Saksi Pemilu: Pengertian, Syarat, dan Tanggung Jawabnya di TPS

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), peran saksi sangat penting untuk menjaga transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas proses pemungutan serta penghitungan suara. Kehadiran saksi dari peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu bentuk pengawasan langsung agar tidak terjadi kecurangan.

Apa Itu Saksi Pemilu

Saksi pemilu adalah orang yang ditunjuk oleh peserta pemilu baik partai politik, pasangan calon, atau calon anggota DPD untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Mereka bertugas memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan mencatat atau melaporkan jika ada pelanggaran.

Dasar hukum saksi pemilu diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan penghitungan suara

Syarat Menjadi Saksi Pemilu

Saksi pemilu tidak bisa ditunjuk secara sembarangan. Persyaratan umumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP atau identitas yang sah.

2. Berusia Minimal 17 Tahun atau sudah/pernah menikah.

3. Ditunjuk oleh Peserta Pemilu melalui surat mandat resmi dari partai politik atau calon terkait.

4. Bukan Penyelenggara Pemilu tidak sedang menjadi anggota KPPS, PPS, PPK, KPU, Bawaslu, atau jajaran penyelenggara lainnya.

5. Bersedia Patuh pada Peraturan termasuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek), memahami tata cara di TPS, serta menjaga netralitas perilaku.

6. Sehat Jasmani dan Rohani agar dapat mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai.

Surat mandat saksi wajib dibawa dan diserahkan kepada KPPS saat hadir di TPS.

Tanggung Jawab dan Tugas Saksi Pemilu di TPS

Saksi memiliki fungsi pengawasan aktif selama pemungutan dan penghitungan suara. Berikut tugas-tugasnya:

1. Hadir Sebelum TPS Dibuka

Saksi memastikan logistik TPS lengkap, kotak suara tersegel, dan perangkat KPPS siap.

2. Memantau Pemungutan Suara

Saksi mengawasi:

  • Proses daftar hadir pemilih
  • Pembagian surat suara
  • Pemilih mencoblos di bilik suara
  • Surat suara masuk ke kotak
  • Potensi pelanggaran (kampanye, intimidasi, dll)

3. Mencatat Temuan atau Kejanggalan

Saksi dapat membuat catatan jika menemukan:

  • Surat suara rusak atau kurang
  • Pemilih tidak memenuhi syarat
  • Ketidaksesuaian prosedur
  • Dugaan kecurangan

Baca Juga: Mengenal Suku-Suku di Kabupaten Yalimo

4. Mengikuti Penghitungan Suara

Saksi memastikan penghitungan berlangsung terbuka, disaksikan semua pihak, dan sesuai tata cara.

5. Mendapatkan Salinan Formulir C Hasil

Setelah selesai penghitungan suara, saksi berhak menerima:

  • Salinan Formulir C.Hasil Plano
  • Formulir C.Hasil Salinan
  • Dokumentasi hasil penghitungan suara

6. Mengajukan Keberatan Jika Diperlukan

Saksi boleh menyampaikan keberatan secara lisan atau tertulis kepada KPPS jika terjadi pelanggaran, lalu dicatat dalam formulir kejadian khusus.

7. Tidak Mengganggu Proses TPS

Meski mengawasi, saksi dilarang mengintervensi KPPS atau mengarahkan pemilih.

Hak-Hak Saksi Pemilu

Selain tugas, saksi juga memiliki hak yang dijamin oleh peraturan pemilu, antara lain:

  • Mendapat tanda pengenal dari KPPS
  • Menyaksikan semua tahapan di TPS
  • Mengajukan keberatan atau catatan
  • Mendapat salinan hasil penghitungan suara
  • Mendapat uang transport/honor sesuai ketentuan peserta pemilu

Saksi pemilu adalah garda pengawasan terdepan di TPS. Dengan memahami syarat, tugas, dan tanggung jawabnya, saksi dapat berperan aktif dalam menjaga integritas suara rakyat. Pemilu yang jujur tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu melalui saksi mereka.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,229 Kali.