Nepotisme Adalah: Pengertian, Ciri dan Dampaknya dalam Pemerintahan

‎Pengertian Nepotisme

Nepotisme berasal dari kata nepos (bahasa Latin) yang berarti “keponakan”. Dalam konteks pemerintahan dan organisasi, nepotisme adalah tindakan memberikan jabatan, posisi, atau keuntungan kepada keluarga, kerabat, atau orang dekat tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi yang objektif.

‎Nepotisme merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak keadilan dan integritas dalam sistem birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan pemilu dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‎Ciri-Ciri Nepotisme

‎Beberapa ciri yang umum ditemui dalam praktik nepotisme antara lain:

‎1. Pemilihan berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi, bukan kemampuan atau prestasi.
‎2. Kurangnya transparansi dalam proses seleksi atau pengangkatan jabatan.
‎3. Terjadinya ketidakadilan bagi pihak lain yang sebenarnya lebih layak.
‎4. Kinerja organisasi menurun karena posisi penting diisi oleh orang yang tidak kompeten.
‎5. Munculnya budaya “asal dekat” untuk mendapatkan keuntungan atau jabatan.

Bentuk-Bentuk Nepotisme

‎Nepotisme dapat muncul dalam berbagai bentuk, di antaranya:

‎1. Pengangkatan keluarga ke posisi strategis, misalnya anak, istri, atau saudara dijadikan pejabat meskipun tidak memenuhi kriteria.
‎2. Pemberian proyek atau kontrak kepada perusahaan milik kerabat.
‎3. Pengaruh dalam rekrutmen pegawai agar keluarga atau teman dekat diterima.
‎4. Pemanfaatan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca jugaPrinsip Good Governance serta Prinsip, Penerapan, dan Tantangan

‎Contoh Praktik Nepotisme

‎Contoh sederhana nepotisme bisa ditemukan dalam:

‎• Seorang pejabat menunjuk adiknya sebagai staf khusus tanpa seleksi terbuka.

‎• Kepala lembaga memberikan kontrak pekerjaan kepada perusahaan milik keluarganya.

‎• Rekrutmen pegawai yang didominasi oleh kerabat pejabat tertentu, bukan berdasarkan merit sistem.

‎Dampak Nepotisme

Nepotisme menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun lembaga:

‎1. Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga atau pemerintah.
‎2. Terciptanya ketidakadilan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih baik.
‎3. Menurunnya kinerja dan profesionalisme karena jabatan diisi bukan oleh orang yang kompeten.
‎4. Terhambatnya reformasi birokrasi dan demokrasi akibat dominasi kelompok tertentu.
‎5. Munculnya korupsi dan kolusi karena adanya hubungan kepentingan antar keluarga atau kelompok.

‎Upaya Pencegahan Nepotisme

‎Untuk mencegah praktik nepotisme, diperlukan langkah-langkah nyata, seperti:

‎1. Menegakkan sistem merit (berdasarkan kompetensi) dalam rekrutmen dan promosi jabatan.
‎2. Transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap proses pengambilan keputusan.
‎3. Pengawasan ketat oleh lembaga pengawas seperti Bawaslu, KPK, dan Ombudsman.
‎4. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku nepotisme.
‎5. Pendidikan etika dan integritas bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
‎6. Peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan praktik tidak adil di lingkungan publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 365 Kali.