Siapa yang Melakukan Exit Poll?

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, publik sering mendengar istilah exit poll survei yang dilakukan sesaat setelah pemilih memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Exit poll memberikan gambaran awal mengenai hasil pemilu, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa sebenarnya yang berhak atau berwenang melakukannya. Artikel ini akan menjelaskan pihak-pihak yang dapat melakukan exit poll serta aturan yang mengikat kegiatan tersebut.

1. Lembaga Survei atau Lembaga Kajian yang Terdaftar di KPU

Pihak utama yang berhak melakukan exit poll adalah lembaga survei atau lembaga kajian independen yang telah terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran ini penting untuk memastikan lembaga tersebut memiliki izin, kredibilitas, dan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPU biasanya membuka pendaftaran bagi lembaga survei yang ingin melakukan:

  • Survei opini publik tentang pemilu,

  • Quick count (hitung cepat), dan

  • Exit poll.

Lembaga yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei pemilu karena dapat menimbulkan kebingungan publik atau memengaruhi persepsi pemilih.

2. Akademisi dan Institusi Pendidikan

Selain lembaga survei profesional, perguruan tinggi dan lembaga penelitian akademik juga dapat melakukan exit poll untuk kepentingan penelitian ilmiah. Tujuannya bukan untuk memengaruhi opini publik, melainkan untuk memahami perilaku pemilih, partisipasi politik, dan dinamika demokrasi.
Namun, lembaga akademik pun wajib mengikuti prosedur pendaftaran dan etika penelitian yang berlaku, termasuk melaporkan metodologi dan sumber data kepada KPU.

3. Media Massa (Bekerja Sama dengan Lembaga Survei)

Beberapa media massa nasional sering bekerja sama dengan lembaga survei untuk melakukan atau menyiarkan hasil exit poll. Dalam hal ini, tanggung jawab utama tetap berada pada lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. Media hanya berperan sebagai penyebar informasi kepada masyarakat, dengan tetap mematuhi aturan publikasi hasil survei.

Baca JugaLirik dan Makna Lagu Pemilu 2024: Suara Kita Sangat Berharga oleh Kikan Cokelat

4. Pengawasan oleh KPU dan Bawaslu

Kegiatan exit poll diawasi secara ketat oleh KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar tidak mengganggu jalannya pemungutan suara dan tidak memengaruhi pemilih yang belum memberikan suara.
Lembaga survei dilarang melakukan wawancara di dalam TPS atau mengarahkan pemilih. Petugas hanya boleh mewawancarai pemilih setelah mereka keluar dari TPS, dengan cara yang sopan dan tidak memaksa.

5. Masyarakat Umum Tidak Diperbolehkan Melakukan Exit Poll

Perlu ditegaskan bahwa masyarakat umum, relawan partai politik, atau simpatisan kandidat tidak diperkenankan melakukan exit poll secara mandiri.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data, penyebaran informasi menyesatkan, atau potensi pelanggaran terhadap kerahasiaan pilihan pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 88 Kali.