KPU mengeluarkan aturan yang disebut Peraturan KPU (PKPU).
A. PKPU tentang PAW
(Contoh: Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya)

Inti Aturan: PKPU ini adalah panduan teknis bagi KPU dan partai politik. Di dalamnya diatur secara detail langkah-langkah dan prosedur yang harus dilalui dalam proses PAW.

Contoh Kasus: PKPU mengatur berapa lama waktu yang dibutuhkan KPU untuk memverifikasi dokumen PAW, jenis dokumen apa saja yang harus disiapkan, hingga tata cara pengajuan usulan dari pimpinan dewan kepada KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 176 Kali.