Sengketa Pemilu: Lembaga Mana yang Berwenang dan Bagaimana Prosesnya?
Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokratis yang idealnya berjalan jujur, adil, dan transparan. Namun dalam praktiknya, sengketa bisa terjadi, baik antara peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara. Untuk menjamin keadilan, sengketa pemilu di Indonesia ditangani oleh lembaga yang berbeda sesuai jenis perselisihannya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis-Jenis Sengketa Pemilu
Secara umum, sengketa pemilu terbagi menjadi tiga jenis utama:
a. Sengketa Proses Pemilu
Terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU/Bawaslu), atau antar-peserta, terkait tahapan penyelenggaraan. Contohnya:
- Penetapan daftar calon tetap (DCT)
- Pelanggaran kampanye
- Pelanggaran dana kampanye
- Penetapan peserta pemilu
b. Sengketa Pelanggaran Administratif
Berkaitan dengan pelanggaran prosedur atau tata cara yang diatur dalam perundang-undangan kepemiluan, misalnya:
- Tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
- Kampanye di luar jadwal
- Kesalahan penetapan hasil rekapitulasi
c. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
Menyangkut keberatan atas hasil suara yang ditetapkan KPU, baik pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah.
Lembaga yang Berwenang Menangani Sengketa Pemilu
Berikut pembagian kewenangan berdasarkan jenis sengketanya:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Menangani sengketa proses pemilu
- Menerima laporan dan menyelesaikan perselisihan antar peserta
- Mengawasi pelanggaran administrasi
Jika pihak yang bersengketa tidak puas atas putusan Bawaslu, dapat mengajukan gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
- Menjadi lembaga banding atas putusan Bawaslu terkait proses pemilu
- Memutus sengketa yang mempersoalkan keputusan KPU/Bawaslu
- Putusan PTUN bersifat final dan mengikat untuk sengketa administratif.
Mahkamah Konstitusi (MK)
- Berwenang menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), seperti:
- Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Pilkada (sebelum dialihkan ke badan peradilan khusus, sesuai UU terbaru)
- PHPU hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu yang merasa hasil perolehan suaranya dirugikan.
Baca Juga: Mengapa Anda Wajib Mengunjungi FBLB ?
Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu?
Berikut tahapan penyelesaian berdasarkan jenis sengketanya:
- Sengketa Proses Pemilu
- Melalui Bawaslu
- Pengaduan atau permohonan diajukan dalam waktu maksimal 3 hari sejak keputusan dipersoalkan.
- Bawaslu melakukan mediasi terlebih dahulu.
- Jika mediasi gagal, dilakukan ajudikasi (sidang sengketa).
- Bawaslu mengeluarkan putusan dalam waktu 12 hari (maksimal).
- Lanjutan ke PTUN
- Jika putusan tidak diterima oleh salah satu pihak, gugatan bisa diajukan ke PTUN dalam 3 hari setelah putusan Bawaslu.
Pelanggaran Administratif
- Dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu setempat.
- Bawaslu memeriksa laporan.
- KPU dapat diberikan rekomendasi perbaikan atau sanksi.
- Jika keberatan, dapat berlanjut ke PTUN.
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK
- Permohonan diajukan ke MK paling lambat 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil resmi KPU.
- Pemohon menyertakan bukti selisih suara dan argumentasi.
- MK memproses pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan sidang pleno.
- Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Mengapa Penyelesaian Sengketa Penting?
Penyelesaian sengketa pemilu berfungsi untuk:
- Menjamin keadilan bagi peserta pemilu
- Mencegah konflik politik yang lebih luas
- Menjaga legitimasi hasil pemilu
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi
Sengketa pemilu di Indonesia telah diatur secara jelas dengan melibatkan beberapa lembaga sesuai kewenangannya:
- Bawaslu → Sengketa proses
- PTUN → Banding administratif
- MK → Perselisihan hasil pemilu
Proses penyelesaiannya dibatasi waktu yang ketat agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya. Dengan mekanisme yang tertata, sengketa dapat diselesaikan tanpa mengurangi legitimasi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.